Hukum ketika istri selingkuh dan ingin menuntut selingkuhannya
13/10/26Oleh : Ran***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Hukum ketika istri selingkuh dan ingin menuntut selingkuhannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Jika Saudara adalah istri yang sah dan ingin menempuh jalur hukum terhadap suami serta perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya, ada dua jalur yang perlu dibedakan yaitu jalur pidana dan jalur perceraian.
Mari kita jelaskan dengan dasar hukumnya berikut ini :
A. Jalur pidana: Pasal 411 KUHP Nasional
Ini merupakan pasal utama yang perlu dipahami apabila terdapat dugaan hubungan seksual di luar perkawinan.
Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 411 ayat (2) berbunyi:
“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
Pasal 411 ayat (4) menyatakan:
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”
Saudara sebagai istri yang sah berhak mengadukan dugaan perzinaan suami. Saudara juga dapat mengadukan perempuan yang diduga melakukan hubungan seksual dengan suami, karena pasal ini berlaku terhadap orang yang melakukan persetubuhan di luar perkawinan. Namun, harus ada dugaan persetubuhan, bukan hanya kedekatan, percakapan mesra, berpegangan tangan, atau foto berdua. Pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses pidana tidak berjalan berdasarkan dugaan semata tanpa pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang. Perlu dibedakan antara perselingkuhan secara emosional dan perzinaan menurut hukum pidana. Keduanya tidak selalu sama.
Terkait hal diatas, suami dan selingkuhannya sama-sama bisa dilaporkan dan diadukan jika fakta yang terjadi memenuhi unsur Pasal 411. Namun, laporan tidak otomatis berarti keduanya terbukti bersalah. Contohnya: Jika suami hanya berkirim pesan mesra dengan perempuan lain, hal itu belum otomatis memenuhi unsur persetubuhan dalam Pasal 411. Jika ada bukti yang relevan tentang hubungan seksual di luar perkawinan, Anda dapat membawa bukti tersebut untuk dinilai penyidik.
Jika perempuan tersebut ternyata tidak mengetahui bahwa laki-laki itu sudah menikah, keadaan dan bukti mengenai perbuatannya tetap harus diperiksa, jangan menyimpulkan kesalahannya hanya berdasarkan status perkawinan suami.
Ancaman Pasal 411 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Dalam sistem KUHP Nasional, denda kategori II bernilai paling banyak Rp10.000.000. Penerapan pidana pada perkara konkret tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Jika ingin melaksanakan jalur perceraian, dapat dilakukan berdasarkan UU Perkawinan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975. Jika Saudara ingin menggugat cerai suami karena perselingkuhan, jalur ini berbeda dari laporan pidana terhadap suami atau perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya.
Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa :
“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Adapun Pasal 19 huruf a PP Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan:
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Artinya, perselingkuhan yang terbukti dapat menjadi dasar untuk mengajukan perceraian. Jika perselingkuhan tidak dapat dibuktikan sebagai perzinaan, keadaan rumah tangga yang rusak dan perselisihan yang terus-menerus juga dapat dinilai berdasarkan alasan perceraian lain yang diatur hukum.
Selanjutnya, jika Saudara beragama Islam, dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Pasal 116 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur zina sebagai salah satu alasan perceraian. Pasal 116 huruf f juga mengatur perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali, namun jika Saudara bukan beragama Islam gugatan perceraian pada umumnya diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku bagi perkawinan Saudara.
Perlu diingat, gugatan cerai ditujukan terhadap pasangan. Saudara tidak otomatis dapat menuntut perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya untuk membayar ganti rugi hanya karena hubungan tersebut menyebabkan rumah tangga Saudara bermasalah. Dasar hukum, perbuatan yang dapat dibuktikan, dan kerugian yang dituntut harus dinilai secara tersendiri.
Sebagai tambahan informasi, untuk laporan pidana maupun gugatan perceraian, bukti sangat penting. Siapkan bukti yang benar-benar Saudara miliki dan dapat diperoleh secara sah, sebagai berikut :
- Buku nikah atau akta perkawinan.
- Percakapan yang relevan, foto, atau rekaman yang diperoleh secara sah.
- Bukti pertemuan atau hubungan yang relevan dengan dugaan perzinaan.
- Identitas pihak yang dilaporkan, jika diketahui.
- Kronologi kejadian yang mencantumkan tanggal, lokasi, dan peristiwa.
- Saksi yang mengetahui kejadian secara langsung, jika ada.
Tidak semua bukti tersebut harus tersedia sekaligus untuk berkonsultasi dengan polisi atau advokat. Biarkan penyidik dan pengadilan menilai kekuatan serta keabsahan bukti yang diajukan.
Hindari meretas telepon atau akun, memasang alat penyadap, menyebarkan foto intim, atau mengunggah tuduhan ke media sosial. Tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi Anda.
Dasar hukum yang digunakan :
- Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ;
- Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No. 16 Tahun 2019 ;
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Perkawinan ;
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) ;
- Undang - Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan