halo, jika saya dituduh sebagai tersangka penganiayaan begal/maling, dengan alasan bahwa maling tersebut mengalami gangguan jiwa, dengan alat bukti video yang tersebar di media sosial dan saat saya ingat kembali kejadian tersebut, saya tidak melakukan pemukulan atau bahkan penganiayaan. bahkan saat saya ada di lokasi kejadian, saya membantu pihak polisi untuk membawa terduga pelaku maling ini kedalam mobil kepolisian, namun dalam rekaman video yang tersebar saya terlihat menarik terduga namun terlepas karena amukan warga yang sudah memuncak, dan ada bagian yang terpotong dalam video tersebut dan dianggap bahwa saya juga melakukan pemukulan terhadap terduga maling tersebut. langkah hukum seperti apa yang harus saya lakukan, mengingat saya adalah penerima bantuan PKH dan tidak punya penghasilan tetap untuk membayar kuasa hukun atau pengacara.

12/10/26

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
halo, jika saya dituduh sebagai tersangka penganiayaan begal/maling, dengan alasan bahwa maling tersebut mengalami gangguan jiwa, dengan alat bukti video yang tersebar di media sosial dan saat saya ingat kembali kejadian tersebut, saya tidak melakukan pemukulan atau bahkan penganiayaan. bahkan saat saya ada di lokasi kejadian, saya membantu pihak polisi untuk membawa terduga pelaku maling ini kedalam mobil kepolisian, namun dalam rekaman video yang tersebar saya terlihat menarik terduga namun terlepas karena amukan warga yang sudah memuncak, dan ada bagian yang terpotong dalam video tersebut dan dianggap bahwa saya juga melakukan pemukulan terhadap terduga maling tersebut. langkah hukum seperti apa yang harus saya lakukan, mengingat saya adalah penerima bantuan PKH dan tidak punya penghasilan tetap untuk membayar kuasa hukun atau pengacara.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih telah menyampaikan permasalahan yang sedang anda hadapi. Kami memahami bahwa menghadapi tuduhan penganiayaan, terlebih ketika rekaman video kejadian telah tersebar di media sosial, tentu menimbulkan kekhawatiran. Keadaan ini menjadi semakin berat karena anda merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak mempunyai penghasilan tetap untuk membayar jasa advokat. Berdasarkan kronologi yang anda sampaikan, anda berada di lokasi ketika seorang terduga pelaku pencurian diamankan warga. Anda menyatakan tidak melakukan pemukulan maupun penganiayaan, melainkan membantu pihak kepolisian membawa terduga pelaku ke dalam mobil polisi. Dalam rekaman video yang beredar, anda terlihat menarik terduga pelaku, tetapi kemudian terlepas karena situasi warga yang semakin memanas. Anda juga menjelaskan bahwa rekaman tersebut terpotong sehingga menimbulkan kesan seolah-olah anda ikut melakukan pemukulan.

Dalam keadaan seperti ini, anda berhak membela diri melalui proses hukum dan meminta agar perkara dinilai berdasarkan bukti yang utuh, bukan hanya berdasarkan potongan video atau opini masyarakat di media sosial.

Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana dan bukti yang memenuhi persyaratan hukum. Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus dilakukan melalui proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Dua alat bukti merupakan persyaratan untuk penetapan tersangka, bukan bukti bahwa orang tersebut pasti bersalah. Kesalahan seseorang tetap harus dinilai melalui proses peradilan.

Lebih lanjut dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru mengatur jenis alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dalam perkara Anda, video yang beredar dapat menjadi bagian dari bahan pembuktian. Akan tetapi, penyidik perlu menilai konteks rekaman, keutuhan video, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan untuk menilai dugaan perbuatan Anda.

Ada beberapa hal yang perlu dibedakan:

  • Menarik atau memegang seseorang: tindakan ini perlu dilihat konteks, tujuan, cara, dan akibatnya. Tidak setiap tindakan memegang seseorang merupakan penganiayaan.
  • Membantu polisi mengamankan terduga pelaku: keterangan Anda bahwa Anda membantu polisi membawa orang tersebut ke mobil kepolisian perlu diperiksa bersama bukti lain.
  • Tuduhan pemukulan: perlu dibuktikan apakah Anda benar-benar melakukan pemukulan atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
  • Video yang terpotong: rekaman yang beredar belum tentu memperlihatkan seluruh rangkaian kejadian. Rekaman lengkap, saksi, dan bukti lain dapat membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Terkait dengan hal ini apakah penetapan anda sebagai tersangka sudah didukung dengan minimal dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP ?

Adanya bukti video yang beredar di media sosial dapat menjadi bahan pemeriksaan, tetapi harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang relevan. Potongan video tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anda melakukan penganiayaan. Anda perlu berupaya memperoleh rekaman lengkap sebelum, selama, dan setelah kejadian. Rekaman dari kamera pengawas (CCTV), kamera warga, telepon genggam orang yang berada di lokasi, serta rekaman kamera petugas jika tersedia dapat membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Simpan tautan video, tanggal unggahan, nama akun pengunggah, serta salinan rekaman yang tersedia. Jangan mengedit rekaman asli atau menyebarkan tuduhan terhadap pihak lain. Apabila terdapat bagian video yang terpotong, sampaikan kepada penyidik bagian mana yang tidak ditampilkan dan mengapa bagian tersebut penting untuk memahami kejadian secara utuh. Anda juga dapat meminta penyidik memeriksa saksi yang melihat tindakan anda secara langsung, termasuk petugas kepolisian yang anda bantu saat membawa terduga pelaku ke mobil polisi. Keterangan saksi harus diberikan secara jujur dan tidak diarahkan atau direkayasa.

Kondisi kejiwaan seseorang yang diduga melakukan pencurian merupakan persoalan yang berbeda dari penilaian apakah bapak melakukan penganiayaan. Terduga pelaku tetap berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan perlindungan hukum, termasuk apabila benar mengalami gangguan kejiwaan. Sebaliknya, kondisi tersebut juga tidak otomatis menjadikan anda bersalah hanya karena berada di lokasi atau terlihat menarik orang tersebut dalam video. Yang harus diperiksa adalah tindakan konkret yang anda lakukan, tujuan tindakan tersebut, situasi saat kejadian, serta apakah terdapat bukti bahwa anda benar-benar melakukan kekerasan yang dituduhkan. Apabila tindakan anda semata-mata untuk membantu petugas mengamankan orang tersebut, jelaskan keadaan itu kepada penyidik dan dukung dengan bukti serta saksi yang tersedia. Namun, penilaian akhirnya tetap bergantung pada keseluruhan fakta dan hasil pemeriksaan

Jika Anda benar-benar tidak melakukan pemukulan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan:

  1. Minta kejelasan status hukum Anda. Apakah masih saksi, terlapor, atau telah ditetapkan sebagai tersangka? Tuduhan di media sosial tidak sama dengan penetapan tersangka secara resmi.
  2. Periksa dasar penetapan tersangka. Jika telah ditetapkan, mintalah salinan surat penetapan tersangka dan periksa apakah persyaratan Pasal 90 KUHAP telah dipenuhi.
  3. Siapkan bukti yang menguatkan kronologi Anda. Utamakan rekaman lengkap, saksi di lokasi, serta keterangan petugas polisi yang Anda bantu ketika membawa terduga pelaku ke mobil kepolisian.

Penetapan seseorang sebagai tersangka secara tegas dimasukkan ke dalam kategori upaya paksa menurut Pasal 89 KUHAP. Oleh karena itu, keabsahan penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 158 KUHAP:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran Penahanan.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 158 KUHAP tersebut, jika penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum tidak sah, maka anda dapat meminta advokat atau lembaga bantuan hukum untuk mengajukan praperadilan.

Terkait bantuan hukum dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bantuan hukum diberikan kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, bahwa Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara pidana diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum tidak mampu yag berstatus sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan hak kepada orang atau kelompok orang miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi. Karena anda merupakan penerima PKH, dokumen tersebut dapat membantu menunjukkan kondisi ekonomi anda ketika mengajukan permohonan bantuan hukum. Siapkan KTP, Kartu Keluarga, kartu atau bukti kepesertaan PKH, surat keterangan tidak mampu jika diminta, serta surat panggilan atau dokumen perkara yang telah anda terima. Anda dapat mengajukan permohonan kepada organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi yang melayani wilayah tempat tinggal anda, atau meminta informasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum maupun Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa atau kelurahan setempat. Jelaskan bahwa anda membutuhkan pendampingan dalam perkara pidana dan tidak mampu membayar advokat. Bantuan hukum tersebut dapat mencakup konsultasi, pendampingan selama pemeriksaan, serta pembelaan di pengadilan sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan program bantuan hukum. Jangan menunggu sampai perkara masuk persidangan untuk mencari pendampingan.

Langkah hukum yang sebaiknya anda lakukan adalah :

  1. Pastikan status perkara anda. Apabila anda baru mendengar tuduhan dari masyarakat atau media sosial, jangan langsung menganggap diri anda telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jika telah dipanggil atau diberi tahu secara resmi oleh penyidik, mintalah penjelasan mengenai status anda, dugaan perbuatan yang disangkakan, serta hak-hak anda selama pemeriksaan.
  2. Buat kronologi tertulis sedetail mungkin. Catat waktu dan tempat kejadian, alasan anda berada di lokasi, tindakan yang anda lakukan, bagaimana anda membantu petugas, siapa saja yang melihatnya, dan apa yang terjadi setelah terduga pelaku dibawa ke mobil polisi.
  3. Kumpulkan dan amankan bukti yang meringankan anda. Utamakan rekaman video lengkap, identitas saksi, komunikasi yang berkaitan dengan kejadian, serta informasi petugas yang berada di lokasi. Sampaikan kepada penyidik bahwa anda meminta pemeriksaan yang objektif dan mempertimbangkan bukti yang meringankan maupun memberatkan.
  4. Apabila dipanggil untuk diperiksa, hadir sesuai panggilan yang sah dan berikan keterangan secara jujur. Bacalah berita acara pemeriksaan dengan teliti sebelum menandatanganinya. Jika ada keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang anda sampaikan, mintalah koreksi sebelum menandatangani. anda berhak meminta pendampingan hukum dan tidak seharusnya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak anda lakukan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan