Legalitas Usaha Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lindung Sanggo
20/11/15Oleh : yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mengapa ada usaha tambang batubara dilokasi hutan lindung sanggo.terimaksih mohon penjelasan
Terima kasih atas pertanyaan saudara yan******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, SH,.MH.
Tambang Batu Bara di hutang lindung Sangau karena :
I. Data-data dari Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan : dari total 682 izin usaha pertabangan di Kalimantan Barat hanya 313 izin usaha Pertambangan yang kategorinya“ Clean and Clear atau Tidak Bermasalah”, dan sebanyak 379 Surat Izin Pertambangan yang bermasalah.
• Data dari Direktrorat Jendral Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan ada 13 Perusahaan Pertambangan berada di Hutan Konservasi dengan luas 253 ha dan 125 Hutan Perusahaan yang terindikasi berada dikawasan Hutan Lindung di area seluas 135, 156 ha di Sanggau sendiri ada 106 Surat Izin Pertambangan.
• Data dari Perkumpulan Sahabat Masyarakat Pantai Kalimantan Barat menyatakan sebagai besar izin usaha pertambangan bermasalah dari sebanyak 813 izin usaha pertambangan, sebanyak 500 izin usaha pertmbangan masuk kategori bermasalah.
• Dalam 10 tahun terakhir, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat menerbitkan 64 izin usaha pertambangan skala besar,
Ratusan izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat berada di kawasan Hutan Lindung dan Konservasi.
II. Aspek Yuridis / Nasehat yang diberikan:
Dari data-data tersebut diatas terlihat bagaimana mudahnya pemberian izin usaha pertambangan ( SIUP ) sehingga menimbulkan permasalaha karena izin IUP pun diberikan untuk melakukan penambangan di Hutan Lindung Sanggau (± 106 IUP).
Sebetulnya pemerintah melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara telah mengatur, namun pendapatan dari usaha penambangan ini tidak sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Dalam PP No.1 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemegang usaha pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya wajib mengolah dan penerimaan hasil pertambangnan. Kementerian juga mensyaratkan harus ada rencana karya lanjutan untuk reklamasi dan rehabilitasi hutan. Perusahaan diminta mengajukan perencanaan, penanaman baik didalam maupun diluar tambang yang sama luas dengan yang dipakai.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!