Saya adalah pekerja kontrak yang perpanjang kontrak setahun sekali, yang saya tahu di UU ada kompensasi ketika kontrak habis. Saya pernah mengajukan namun dijawab tidak dapat karena tidak ada di dalam kontrak kompensasi tersebut. Apakah kontrak lebih kuat dibanding UU tersebut? Terima kasih

13/10/26

Oleh : Rak***

Dijawab oleh : Rony Kurniawan (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya adalah pekerja kontrak yang perpanjang kontrak setahun sekali, yang saya tahu di UU ada kompensasi ketika kontrak habis. Saya pernah mengajukan namun dijawab tidak dapat karena tidak ada di dalam kontrak kompensasi tersebut. Apakah kontrak lebih kuat dibanding UU tersebut? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rak*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Undang-undang jauh lebih kuat dari pada kontrak kerja. Klausul dalam kontrak kerja yang menyatakan tidak ada uang kompensasi adalah batal demi hukum (tidak sah) karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hal tersebut diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan Tahun 2023) adalah sebagai berikut :

(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh; c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 61A adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal pedanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.

(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PP No. 35 Tahun 2021 ) adalah sebagai berikut : "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu."

Selanjutnya menurut Pasal 63 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan : a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah.

Pemberian Uang Kompensasi diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021adalah sebagai berikut :

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;

                                                                                        12

c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah;

                             12

(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Langkah hukum yang harus Saudara lakukan :

  1. Diskusikan ulang dengan HR/Perusahaan: Sampaikan bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, uang kompensasi karyawan kontrak adalah aturan yang bersifat wajib (normatif), sehingga tidak bisa ditiadakan hanya karena tidak tertulis di dalam surat perjanjian kerja.
  2. Kumpulkan bukti: Siapkan salinan kontrak kerja (PKWT) Saudara setiap tahunnya, slip gaji, serta bukti tanggal mulai dan berakhirnya kontrak.
  3. Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Jika perusahaan tetap menolak membayar, Saudara dapat berkonsultasi atau membuat pengaduan resmi ke Disnaker setempat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya,Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan