Judul: Konsultasi Hukum Mengenai Ancaman Penyebaran Foto dan Perselisihan Uang Saya ingin berkonsultasi mengenai persoalan dengan seseorang yang memiliki hubungan pribadi dengan saya. Orang tersebut menitipkan uang sebesar Rp4.000.000 kepada saya dan mengatakan bahwa uang tersebut boleh saya kelola. Saya menggunakan Rp1.000.000 untuk kebutuhan saya tanpa adanya kesepakatan sebelumnya bahwa uang tersebut merupakan milik saya. Saya telah mengembalikan Rp3.000.000, sedangkan Rp1.000.000 sisanya belum dapat saya kembalikan saat ini. Ketika kami mengalami konflik, orang tersebut mendesak saya untuk mengembalikan sisa uang hari itu juga dan mengancam akan mengunggah foto saya disertai keterangan yang dapat mempermalukan saya sebagai seorang guru. Ancaman tersebut terjadi ketika kami bertengkar. Saya ingin mengetahui langkah hukum yang dapat saya tempuh apabila ancaman tersebut dilakukan, bagaimana melindungi nama baik dan pekerjaan saya, serta bagaimana menyelesaikan persoalan uang ini secara benar sesuai hukum. Mohon penjelasan mengenai hak dan kewajiban saya serta langkah yang sebaiknya saya lakukan.
12/10/26Oleh : Pip***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Judul: Konsultasi Hukum Mengenai Ancaman Penyebaran Foto dan Perselisihan Uang
Saya ingin berkonsultasi mengenai persoalan dengan seseorang yang memiliki hubungan pribadi dengan saya.
Orang tersebut menitipkan uang sebesar Rp4.000.000 kepada saya dan mengatakan bahwa uang tersebut boleh saya kelola. Saya menggunakan Rp1.000.000 untuk kebutuhan saya tanpa adanya kesepakatan sebelumnya bahwa uang tersebut merupakan milik saya. Saya telah mengembalikan Rp3.000.000, sedangkan Rp1.000.000 sisanya belum dapat saya kembalikan saat ini.
Ketika kami mengalami konflik, orang tersebut mendesak saya untuk mengembalikan sisa uang hari itu juga dan mengancam akan mengunggah foto saya disertai keterangan yang dapat mempermalukan saya sebagai seorang guru. Ancaman tersebut terjadi ketika kami bertengkar.
Saya ingin mengetahui langkah hukum yang dapat saya tempuh apabila ancaman tersebut dilakukan, bagaimana melindungi nama baik dan pekerjaan saya, serta bagaimana menyelesaikan persoalan uang ini secara benar sesuai hukum.
Mohon penjelasan mengenai hak dan kewajiban saya serta langkah yang sebaiknya saya lakukan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pip*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, uang sebesar Rp4.000.000 yang dititipkan kepada Saudara untuk dikelola tidak otomatis menjadi milik Saudara. Karena Saudara telah menggunakan Rp1.000.000 untuk kebutuhan pribadi tanpa kesepakatan bahwa uang tersebut boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi, Saudara pada prinsipnya tetap berkewajiban menyelesaikan pengembalian sisa uang tersebut.
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian, Saudara disarankan mengakui sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000 dan mengajukan pembayaran secara bertahap apabila belum mampu melunasinya sekaligus. Kesepakatan pembayaran sebaiknya dibuat secara tertulis agar jumlah kewajiban, tenggat waktu, dan mekanisme pembayaran menjadi jelas bagi kedua belah pihak.
Mengenai ancaman penyebaran foto untuk mempermalukan Saudara
Ancaman untuk mengunggah foto Saudara disertai keterangan yang bertujuan mempermalukan, khususnya dengan mengaitkannya dengan pekerjaan Saudara sebagai guru, perlu dibedakan dari tuntutan pengembalian uang. Pihak yang memiliki piutang dapat meminta pembayaran melalui cara yang sah, tetapi tuntutan tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan mengancam atau menyerang kehormatan orang lain.
Apabila foto tersebut diunggah melalui media sosial atau sarana elektronik disertai tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik Saudara, ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencemaran tertulis. Pasal tersebut berbunyi:
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Namun, tidak setiap pengunggahan foto atau pengungkapan mengenai utang otomatis merupakan pencemaran. Penerapan pasal tersebut bergantung pada isi keterangan, tujuan, konteks publikasi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Apabila ancaman penyebaran foto digunakan untuk memaksa Saudara menyerahkan uang melalui cara yang melawan hukum, keadaan tersebut juga perlu dinilai berdasarkan unsur tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang relevan. Penilaiannya tidak dapat ditentukan hanya dari adanya pertengkaran atau tuntutan pembayaran, melainkan harus melihat isi ancaman dan keadaan yang menyertainya.
Langkah hukum untuk melindungi nama baik dan pekerjaan
- Simpan bukti ancaman, seperti tangkapan layar percakapan, identitas akun, dan tautan unggahan.
- Minta penghentian ancaman secara tertulis dan laporkan konten kepada platform jika foto telah disebarkan.
- Tempuh langkah hukum dengan melapor kepada kepolisian atau berkonsultasi dengan advokat apabila ancaman berlanjut.
- Lindungi reputasi dan pekerjaan dengan tidak membalas ancaman serta menyimpan bukti apabila terjadi dampak terhadap pekerjaan sebagai guru.
Catatan :
Saudara tetap wajib mengembalikan sisa uang Rp1.000.000, tetapi pihak lain tidak dibenarkan melakukan ancaman atau menyerang nama baik secara melawan hukum. Susun pembayaran secara realistis, simpan bukti ancaman, dan tempuh langkah hukum jika diperlukan. Demikian jawaban kami, Semoga bernanfaat.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan