Apabila saya tidak melanjutkan proses tandatangan dan pengisian Surat Perjanjian Kerja (PKWT), apakah akan mendapat penalti? kondisinya saya hanya menandatangani dokumen remunerasi gaji yang berisi rincian gaji, namun sebelum itu di whatsapp diberitahu tentang ketentuan kerja dan salah satunya adalah ketentuan untuk pengunduran diri harus one month notice (jika tidak, akan kena penalti). Pada surat perjanjian juga dijelaskan bahwa penalti akan dikenakan jika saya mengakhiri kontrak sebelum masa perjanjiannya berakhir, namun di dokumen tersebut tidak ada jangka waktu perjanjian dan saya belum menandatanganinya🙏🏻

12/10/26

Oleh : aya***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Apabila saya tidak melanjutkan proses tandatangan dan pengisian Surat Perjanjian Kerja (PKWT), apakah akan mendapat penalti? kondisinya saya hanya menandatangani dokumen remunerasi gaji yang berisi rincian gaji, namun sebelum itu di whatsapp diberitahu tentang ketentuan kerja dan salah satunya adalah ketentuan untuk pengunduran diri harus one month notice (jika tidak, akan kena penalti). Pada surat perjanjian juga dijelaskan bahwa penalti akan dikenakan jika saya mengakhiri kontrak sebelum masa perjanjiannya berakhir, namun di dokumen tersebut tidak ada jangka waktu perjanjian dan saya belum menandatanganinya🙏🏻

Terima kasih atas pertanyaan saudara aya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 Secara hukum, Anda tidak akan dikenakan penalti jika memilih untuk tidak melanjutkan proses tanda tangan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut.  Anda tidak dikenakan penalti dan secara hukum belum terikat hubungan kerja PKWT. Menurut  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)  Pasal 51 adalah sebagai berikut :

(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. 

(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya  Pasal 52 ayat (1) huruf (a) adalah :  Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak;

Berikutnya menurut Pasal 54 ayat  (1) huruf (g) adalah sebagai berikut : Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat : i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Tanda tangan adalah bentuk fisik dari adanya kesepakatan tersebut. Karena Anda belum menandatanganinya, maka secara hukum belum terjadi kesepakatan, sehingga draf PKWT itu tidak mengikat secara hukum kepada Anda.  

 Ketentuan mengenai ganti rugi/penalti diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:  " Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."

Pasal ini hanya bisa menjerat Anda jika Anda memutuskan hubungan kerja saat kontrak sedang berjalan. Karena Anda belum tanda tangan dan belum mulai bekerja, Anda tidak sedang "mengakhiri kontrak", melainkan batal berkerja atau batal bergabun dalam perusahaan..

Demikian Jawaban kami, Semoga dapat bermanfaat

Dasar Hukum:

1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan