Teman adik saya kedapatan membeli paket sabu, adik saya ikut di tangkap, sedangkan BB tidak ada pada adik saya, dan Hasil tes urine adik saya tidak diperlihatkan sama sekali, motor dan HP adik saya disita polisi, dan sampai skrg pihak keluarga belum bisa membesuk , adakah LBH Gratis untuk Wilayah Makassar dan Gowa

13/10/26

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Gunawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Teman adik saya kedapatan membeli paket sabu, adik saya ikut di tangkap, sedangkan BB tidak ada pada adik saya, dan Hasil tes urine adik saya tidak diperlihatkan sama sekali, motor dan HP adik saya disita polisi, dan sampai skrg pihak keluarga belum bisa membesuk , adakah LBH Gratis untuk Wilayah Makassar dan Gowa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi:
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
 b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
 d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Artinya berdasarkan Pasal tersebut, apabila polisi menempatkan adik Saudara sebagai turut serta melakukan tindak pidana, harus dapat ditunjukkan apa bentuk keterlibatan adik Saudara dalam tindak pidana tersebut. Selanjutya penjelasan Pasal 20 juga penting, untuk menjelaskan terkait kategori “turut serta”, terdapat kerja sama yang erat antara orang-orang yang turut melakukan tindak pidana. Karena itu, perlu diuji apakah sejak awal adik Saudara memang mempunyai kehendak dan kerja sama untuk melakukan transaksi narkotika tersebut, atau tidak. Bahwa keduanya mempunyai kualitas keterlibatan yang sama. Hal ini sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bunyi Pasal 21 :
(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal tersebut, bahwa hukum pidana sendiri membedakan antara pelaku/turut serta dengan pembantu. Namun, dalam perkara adik Saudara, kita bahkan belum boleh langsung menyimpulkan bahwa adik Saudara adalah “pembantu”.  Mengenai penyitaan HP sebagai alat bukti tersebut patut untuk dilakukan pemeriksaan dan atau diperiksa. Hal-hal yang perlu untuk didapatkan keterangan atau diketahui terkait HP tersebut bahwa : a. HP siapa yang digunakan untuk menghubungi penjual; b. nomor siapa yang menghubungi penjual; c. siapa yang melakukan percakapan; d. siapa yang menentukan tempat transaksi; e. siapa yang mengeluarkan uang; f. siapa yang menerima sabu; g. siapa yang menyimpan atau menguasai sabu;
h. apakah ada chat dari HP adik Saudara yang menunjukkan keterlibatannya; i. apakah ada transfer uang dari adik Saudara;
j. apakah ada saksi yang melihat adik Saudara melakukan pembelian; k. serta apakah sejak awal adik Saudara mengetahui bahwa tujuan perjalanan tersebut adalah membeli narkotika.
Jika seluruh bukti justru menunjukkan bahwa transaksi dilakukan oleh temannya, maka hal tersebut harus dijadikan argumentasi utama dalam upaya hukum.
Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak dapat digunakan hanya dengan alasan bahwa seseorang berada bersama pelaku lainnya. Harus ada dasar untuk menyatakan bahwa orang tersebut melakukan sendiri, turut serta, menggerakkan, atau masuk dalam bentuk penyertaan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Demikian pula, apabila seseorang hanya memberikan bantuan secara sengaja, hukum membedakannya melalui Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan memberikan batas pidana yang berbeda.

Analisis hukum atas permasalahan
A. Adik ditangkap, tetapi barang bukti sabu tidak ditemukan padanya
Penangkapan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai prosedur. Penyidik tidak boleh menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena diduga ikut membeli sabu; keterlibatan dan peran orang tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Penangkapan adik anda dilakukan berdasarkan pengaturan perundang-undangan sebagai berikut : 
1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya ketentuan mengenai penangkapan dan pembuktian, sepanjang masih berlaku pada saat tindakan dilakukan. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, perlu menjadi rujukan untuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan setelah tanggal tersebut.  
2. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama ketentuan pidana yang sesuai dengan dugaan perbuatan dan peran adik Anda. Pasal 114 berkaitan dengan perbuatan membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika; pasal yang tepat bergantung pada fakta dan konstruksi perkara.
Catatan penting: karena tanggal penangkapan belum disebutkan, penerapan KUHAP harus diperiksa berdasarkan tanggal tindakan dan ketentuan peralihan yang relevan. Jangan langsung menggunakan pasal KUHAP lama untuk tindakan yang dilakukan setelah 2 Januari 2026.Hal yang perlu diperiksa oleh advokat adalah apakah adik benar-benar melakukan pembelian, apakah terdapat bukti komunikasi atau transaksi, di mana sabu ditemukan, siapa yang menguasai barang tersebut, serta apa peran adik dalam peristiwa itu.

B. Hasil tes urine tidak diperlihatkan kepada keluarga
Hasil tes urine harus dibedakan dari bukti mengenai pembelian atau penguasaan narkotika. Hasil positif dapat menjadi bahan pemeriksaan terkait penggunaan narkotika, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang membeli atau menguasai sabu. Sebaliknya, hasil negatif juga tidak otomatis membuktikan seseorang tidak terlibat dalam transaksi.
Keluarga sebaiknya meminta advokat untuk mengajukan permintaan informasi mengenai hasil pemeriksaan urine, dokumen pemeriksaan laboratorium, dan dasar hukum penggunaannya dalam perkara. Akses terhadap dokumen tertentu dapat bergantung pada status perkara dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

C. Sepeda motor dan HP disita polisi
Penyitaan harus mempunyai dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara. Keluarga perlu meminta informasi mengenai:
- Surat atau berita acara penyitaan.
- Identitas petugas dan satuan yang melakukan penyitaan.
- Daftar barang yang disita, termasuk merek, nomor identitas, dan kondisi barang.
- Hubungan barang tersebut dengan dugaan tindak pidana.
- Prosedur untuk mengajukan pengembalian apabila barang tidak lagi diperlukan untuk pembuktian atau tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Jika motor atau HP merupakan milik pihak lain, siapkan bukti kepemilikan dan sampaikan melalui advokat. Jangan mencoba mengambil barang secara paksa atau menghapus data pada perangkat yang sedang diperiksa.

D. Keluarga belum dapat membesuk
Keluarga perlu segera memastikan apakah adik masih berstatus terperiksa, telah ditangkap, atau sudah ditahan, serta di mana ia ditempatkan. Keluarga dapat meminta konfirmasi resmi mengenai status dan lokasi penempatan, mengajukan permohonan kunjungan, serta meminta kesempatan agar advokat dapat bertemu dengan adik untuk memberikan pendampingan hukum. Jika permohonan kunjungan ditolak, mintalah alasan dan dasar hukumnya. Apabila akses kepada advokat juga dihalangi, atau keluarga tidak memperoleh informasi mengenai keberadaan adik, segera konsultasikan hal tersebut kepada LBH dan pengawas internal kepolisian. Jangan menunggu sampai proses penyidikan berjalan terlalu jauh.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma bagi orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Menjadi bagian dari kerangka perlindungan hak asasi dalam proses hukum. Kedua peraturan tersebut memungkinkan adik untuk mendapatkan pendampingan hukum.  Bantuan advokat secara gratis diberikan  untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum dalam bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum dapat memberikan layanan berupa pelaksanaan kuasa, pendampingan, perwakilan, pembelaan, dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Pengaturan Bantuan Hukum gratis diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya. Serta diatur pula pada Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Dalam artian, yang berhak mendapatkan bantuan advokat secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, dan perumahan. Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum pro bono juga diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008  tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. 
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024. 
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Berikut pilihan awal yang dapat segera dihubungi. Sampaikan bahwa keluarga membutuhkan pendampingan perkara pidana narkotika pada tahap penyidikan, bukan hanya konsultasi umum.

1. YLBHI–LBH Makassar
Makassar
 Jl. Nikel I No. 18, Blok A22, Makassar.
 0851-7448-2383
 lbhmks.ylbhi@gmail.com
Kontak dan alamat tercantum dalam publikasi LBH Makassar. 
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Yodha Batara Gowa
Kabupaten Gowa
 Jl. Mesjid Raya No. 20, Gowa, menurut daftar Posbakum PN Makassar.
 0853-9596-6376 atau 0813-5515-5657
Tercantum dalam daftar organisasi bantuan hukum terakreditasi periode 2025–2027. Konfirmasikan alamat operasional dan ketersediaan pendampingan pidana. 

Langkah yang harus segera dilakukan keluarga
1. Pastikan lokasi dan status adik. Tanyakan kepada penyidik apakah adik berstatus tersangka, apakah sudah diterbitkan surat penahanan, tanggal penangkapan, serta lokasi ia ditempatkan.
2. Ajukan permohonan pendampingan hukum tertulis. Minta LBH segera menghubungi penyidik dan mengupayakan pertemuan dengan adik sebelum pemeriksaan lanjutan.
3. Minta penjelasan tentang barang bukti. Melalui advokat, periksa berita acara penyitaan, hasil tes urine, dan bukti yang digunakan untuk mengaitkan adik dengan transaksi sabu.
4. Simpan semua dokumen. Kumpulkan surat penangkapan atau penahanan jika ada, identitas adik, bukti kepemilikan motor dan HP, serta kronologi kejadian.
5. Jika ada dugaan pelanggaran prosedur, minta advokat menilai upaya hukum yang sesuai, termasuk kemungkinan praperadilan berdasarkan KUHAP yang berlaku. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui pengawasan internal kepolisian apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh petugas.

Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan