Saya(pengendara mobil)telah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara motor dan pengendara motor tersebut mengalami luka hingga meninggal dunia. Tapi masalahnya pengendara motor tersebut yang menyerempet saya dan dia gak pakai helm makanya terjadi luka parah. Pada saat kejadian saya menghentikan mobil, mengantar korban ke RS , melapor ke polisi. Saya juga menjenguk korban. Tapi saya keberatan karena keluarga korban meminta bantuan 35jt. Karena saya merasa itu bukan kesalahan saya
12/10/26Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya(pengendara mobil)telah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara motor dan pengendara motor tersebut mengalami luka hingga meninggal dunia.
Tapi masalahnya pengendara motor tersebut yang menyerempet saya dan dia gak pakai helm makanya terjadi luka parah. Pada saat kejadian saya menghentikan mobil, mengantar korban ke RS , melapor ke polisi. Saya juga menjenguk korban. Tapi saya keberatan karena keluarga korban meminta bantuan 35jt. Karena saya merasa itu bukan kesalahan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas korban jiwa tentu menyisakan duka bagi keluarga, sehingga munculnya dinamika tuntutan kompensasi finansial merupakan hal yang jamak ditemui. Namun, hukum Indonesia menempatkan asas keadilan secara proporsional dengan melihat kontribusi kesalahan (culpa) dari masing-masing pihak, bukan semata-mata membebankan tanggung jawab kepada pengemudi kendaraan yang lebih besar.
Berikut adalah analisis dan solusi hukum yang objektif dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Analisis Hukum
1. Kontribusi Kelalaian Korban (Contributory Negligence)
Dalam hukum pidana maupun perdata, tanggung jawab hukum lahir dari adanya unsur kesalahan atau kelalaian (culpa). Berdasarkan kronologi Anda, sepeda motor menyerempet mobil Anda dan korban tidak mengenakan helm, yang menjadi faktor utama terjadinya luka fatal pada kepala.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 106 ayat (1): ‘’Setiap orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
• Pasal 106 ayat (8): ‘’Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
• Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berbunyi: "Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi."
Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ, yang berbunyi:’’ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; Jadi tanggung jawab hukum dan kewajiban ganti kerugian bagi pengemudi dapat gugur apabila: Tidak digunakannya pelindung kepala (helm) oleh pengendara motor juga melanggar ketentuan wajib berkendara. Oleh karena itu, secara hukum terdapat kontribusi kesalahan dari korban yang mengakibatkan fatalitas tersebut, sehingga Anda tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas akibat kematian yang terjadi.
• Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 474:
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjarpaling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru): Mengatur tata cara penyidikan, pemeriksaan perkara lalu lintas, serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang mewajibkan penyidik memfasilitasi perdamaian dan musyawarah antara pengendara dan keluarga korban guna menghindari proses peradilan yang berkepanjangan.
2. Tanggung Jawab Pidana (Asas Kesalahan / Geen strafbaar feit zonder schuld):
• Secara hukum pidana, seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki kesalahan (kesengajaan atau kelalaian). Berdasarkan kronologi di mana korban yang menyerempet dan tidak mengenakan helm, apabila hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Traffic Accident Analysis (TAA) kepolisian membuktikan bahwa pengemudi mobil sudah mengemudi secara wajar dan kecelakaan murni akibat kelalaian pengendara motor, maka secara pidana pengemudi mobil tidak dapat dipidanakan.
• Tanggung Jawab Perdata & Klausul Pengecualian (Force Majeure / Kesalahan Korban): Berdasarkan Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, pengemudi mobil pada prinsipnya bertanggung jawab atas kerugian, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kesalahan korban sendiri. Fakta bahwa korban menyerempet dan tidak memakai helm (pelanggaran Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ) merupakan argumen hukum yang kuat (exoneration clause) bagi Pemohon untuk menolak atau membatasi pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
• Sikap Kooperatif Pemohon:
Tindakan Anda yang langsung berhenti, menolong korban ke rumah sakit, melapor polisi, dan menjenguk merupakan bukti nyata tidak adanya niat jahat (mens rea) dan menunjukkan itikad baik yang sangat melindungi posisi hukum Anda dari tuduhan tabrak lari atau pembiaran. Tindakan Anda pasca kecelakaan yakni menghentikan kendaraan, menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS), melaporkan insiden ke pihak kepolisian, serta menjenguk korban merupakan pemenuhan kewajiban hukum yang sangat krusial.
Kepatuhan ini dilindungi oleh aturan hukum dan membebaskan Anda dari jerat pasal tabrak lari. Berdasarkan asas pemidanaan dalam Buku Kesatu UU No. 1 tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, iktikad baik dan tindakan aktif meringankan beban korban merupakan alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara demi hukum atau menjadi pertimbangan utama meringankan tuntutan.
Merujuk pada Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, pihak yang berwenang untuk memutuskan besarnya biaya ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas adalah pengadilan. Akan tetapi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ kewajiban ganti rugi juga dapat dilakukan di luar pengadilan selama adanya kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Selain itu, mekanisme ganti rugi terhadap korban kecelakan lalu lintas juga bisa merujuk pada KUHPerdata. Ketentuan mengenai gugatan kecelakaan lain secara perdata dapat mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata. Kedua pasal dalam KUHPerdata tersebut menjadi acuan atau dasar hukum yang tergolong ke dalam ranah hukum perbuatan melawan hukum (tortious liability). Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Pasal 1365KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sementara, Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan:
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Ketentuan dalam Pasal 1366 KUHPerdata digunakan apabila perbuatan melawan hukum yang terjadi merupakan akibat dari kelalaian atau kurang hati-hatian dari pihak pelaku.
Apabila seseorang ingin menggugat ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, seluruh unsur yang ada di dalam pasal tersebut harus terpenuhi. Jika dikaitkan dengan pasal tersebut, pihak korban harus membuktikan unsur-unsur di bawah ini:
I. Keluarga korban harus membuktikan bahwa anda telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Perbuatan yang melanggar hukum ini termasuk perbuatan yang melawan peraturan perundang-undangan. Dalam kecelakaan lalu lintas, maka anda harus terbukti telah melanggar salah satu atau beberapa pasal dalam UU LLAJ. Selain peraturan perundang-undangan, perbuatan yang melanggar hukum juga termasuk melanggar hak orang lain, kewajiban hukumnya, kesusilaan atau kepatutan dalam masyarakat.
II. Keluarga korban harus membuktikan bahwa adanya kesalahan dari anda sebagai pelaku;
Suatu perbuatan baik karena kesengajaan ataupun kelalaian dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum selama perbuatan tersebut tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaafnya. Di samping itu, pelaku dapat dibuktikan melakukan kesalahan dengan 2 (dua) cara, yaitu: A. Kesalahan Subyektif: pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. B. Kesalahan Obyektif: Orang pada umumnya akan menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat menggugat ganti rugi kepada pelaku berdasarkan UU LLAJ dan/atau KUHPerdata. Lebih lanjut, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang dan kecelakaan lalu lintas berat. UU LLAJ juga telah mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab pelaku kecelakaan lalu lintas dan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas. Terakhir, dalam KUHPerdata keluarga korban dapat menggugat pelaku kecelakaan lalu lintas menggunakan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata selama unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara, Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan:
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Ketentuan dalam Pasal 1366 KUHPerdata digunakan apabila perbuatan melawan hukum yang terjadi merupakan akibat dari kelalaian atau kurang hati-hatian dari pihak pelaku.
Apabila seseorang ingin menggugat ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, seluruh unsur yang ada di dalam pasal tersebut harus terpenuhi. Jika dikaitkan dengan pasal tersebut, pihak korban harus membuktikan unsur-unsur di bawah ini:
I. Keluarga korban harus membuktikan bahwa anda telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Perbuatan yang melanggar hukum ini termasuk perbuatan yang melawan peraturan perundang-undangan. Dalam kecelakaan lalu lintas, maka anda harus terbukti telah melanggar salah satu atau beberapa pasal dalam UU LLAJ. Selain peraturan perundang-undangan, perbuatan yang melanggar hukum juga termasuk melanggar hak orang lain, kewajiban hukumnya, kesusilaan atau kepatutan dalam masyarakat.
II. Keluarga korban harus membuktikan bahwa adanya kesalahan dari anda sebagai pelaku;
Suatu perbuatan baik karena kesengajaan ataupun kelalaian dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum selama perbuatan tersebut tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaafnya. Di samping itu, pelaku dapat dibuktikan melakukan kesalahan dengan 2 (dua) cara, yaitu: A. Kesalahan Subyektif: pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. B. Kesalahan Obyektif: Orang pada umumnya akan menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat menggugat ganti rugi kepada pelaku berdasarkan UU LLAJ dan/atau KUHPerdata. Lebih lanjut, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang dan kecelakaan lalu lintas berat. UU LLAJ juga telah mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab pelaku kecelakaan lalu lintas dan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas. Terakhir, dalam KUHPerdata keluarga korban dapat menggugat pelaku kecelakaan lalu lintas menggunakan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata selama unsur-unsurnya terpenuhi.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sistem peradilan pidana Indonesia saat ini mengedepankan paradigma Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan penyelesaian perkara yang rasional. Aparat penegak hukum (Penyidik Polri dan Penuntut Umum) diberikan wewenang penuh untuk memfasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme perdamaian, khususnya untuk delik-delik kelalaian (lalu lintas).
Pengujian Bukti Melalui Kepolisian
Pastikan proses penyidikan atau penyelidikan oleh Unit Laka Lantas kepolisian berjalan objektif. Minta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil analisis kecelakaan (TAA) untuk membuktikan posisi benturan bahwa korbanlah yang menyerempet kendaraan Anda.
Penyelesaian Hukum diutamakan Mediasi Terlebih Dahulu
Mengingat Anda keberatan terhadap nominal Rp35 juta yang diminta, penyelesaian terbaik yang adil dan berkepastian hukum adalah Mediasi melalui Keadilan Restoratif di kantor kepolisian tempat laporan diterbitkan.
Langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh:
1. Ajukan Permohonan Mediasi Resmi:
Minta penyidik Unit Laka Lantas untuk memfasilitasi perundingan/mediasi resmi secara kekeluargaan. Mintalah pihak penyidik satuan lalu lintas (Satlantas) Polri yang menangani perkara Anda untuk memfasilitasi pertemuan mediasi dengan keluarga korban berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan kerangka restoratif UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
2. Sampaikan Argumen Secara Objektif dan Empatis saat Mediasi:
o Tunjukkan bukti iktikad baik yang telah Anda lakukan (biaya RS awal, transportasi, atau santunan kedukaan yang wajar yang sudah masuk), Jelaskan kepada keluarga korban secara empati bahwa berdasarkan fakta di lapangan (korban menyerempet dan tidak memakai helm), kecelakaan tersebut bukan kesalahan Anda. Namun, sebagai bentuk empati dan kepedulian kemanusiaan atas musibah yang terjadi, Anda dapat menawarkan bantuan tali kasih sukarela dalam jumlah yang rasional dan sesuai kemampuan finansial Anda (bukan memenuhi angka 35 juta jika itu memberatkan atau dianggap sebagai bentuk pengakuan kesalahan).
o Sampaikan secara santun bahwa berdasarkan sketsa kejadian perkara, terdapat faktor kelalaian dari pihak korban (menyerempet dan tidak memakai helm).
3. Gunakan Asuransi Jasa Raharja sebagai Pengurang Beban:
Setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kematian dari PT Jasa Raharja.
4. Pastikan proses klaim Jasa Raharja dibantu pengurusannya sehingga pihak keluarga mendapatkan haknya. Nilai santunan ini secara tidak langsung mengurangi beban finansial yang dituntut kepada Anda.
5. Formalkan dalam Akta Perdamaian:
Jika mediasi mencapai titik temu (misal kesepakatan angka yang disanggupi bersama), tuangkan kesepakatan tersebut ke dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani di hadapan penyidik kepolisian. Jika telah tercapai kesepakatan nominal bantuan, buatkan Akta Perdamaian di Bawah Tangan bermeterai yang disaksikan oleh Penyidik Kepolisian/Kepala Desa, yang memuat klausul bahwa keluarga korban sepakat berdamai secara kekeluargaan, tidak akan menuntut secara perdata maupun pidana di kemudian hari, serta mengakhiri seluruh sengketa hukum terkait peristiwa tersebut. Surat ini menjadi dasar penghentian perkara secara sah (Restorative Justice).
Surat perdamaian ini menjadi dasar bagi Kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif.
Apabila jalur mediasi ini buntu karena pihak keluarga tetap bersikeras pada angka yang tidak rasional, Anda memiliki posisi tawar hukum yang kuat jika perkara harus bergulir ke persidangan (litigasi). Dengan bukti sketsa TKP kepolisian dan fakta iktikad baik Anda, hakim memiliki diskresi (berdasarkan asas judicial pardon atau pemaafan hakim dalam sistem hukum baru) untuk menjatuhkan putusan bebas, lepas, atau hukuman percobaan tanpa penahanan fisik
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
5. KItab Undang-Undang Hukum Perdata
6. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol 8/2021)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan