suatu waktu saya parkir di ruko untuk membeli makanan, dan ketika keluar tiba² ada juru parkir liar (lebih dari 1 orang) yang menunggu padahal saat saya datang tidak ada, awalnya saya cuekin jukir liar tersebut, tapi saat sy sdh jalan setengah tiba-tiba bilang bayar parkir, lalu saya kembali dan bertanya untuk meminta karcis, lalu kata jukir liar tersebut mereka tidak menggunakan karcis dan tetap berharap saya membayar, lalu saya pergi kemudian mereka teriak lagi hal seperti awal. lalu salah satu jukir melototin saya dan mengatai saya tidak punya adab hanya karena tidak membayar parkir & meminta keterangan karcis parkir, kemudian karena feeling saya tidak enak akan ada kontak fisik saya langsung pergi dari tempat tersebut. Saya gak sempat vidioin buat bukti tapi ada fasilitas cctv disitu sih saya ingin bertanya kalau hal seperti itu baiknya di laporkan di instansi Pemda setempat atau langsung ke polisi saja? sebenarnya juga peraturan di daerah tersebut juga memiliki ketentuan pengelola parkir harus menunjukan karcis selain dari aturan hukum nasional dari pidana/putusan/perdata untuk perparkiran

12/10/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
suatu waktu saya parkir di ruko untuk membeli makanan, dan ketika keluar tiba² ada juru parkir liar (lebih dari 1 orang) yang menunggu padahal saat saya datang tidak ada, awalnya saya cuekin jukir liar tersebut, tapi saat sy sdh jalan setengah tiba-tiba bilang bayar parkir, lalu saya kembali dan bertanya untuk meminta karcis, lalu kata jukir liar tersebut mereka tidak menggunakan karcis dan tetap berharap saya membayar, lalu saya pergi kemudian mereka teriak lagi hal seperti awal. lalu salah satu jukir melototin saya dan mengatai saya tidak punya adab hanya karena tidak membayar parkir & meminta keterangan karcis parkir, kemudian karena feeling saya tidak enak akan ada kontak fisik saya langsung pergi dari tempat tersebut. Saya gak sempat vidioin buat bukti tapi ada fasilitas cctv disitu sih saya ingin bertanya kalau hal seperti itu baiknya di laporkan di instansi Pemda setempat atau langsung ke polisi saja? sebenarnya juga peraturan di daerah tersebut juga memiliki ketentuan pengelola parkir harus menunjukan karcis selain dari aturan hukum nasional dari pidana/putusan/perdata untuk perparkiran

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

melihat permasalahan Saudara tindakan untuk langsung pergi sudah sangat tepat demi menghindari kontak fisik karena keselamatan adalah prioritas utama. Untuk menjawab pertanyaan Saudara, sebaiknya kasus ini dilaporkan ke Instansi Pemerintah Daerah (Pemda/Dishub/Satpol PP) terlebih dahulu jika baru sebatas intimidasi verbal. Namun, Saudara bisa langsung melapor ke Polisi jika juru parkir liar tersebut sudah melakukan ancaman fisik yang nyata, pengrusakan kendaraan, atau pemerasan dengan kekerasan.

Meskipun Saudara tidak sempat merekam video, keberadaan CCTV di lokasi ruko sudah lebih dari cukup sebagai bukti awal. Petugas berwenang memiliki hak untuk meminta rekaman tersebut saat menindaklanjuti laporan Saudara.

Perlu Saudara pahami bahwa ada beberapa aturan hukum yang terkait dengan Perparkiran dan Tindakan Juru Parkir (Jukir) Liar

1. Ranah Hukum Pidana Nasional (Pemerasan & Intimidasi)
Berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan memaksa seseorang memberikan sejumlah uang dengan disertai intimidasi, ancaman, atau kekerasan dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 482 ayat (1) huruf a menyatakan:

“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”

Melotot, berteriak intimidatif, dan mengatai saudara demi mendapatkan uang parkir ilegal sudah memenuhi unsur permulaan pemerasan.
2. Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah
Berdasarkan Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, jasa parkir merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Karena merupakan salah satu objek pajak, jasa parkir seharusnya masuk dalam satu sumber pendapatan daerah dan melalui petugas resmi.
3. Peraturan Daerah (Perda) Setempat & Kewajiban Karcis
Hampir setiap daerah memiliki Perda Perparkiran. Untuk Jakarta, memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Aturan ini menegaskan bahwa juru parkir resmi wajib mengenakan seragam atribut, tanda pengenal, dan WAJIB memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Pemda/Badan Pendapatan Daerah. Jika jukir mengatakan "tidak ada karcis", secara hukum operasional mereka telah ilegal, dan konsumen berhak menolak membayar.
4. Putusan Mahkamah Agung & Hukum Perdata (Perjanjian Penitipan)
Secara perdata, berdasarkan Putusan MA No. 3416/K/Pdt/1985, perparkiran dinilai sebagai perjanjian penitipan barang. Pengelola parkir bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan. Jukir liar yang hanya muncul saat Saudara keluar, tidak menjaga kendaraan saat saudara datang, serta tidak bisa memberikan jaminan keamanan (tanpa karcis bukti titip), tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian penitipan perdata, sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi Saudara untuk membayar mereka.

Berdasarkan aturan tersebut, Saudara berhak untuk menolak membayar karena juru parkir tersebut tidak memiliki karcis sebagai bukti pembayaran resmi yang diakui dalam administrasi daerah maupun hukum pidana nasional:

Solusi yang dapat Saudara lakukan adalah:

1. Laporkan ke Pemda / Dinas Perhubungan (Dishub) & Satpol PP
Pemda adalah instansi utama yang bertanggung jawab mengatur retribusi daerah dan ketertiban umum. Jukir tanpa karcis resmi otomatis dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Cara Lapor: Jika berada di Jakarta, Saudara bisa melapor melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) pada fitur Laporan Warga, atau melalui situs nasional Lapor!. Cukup foto area ruko tersebut (atau gunakan Google Maps screenshot), sebutkan titik koordinatnya, dan jelaskan kronologinya. Dishub dan Satpol PP biasanya akan langsung melakukan operasi penertiban atau sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi tersebut.

2. Laporkan ke Polisi (Polsek/Polres Setempat)

Jika jukir liar mulai menggedor kaca mobil, menahan motor, mengancam secara fisik, atau mengatai dengan kata-kata kasar yang sifatnya intimidatif untuk memeras uang, tindakan ini sudah masuk ke ranah kriminalitas murni.
Cara Lapor: Datangi Polsek terdekat, bawa bukti koordinat lokasi, dan sampaikan bahwa ada praktik premanisme berkedok parkir yang melakukan intimidasi dan pemerasan di ruko tersebut. Polisi bisa langsung turun ke lapangan melalui Tim Saber Pungli

Demikian jawaban konsultasi dari kami, semoga dapat menyelesaikan permasalahan terkait Parkir Liar.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan