Penyerahan SK PNS sebagai Jaminan Kredit Setelah Debitur Meninggal Saat Klaim Asuransi Kredit Belum Cair

12/11/20

Oleh : Hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Alm Ayah saya dulu bekerja sebagai PNS. Saat alm meninggal, masih terdapat hutang (berasuransi) yang belum lunas di bank daerah. Alm meninggal pada bulan April 2020, tetapi hingga saat ini (November 2020), bank belum mau memberikan SK PNS yang dulu menjadi jaminan pinjaman karena asuransi kreditnya belum cair. Pertanyaan saya, apakah memang SK tersebut secara hukum baru bisa diberikan saat asuransi kredit sudah dibayarkan? Apakah kami hanya bisa menunggu tanpa kejelasan? Apa yang dapat kami lakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Membaca dengan seksama terkait permohonan konsultasi sebagimana dimaksud, pada konteks perjanjian leasing bahwa masalah yang timbul terkait penyelesaian kredit yang ditinggalkan debitur karena meninggal. Bahwa tanggungjawab ahli waris terhadap penyelesaian kredit dengan Jaminan Fidusia karena debitur meninggal dunia menurut dapat dilihat dalam perspektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketika seseorang meninggal dunia, pada prinsipnya hak dan kewajiban si pewaris beralih kepada ahli warisnya. Begitu pula dalam hal terjadinya kredit, debitur meninggal dunia, adalah hak ahli waris untuk menerima harta pewaris dan kewajibannnya untuk melunasi utang dari harta yang diterimanya itu. Hak dan kewajiban debitur meninggal beralih kepada ahli waris diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kewajiban ahli waris untuk membayar utang debitur meninggal diatur dalam Pasal 123 KUHPer dan Pasal 1100 KUHPer, yakni : a. Pasal 123 KUHPer Berbunyi “semua utang kematian, yang terjadi setelah seseorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu”. Ketentuan dalam pasal ini memandatkan bahwa jika seseorang meninggal dunia sedang ia meninggalkan utang, maka kewajiban utang tersebut beralih kepada ahli warisnya untuk diselesaikan. Begitu pula jika debitur kredit meninggal, kewajiban pembayaran utang beralih kepada ahli waris. b. Pasal 1100 KUHPer Menyebutkan bahwa “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”. Ahli waris yang menerima harta pewaris (misalkan usaha yang dibiayai bank) mendapatkan beban kewajiban utang dari harta warisan yang diterimanya itu. Ahli waris yang berhak menerima warisan dilihat dari silsilah dengan orang yang meninggal. Pengaturan mengenai prioritas ahli waris diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPer terdapat 4 (empat) golongan. c. Pasal 1318 KUHPer Pasal 1315 KUHPer, mengandung pengertian bahwa “Para pihak tidak boleh mempunyai tujuan untuk mengikutsertakan orang lain atau mengikat pihak ketiga selain daripada mereka sendiri”. Suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 1340 KUHPer “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya…” yang dikenal dengan asas perjanjian bersifat tertutup, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 1316 hingga 1318 KUHPer. Pasal 1318 KUHPer yang berbunyi, “Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan ahli warisnya”, berisi ketentuan yang memperluas daya kerja perjanjian terhadap ahli waris dan orang-orang yang memperoleh hak dari para pihak. Menurut ketentuan Pasal 1318 KUHPer dengan tidak adanya ketentuan khusus bahwa perjanjian ditujukan kepada pihak ketiga ketika pewaris meninggal, maka ahli waris berkewajiban untuk melanjutkan perjanjian kredit. Menurut Pasal ini pada saat melakukan perjanjian kredit, pewaris dianggap melakukan perjanjian tersebut untuk dirinya sendiri dan ahli warisnya jika suatu hari ia meninggal. Hak yang dimiliki ahli waris adalah untuk menerima atau menolak harta warisan dari pewaris. Keputusan menerima warisan akan berakibat pemikulan beban kewajiban pembayaran kredit. Keputusan menolak akan mengakibatkan ahli waris terhindar dari beban kewajiban membayar kredit pewaris. KUHPer mengatur hak ahli waris terhadap warisan dalam pasal 833 KUHPer menyebutkan, “Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.” Harta yang ditinggalkan pewaris secara otomatis menjadi milik ahli waris akibat dari kematian. Terhadap hal tersebut, sebaiknya Saudari sebagai ahli waris melihat kembali isi perjanjian daripada ayahanda dengan pihak leasing (kredit asuransi). Ketentuan dari perjanjian terkait hak dan kewajiban para pihak dipelajari dengan seksama kembali. Bahwa perjanjian yang dilaksanakan oleh para pihak yang berkepentingan merupakan payung hukum bagi para pihak tersebut. Oleh karenanya perjanjian tersebut harus equal/sama kedudukan hukumnya. Bilamana isi perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sesuai dengan pasal 123 KUHPer, Pasal 1100 KUHPer, dan Pasal 1318 KUHPer, ahli waris secara otomatis memikul beban utang pewaris (debitur meninggal), untuk itu wajib melakukan pembayaran atas utang. Menurut KUH Perdata, tanggungjawab penyelesaian kredit beralih kepada ahli waris. Kewajiban yang diatur dalam Pasal 123 KUHPer, Pasal 1100 KUHPer, dan Pasal 1318 KUHPer, ahli waris secara otomatis memikul beban utang pewaris (debitur meninggal), untuk itu wajib melakukan pembayaran atas utang. Hak diatur dalam Pasal 833 KUHPer, Pasal 1023 KUHPer, dan Pasal 1318 KUHPer, ahli waris memiliki hak untuk meneruskan perjanjian kredit pewaris dan memiliki hak atas harta milik pewaris, dan terhadap hak waris tersebut ahli waris dapat menolak. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!