jadi gini saya bekerja di suatu platform antar jemput makanan nah di situ tuh saya menandatangani kontrak namun saya tidak mendapatkan salinan kontrak tersebut dengan alasan privasi dari perusahaan tersebut sehingga di sini saya kesulitan untuk tracking apa yang boleh atau tidak boleh saya lakukan. jika saya ingin melihat kontrak tersebut maka saya harus datang dan membacanya di sana juga nah di sini problemnya adalah di kontrak tersebut tertulis bahwa minimal untuk keluar itu 6 bulan nah saat saya mengajukan pengunduran diri di bulan ini untuk bulan besok sesuai dengan aturan yaitu satu bulan sebelumnya mengabarin itu tidak diperbolehkan karena dengan alasan Saya tidak perform. kalau saya keluar saya respihak maka dari pihak perusahaan akan mencari-cari Saya bahkan sampai rumah kuliah dan lain sebagainya nah apa yang harus saya lakukan agar saya bisa keluar dari sana dan dan mungkin posisi apa apakah posisi saya salah atau saya harusnya bertindak bagaimana dan argumen apa yang saya bisa gunakan untuk melawan perusahaan tersebut? kontrak ini bukan untuk pegawai namun untuk mitra dan dikontrak itu seingat saya tidak ada materai hanya saja saat kami menandatangani untuk wawancara itu ada materai yang berisi banyak nama-nama dari orang sebelumnya
12/10/26Oleh : ano***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
jadi gini saya bekerja di suatu platform antar jemput makanan nah di situ tuh saya menandatangani kontrak namun saya tidak mendapatkan salinan kontrak tersebut dengan alasan privasi dari perusahaan tersebut sehingga di sini saya kesulitan untuk tracking apa yang boleh atau tidak boleh saya lakukan. jika saya ingin melihat kontrak tersebut maka saya harus datang dan membacanya di sana juga
nah di sini problemnya adalah di kontrak tersebut tertulis bahwa minimal untuk keluar itu 6 bulan nah saat saya mengajukan pengunduran diri di bulan ini untuk bulan besok sesuai dengan aturan yaitu satu bulan sebelumnya mengabarin itu tidak diperbolehkan karena dengan alasan Saya tidak perform. kalau saya keluar saya respihak maka dari pihak perusahaan akan mencari-cari Saya bahkan sampai rumah kuliah dan lain sebagainya
nah apa yang harus saya lakukan agar saya bisa keluar dari sana dan dan mungkin posisi apa apakah posisi saya salah atau saya harusnya bertindak bagaimana dan argumen apa yang saya bisa gunakan untuk melawan perusahaan tersebut?
kontrak ini bukan untuk pegawai namun untuk mitra
dan dikontrak itu seingat saya tidak ada materai hanya saja saat kami menandatangani untuk wawancara itu ada materai yang berisi banyak nama-nama dari orang sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Permasalahan yang Anda hadapi—khususnya terkait penahanan salinan kontrak, penolakan pengunduran diri, hingga ancaman pengerahan orang/intimidasi ke rumah/kampus—merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindakan intimidatif yang tidak dapat dibenarkan, baik dalam hubungan kerja formal maupun kemitraan. Meskipun perusahaan berdalih hubungan ini adalah hubungan Kemitraan, namun secara praktik, pembatasan hak untuk keluar dan adanya ancaman/intimidasi menunjukkan adanya unsur ketenagakerjaan (hubungan kerja) yang dipaksakan. Jika Perusahaan tersebut menggunakan taktik menakut-nakuti karena mereka tahu secara hukum posisi mereka lemah (terbukti dari disembunyikannya kontrak). Tetap teguh pada keputusan resign Anda, kumpulkan semua bukti ancaman, dan jangan ragu sebut pasal Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pemaksaan dengan Kekerasan) jika mereka mulai meneror kehidupan pribadi Anda. Jika ditinjau khusus dari sudut pandang Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, berikut adalah bedah masalah dan dasar hukum yang bisa Anda gunakan untuk mematahkan argumen perusahaan tersebut:
1. Doktrin Misclassification (Penyalahgunaan Status Kemitraan)
Perusahaan sering kali menggunakan kedok "Mitra" agar terhindar dari kewajiban memberikan hak pekerja (seperti pesangon, UMR, dll.). Namun, berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya 3 unsur utama:
- Upah (penghasilan yang diterima).
- Perintah (Anda diatur ketat, tidak bebas menentukan jam kerja/performa).
- Pekerjaan.
Jika Anda dikontrol secara sepihak, tidak boleh resign, bahkan diancam disatroni ke rumah/kampus, hubungan Anda secara substantif telah bergeser menjadi Hubungan Kerja formal (bukan mitra mandiri). Di mata hukum, sifat hubungan yang asli (substantive truth) lebih diakui daripada nama yang tertera di atas kertas kontrak.
2. Larangan Menolak Pengunduran Diri (Kerja Paksa)
Di dalam hukum ketenagakerjaan, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan atau menolak hak karyawan/mitra untuk mengundurkan diri dengan alasan "tidak perform".
· Dasar Hukum: Pasal 31 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menetapkan bahwa setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
· Argumen Melawan: Memaksa seseorang tetap bekerja dengan ancaman fisik, psikologis, atau teror ke kehidupan pribadi dikategorikan sebagai Kerja Paksa (Forced Labor), yang dilarang keras oleh Konvensi ILO No. 29 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Inti utama dari konvensi ini adalah mewajibkan semua negara anggotanya untuk melarang dan menghapuskan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja dalam waktu sesingkat mungkin. Indonesia sendiri telah meratifikasi (mengesahkan) aturan ini ke dalam hukum nasional melalui UU No. 19 Tahun 1999 adalah uu tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
· Jadi, Jika menurut Perusahaan Anda dianggap tidak perform, logikanya perusahaan yang memutus kontrak, bukan malah menahan Anda secara paksa.
3. Mengenai Aturan Minimal 6 Bulan
Jika di dalam kontrak tersembunyi itu memang tertulis minimal 6 bulan, penalti yang bisa diberikan perusahaan (jika Anda keluar lebih cepat) umumnya hanyalah ganti rugi materiil (perdata), bukan hak untuk mengintimidasi, meneror, atau melarang Anda berhenti. Namun, karena perusahaan sengaja menyembunyikan kontrak dan menolak memberikan salinannya, tindakan ini telah melanggar Asas Keterbukaan Informasi dan Pasal 1338 KUHPerdata (itikad baik). Perusahaan tidak bisa menuntut Anda memenuhi kewajiban 6 bulan jika mereka sendiri menyembunyikan aturan tersebut dari Anda.
Berikut adalah analisis posisi hukum, argumen yang bisa digunakan, serta langkah/solusi konkret yang dapat Anda tempuh.
1. Analisis Posisi Hukum Anda
Secara hukum, posisi Anda kuat dan tindakan perusahaan tersebut banyak melanggar aturan.
A. Hak Atas Salinan Kontrak
· Status Mitra/Kemitraan: Sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), asas kebebasan berkontrak mensyaratkan adanya kesepakatan yang adil. Anda menyebutkan ini adalah kontrak Mitra, bukan pegawai. Esensi dari kemitraan adalah hubungan yang setara dan mandiri, bukan hubungan atasan-bawahan (subordinasi). Jika Anda diatur secara ketat, diancam, dan tidak boleh keluar, hubungan ini secara hukum bisa bergeser menjadi "Hubungan Kerja" terselubung (mis-klasifikasi kerja).
· Perusahaan tidak berhak menyembunyikan salinan perjanjian dengan alasan "privasi perusahaan". Kontrak tersebut berisikan hak dan kewajiban kedua pihak. Menyembunyikan dokumen kesepakatan dari salah satu pihak bertentangan dengan asas iktikad baik (good faith) dalam pembuatannya (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Penahanan Salinan Kontrak itu Ilegal: Alasan "privasi perusahaan" untuk tidak memberikan salinan kontrak adalah salah dan tidak berdasar. Kontrak adalah kesepakatan dua belah pihak. Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), asas iktikad baik dan keseimbangan menuntut kedua belah pihak memegang bukti perjanjian. Menahan kontrak agar Anda tidak tahu hak dan kewajiban Anda adalah bentuk iktikad buruk.
· Tindakan Perusahaan Menolak Resign Karena "Tidak Perform": Ini adalah argumen yang sangat kontradiktif dan tidak logis. Jika seorang mitra atau pekerja dinilai "tidak perform", perusahaan justru biasanya memutuskan hubungan atau membiarkan orang tersebut pergi. Memaksa seseorang tetap bekerja dengan ancaman adalah bentuk kerja paksa.
B. Keabsahan Materai (Mengenai Lembar Tanda Tangan Massal)
· Penggunaan Materai: Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, fungsi materai adalah sebagai pajak dokumen untuk keperluan pembuktian di pengadilan, bukan syarat sahnya suatu perjanjian.
· Perjanjian tetap sah walau tanpa materai (asal memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata). Namun, dokumen tanda tangan massal tanpa salinan utuh klausul yang dapat Anda pegang berpotensi dikategorikan sebagai perjanjian baku/ketiadaan transparansi yang rentan dibatalkan jika ada unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata).
C. Alasan Penolakan Resign ("Tidak Perform")
· Alasan perusahaan menolak resign karena "Anda tidak perform" sangat bertentangan dengan hukum dan logika hukum.
· Jika seorang pekerja/mitra dinilai tidak perform, wajarnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kemitraan, bukan sebaliknya memaksa Anda bertahan.
· Hak untuk berhenti bekerja atau mengakhiri kemitraan adalah hak asasi setiap individu. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan memilih pekerjaan. Seseorang tidak boleh dipaksa bekerja (forced labor) di bawah ancaman.
D. Ancaman Intimidasi/Mencari Ke Rumah/Kampus
· Pihak perusahaan TIDAK MEMILIKI HAK HUKUM untuk mendatangi, mengancam, mengintimidasi, atau meneror Anda di rumah maupun area kampus.
· UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan pelindungan yang lebih jelas terkait tindakan intimidasi dan ancaman psikis yang Anda alami. Jika pihak perusahaan benar-benar merealisasikan ancaman mereka (mendatangi rumah, kampus, melakukan teror, atau menyebarkan ancaman), Anda dapat menjerat mereka menggunakan delik dalam KUHP Baru. Berikut adalah rincian pasal dan argumen hukumnya:
1. Pasal 448 KUHP Baru (Pengancaman / Pemaksaan dengan Kekerasan)
2. Pasal 449 KUHP Baru (Penyerangan Rumah/Kediaman)
3. Pasal 415 KUHP Baru (Pencemaran Nama Baik di Kampus/Tempat Kerja)
2. Langkah dan Solusi Konkret
Jangan takut menghadapi ancaman mereka. Lakukan langkah-langkah taktis berikut untuk melindungi diri Anda:
1.Dokumentasikan Seluruh Bukti:Persiapan bukti sebelum melangkah lebih jauh.
· Simpan bukti obrolan (WhatsApp, Email) saat Anda meminta salinan kontrak.
· Simpan bukti pengajuan surat pengunduran diri (one month notice) beserta tanggapan/penolakan dari perusahaan.
· Simpan bukti obrolan/rekaman suara jika ada ancaman pendatangan ke rumah/kampus.
2.Kirimkan Surat Pengunduran Diri Resmi (Tertulis/Email): Sebagai bukti hukum bahwa Anda telah memenuhi tenggat 1 bulan.
· Kirimkan surat pengunduran diri secara resmi via email atau pos tercatat.
· Tegaskan di dalam surat tersebut tanggal efektif Anda berhenti (misal: 30 hari sejak surat dikirim).
· Cantumkan permintaan tertulis untuk penyerahan hak-hak/penyelesaian administrasi secara damai.
3.Minta Bantuan Mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) / LBH:
Apabila perusahaan terus mengintimidasi. Jika perusahaan tetap mempersulit dan terus meneror, Anda bisa mengadukan nasib Anda ke:
o Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat: Meskipun status Anda mitra, Anda tetap bisa berkonsultasi mengenai adanya indikasi eksploitasi dan mis-klasifikasi hubungan kerja ATAU indikasi pengaburan hubungan kerja (kemitraan rasa hubungan kerja formal).
o Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda juga bisa meminta bantuan hukum gratis ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) setempat untuk mendampingi dalam pembuatan surat jawaban/somasi balasan. Cari LBH terdekat di kota Anda (misalnya LBH Jakarta, LBH Bandung, dll.). Mereka sering menangani kasus-kasus kurir/mitra ojek online/antar-makanan yang dieksploitasi oleh aplikator atau vendor. Bantuan hukum dari LBH umumnya gratis atau berbasis sosial.
4.Penanganan Terhadap Teror / Kehadiran Orang Eksternal:
Langkah pengamanan diri. Jika setelah bulan depan Anda keluar dan mereka benar-benar mendatangi rumah atau tempat kuliah Anda untuk melakukan intimidasi/teror:
· Jika ada orang yang mendatangi rumah atau kampus Anda, jangan panik. Minta identitas resmi dan surat tugas tertulis dari perusahaan. Jangan hadapi sendiri.
· Jika mereka melakukan ancaman atau keributan, segera rekam video dan laporkan ke pihak Keamanan Kampus / RT-RW / Kepolisian setempat atas perbuatan mengganggu ketertiban umum dan intimidasi.
· Laporkan langsung ke Kepolisian setempat (Polsek/Polres) atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan. Tunjukkan bukti chat/rekaman ancaman yang sudah Anda kumpulkan sebelumnya. Biasanya, perusahaan akan langsung mundur begitu tahu masalah ini dibawa ke polisi.
Langkah Konkrit Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan:
1. Gunakan Hak One-Month Notice Secarah Sah: Tetap kirimkan surat/email resign formal. Tulis kalimat ini di dalamnya: "Merujuk pada prinsip hukum ketenagakerjaan dan kebebasan memilih pekerjaan, saya menyatakan mundur efektif per tanggal [Bulan Depan]. Segala klaim mengenai performa tidak dapat membatalkan hak pengunduran diri saya."
2. Adukan Ke Disnaker (Bidang Hubungan Industrial): Datangi Dinas Tenaga Kerja setempat. Laporkan bahwa ada "Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/Kemitraan" dan perusahaan melakukan penahanan kontrak serta intimidasi. Disnaker memiliki mediator resmi yang bisa memanggil paksa perusahaan tersebut untuk memberikan kontrak Anda.
3. Posisikan Ancaman sebagai Pidana: Jika orang-orang perusahaan benar-benar datang ke rumah atau kampus Anda, hukum ketenagakerjaan selesai dan ini murni menjadi ranah Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pengancaman. Jangan ragu untuk langsung melaporkannya ke Polsek terdekat dengan membawa bukti chat ancaman yang sudah Anda kumpulkan
Dasar Hukum
· UUD Negara Republik Indonesia 1945
· Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
· UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
· UU No. 19 Tahun 1999 adalah uu tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
· UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
· UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
· UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan