Tanggung Jawab Hukum atas Penggunaan Akun DANA Milik Orang Lain untuk Pembayaran Belanja Online

12/10/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saya membeli barang ditiktok dan saya tidak tau pembayaran dana ternyata milik orang lain padahal akunku itu pribadi dan tidak pernah dipinjamkan siapa pun tapi saya tidak tau ada akun yang terkait apakah itu bisa dijerat hukum. mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hal terpenting: akun DANA yang terhubung dengan akun TikTok Anda dan ternyata milik orang lain tidak otomatis membuat Anda melakukan tindak pidana. Untuk menentukan apakah Anda dapat dijerat hukum, perlu dibedakan antara keterkaitan akun yang tidak Anda ketahui, kesalahan sistem atau pengaitan akun, penggunaan akun tanpa izin, dan transaksi yang memang dilakukan dengan sengaja untuk melakukan penipuan.

Terkait Anda bisa dijerat hukum karena DANA milik orang lain terhubung dengan akun TikTok, jawabannya bergantung pada fakta dan bukti, sebagai berikut :

Pertama : Anda tidak mengetahui adanya akun DANA orang lain

Jika Anda hanya membeli barang untuk diri sendiri, tidak mengetahui akun tersebut terhubung, tidak menggunakan identitas orang lain dengan sengaja, dan tidak berniat mengambil keuntungan secara melawan hukum, keadaan itu sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Kondisi kedua: ada transaksi menggunakan saldo atau identitas orang lain

Jika ternyata terjadi pengambilan saldo, penggunaan data tanpa izin, atau manipulasi akun, perlu diperiksa siapa yang melakukan tindakan tersebut, bagaimana transaksi terjadi, dan apakah Anda mengetahui atau ikut melakukannya.

Kondisi ketiga: Anda justru menjadi korban

Jika akun Anda ditautkan tanpa izin atau ada pihak lain yang mengaksesnya, Anda dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut dan meminta penyedia layanan menyelidiki riwayat penautan serta transaksi.

Prinsip utamanya bahwa kepemilikan akun yang terkait bukan satu-satunya dasar untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Bukti mengenai perbuatan, kesengajaan, izin, dan aliran uang sangat penting. Namun, saya juga tidak bisa menjamin bahwa laporan atau pemeriksaan hukum tidak akan terjadi hanya karena Anda menyatakan tidak tahu.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 27 Tahun 2022 — dasar pemrosesan data pribadi. Pasal ini relevan untuk menilai apakah pemrosesan data pribadi yang mendasari penautan akun dilakukan dengan dasar yang sah. Inti ketentuan Pasal 20 ayat (1) adalah bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah. Pasal 20 ayat (2) menyebutkan sejumlah dasar pemrosesan, antara lain persetujuan yang sah, pelaksanaan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, dan dasar lain yang ditentukan undang-undang.

Mahkamah Konstitusi pada 2 Maret 2026 juga menegaskan pentingnya persetujuan yang sah dalam pemrosesan data pribadi.  Jika data DANA orang lain terhubung tanpa persetujuan yang sah, perlu diperiksa siapa yang menautkannya dan atas dasar apa. Jika Anda tidak pernah memberikan data atau persetujuan, fakta tersebut penting untuk disampaikan kepada TikTok dan DANA. Penautan yang salah tidak otomatis membuktikan bahwa Anda adalah pelaku tindak pidana.

Perlu dibedakan bahwa Pasal 20 mengatur dasar pemrosesan data,  pasal ini bukan pasal pidana yang otomatis menghukum seseorang hanya karena ada akun yang terhubung.

Selanjutnya Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 — penggunaan data pribadi tanpa hak. Ini merupakan salah satu bagian yang paling relevan jika terdapat dugaan penggunaan data orang lain.

Bunyi Pasal 65 ayat (3):

“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.”

Pasal 67 ayat (3) menetapkan ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3).

Bunyi Pasal 67 ayat (3):

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” 

Kemudian , Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Unsur yang harus diperhatikan:

  1. Ada penggunaan data pribadi yang bukan milik pelaku.
  2. Penggunaan tersebut dilakukan dengan sengaja.
  3. Penggunaan tersebut melawan hukum.

Jika Anda benar-benar tidak mengetahui penautan itu dan tidak sengaja menggunakan data orang lain, unsur kesengajaan perlu diperiksa secara khusus. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa nama akun DANA berbeda dari nama akun TikTok Anda.

Catatan : kutipan ancaman pidana di atas adalah bunyi UU PDP. Penerapan angka pidana dalam perkara konkret pada 2026 perlu diperiksa pula terhadap ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Berlaku pula Pasal 30 UU ITE — mengakses sistem elektronik tanpa hak. Pasal ini relevan jika seseorang masuk ke akun TikTok, DANA, atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin.

Bunyi Pasal 30 UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”

Bahwa terkait hal diatas jika orang lain masuk ke akun DANA atau TikTok tanpa izin, perbuatan orang tersebut yang perlu diperiksa. Jika Anda tidak pernah masuk ke akun DANA milik orang lain dan hanya berbelanja melalui akun Anda sendiri, fakta tersebut penting untuk membedakan tindakan Anda dari tindakan pihak lain.

Jika Anda mengetahui akun itu milik orang lain dan sengaja mengaksesnya tanpa hak, penilaiannya bisa berbeda.

Pasal 30 diatas juga tidak otomatis berlaku hanya karena akun DANA orang lain muncul sebagai akun terkait. Harus ada perbuatan mengakses sistem yang memenuhi unsur pasal.


Berlaku juga Pasal 35 UU ITE — manipulasi informasi elektronik

Pasal ini dapat relevan apabila ditemukan tindakan sengaja memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.

Bunyi Pasal 35 UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” Terkait kasus Anda jika ada pihak yang sengaja memalsukan data atau mengubah informasi akun pembayaran agar tampak sebagai akun yang sah, pasal ini dapat dipertimbangkan oleh penyidik. Akan tetapi, kesalahan penautan akun atau ketidaksesuaian nama saja belum membuktikan manipulasi yang disengaja.

Ancaman pidana untuk ketentuan UU ITE harus diperiksa berdasarkan Pasal 51 dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026. Saya tidak menyarankan menggunakan angka ancaman pidana dari versi lama UU ITE tanpa pemeriksaan tersebut. 


Kemudian Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — penipuan. Pasal ini perlu dipertimbangkan jika perkara ternyata melibatkan penipuan, misalnya seseorang sengaja menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat orang lain menyerahkan barang atau memberikan keuntungan secara melawan hukum. Inti ketentuan Pasal 492 KUHP adalah melarang perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Bahwa jika Anda membeli barang sungguhan untuk diri sendiri, membayar sesuai prosedur yang ditampilkan, dan tidak berniat menipu siapa pun, fakta tersebut tidak dengan sendirinya memenuhi unsur penipuan. Sebaliknya, apabila seseorang sengaja memakai identitas atau akun pembayaran orang lain untuk memperoleh barang secara melawan hukum, unsur-unsur penipuan perlu dinilai berdasarkan bukti konkret. Perlu diingat bahwa adanya barang yang dibeli dan transaksi yang tercatat tidak otomatis membuktikan bahwa Anda melakukan penipuan.

Perlu dikaetahui bahwa pemilik DANA yang sebenarnya bisa saja melaporkan Anda ketika merasa dirugikan dengan membuat laporan atau pengaduan. Namun, laporan bukan berarti Anda otomatis bersalah atau pasti dihukum. Penyidik perlu memeriksa sejumlah hal, seperti:

  1. Siapa pemilik akun TikTok yang melakukan pembelian.
  2. Siapa pemilik akun DANA yang digunakan atau terhubung.
  3. Apakah ada pembayaran yang benar-benar berasal dari saldo milik orang lain.
  4. Siapa yang melakukan penautan akun dan kapan penautan itu dilakukan.
  5. Apakah ada persetujuan, penggunaan data tanpa izin, atau akses tanpa hak.
  6. Apakah Anda mengetahui, menghendaki, atau ikut melakukan perbuatan yang dipermasalahkan.
  7. Apabila Anda tidak pernah meminjamkan akun, tidak memberikan OTP atau PIN, dan tidak mengetahui penautan tersebut, sampaikan fakta itu secara jujur dan dukung dengan bukti yang tersedia.


Terakhir, terkait solusi juga langkah yang dapat Anda lakukan sekarang, sebagai berikut :

  1. Simpan seluruh bukti transaksi. Ambil tangkapan layar pesanan TikTok Shop, metode pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, nomor pesanan, serta nama atau nomor akun DANA yang terlihat.
  2. Periksa keamanan akun. Ganti kata sandi TikTok dan email yang terhubung, aktifkan verifikasi dua langkah, dan periksa perangkat yang sedang masuk. Jangan pernah memberikan PIN atau OTP kepada orang lain.
  3. Hubungi layanan resmi TikTok dan DANA. Minta pemeriksaan riwayat penautan akun dan sumber pembayaran. Mintalah nomor laporan atau tiket pengaduan agar ada catatan tertulis.
  4. Jangan menghapus bukti atau membuat keterangan palsu. Jika ada pihak yang menghubungi Anda, simpan percakapan dan jangan langsung mengakui tindakan yang tidak Anda lakukan.
  5. Jika ada laporan polisi atau panggilan pemeriksaan, konsultasikan perkara dengan advokat atau pemberi bantuan hukum. Bawa seluruh bukti dan jelaskan kronologi secara konsisten.


Dasar Hukum yang digunakan :
  1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ;
  2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE ; 
  3. Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
  4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan