Upaya hukum penagihan utang dari investasi usaha kosmetik yang tidak dibayar

12/10/26

Oleh : TRI***

Dijawab oleh : Valensa Tendan Putri Widiyana Kusuma (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Tetangga saya mempunyai hutang ke saya kisaran 100san juta.. Hutang itu bisa ada karena dia menjanjikan ke saya inves modal untuk usaha jual beli barang kosmetik... Selama hampir 1 tahun itu berjalan normal sampai akhir tahun 2024 dia tidak membayar kan lagi uang fee dari inves itu lagi... Sekarang dia janjikan hutang itu d cicil tanpa batasan waktu yg pasti sampai sekarang hutang itu blm lunas bahkan baru mungkin 5% dari hutang yg baru d bayar kan.. Apakah bisa ini di bawa ke jalur hukum... Dan uang saya bisa d kembali ke saya.. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara TRI***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa Saudara telah menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp100.000.000 kepada tetangga Saudara untuk digunakan sebagai modal usaha jual beli produk kosmetik dengan kesepakatan pemberian keuntungan atau fee. Pada awalnya, pembayaran keuntungan berjalan lancar selama hampir satu tahun. Namun, sejak akhir tahun 2024, pihak yang menerima modal tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati. Selanjutnya, pihak tersebut menjanjikan pengembalian uang secara mencicil tanpa kepastian batas waktu pelunasan, dan hingga saat ini baru mengembalikan sekitar 5% dari jumlah yang menurut Saudara masih menjadi kewajibannya.
Berdasarkan permasalahan yang Saudara sampaikan, perlu dipahami bahwa hubungan hukum antara Saudara dengan tetangga Saudara pada awalnya merupakan kesepakatan penyerahan modal untuk kegiatan usaha dengan imbalan keuntungan. Oleh karena itu, perlu diperiksa terlebih dahulu bentuk dan isi kesepakatan tersebut, apakah merupakan perjanjian investasi atau kerja sama usaha dengan pembagian keuntungan dan risiko, atau telah berubah menjadi perjanjian utang piutang dengan kewajiban pengembalian sejumlah uang tertentu.
Hal tersebut penting karena tidak semua kerugian dalam kegiatan investasi secara otomatis menjadi utang yang wajib dikembalikan seluruhnya. Hak dan kewajiban para pihak harus dinilai berdasarkan isi perjanjian, termasuk mengenai pengembalian modal, pembagian keuntungan, risiko kerugian, dan kesepakatan pembayaran kembali.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat sah, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dengan demikian, apabila terdapat kesepakatan yang sah bahwa tetangga Saudara berkewajiban mengembalikan modal atau membayar sejumlah uang tertentu, maka kewajiban tersebut pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Apabila pihak tersebut tidak memenuhi kewajibannya, permasalahan ini dapat dikaitkan dengan wanprestasi atau cidera janji.
Pasal 1238 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa debitur dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan perikatannya sendiri apabila lewatnya waktu yang ditentukan mengakibatkan debitur dianggap lalai.
Selanjutnya, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah terpenuhinya ketentuan mengenai kelalaian debitur.
Selain itu, Pasal 1267 KUHPerdata pada prinsipnya memberikan pilihan kepada pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya perikatan untuk menuntut pemenuhan perjanjian apabila masih memungkinkan atau menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Saudara dapat menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut pengembalian uang, sepanjang terdapat dasar perjanjian dan bukti yang mendukung bahwa pihak tersebut memang berkewajiban mengembalikan uang kepada Saudara.

Berdasarkan hal tersebut, Saudara disarankan untuk:
1. Mengumpulkan seluruh bukti transaksi dan kesepakatan, seperti bukti transfer modal, perjanjian investasi apabila ada, percakapan WhatsApp, bukti pembayaran keuntungan, bukti cicilan pengembalian uang, serta komunikasi yang menunjukkan adanya pengakuan kewajiban pembayaran oleh pihak yang menerima modal.
2. Memastikan jumlah kewajiban yang belum dibayarkan, dengan memisahkan antara modal awal, keuntungan yang dijanjikan, pembayaran keuntungan yang telah diterima, dan cicilan pengembalian modal. Hal ini penting agar jumlah yang ditagihkan dapat dihitung secara jelas dan didukung bukti.
3. Mengupayakan penyelesaian secara musyawarah, dengan meminta pihak yang menerima modal memberikan kepastian mengenai jumlah kewajiban, jadwal cicilan, serta batas waktu pelunasan. Apabila tercapai kesepakatan, sebaiknya dituangkan dalam surat pengakuan utang atau perjanjian penyelesaian kewajiban yang ditandatangani oleh para pihak.
4. Mengirimkan somasi atau teguran tertulis apabila pihak tersebut tidak menunjukkan kepastian pembayaran. Somasi dapat memuat kronologi penyerahan uang, dasar kewajiban pengembalian, jumlah yang belum dibayarkan, permintaan pelunasan atau jadwal pembayaran, serta batas waktu yang wajar untuk memberikan tanggapan dan memenuhi kewajibannya.
5. Apabila somasi tidak ditindaklanjuti, Saudara dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang, sepanjang dasar hubungan hukum dan kewajiban pembayaran dapat dibuktikan. Apabila perkara memenuhi persyaratan, termasuk nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000 dan ketentuan lainnya, penyelesaian melalui mekanisme gugatan sederhana juga dapat dipertimbangkan.
6. Apabila terdapat bukti yang menunjukkan dugaan penipuan sejak awal penyerahan modal, Saudara dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian dengan membawa dokumen dan bukti pendukung. Namun, proses pidana tidak secara otomatis menjamin seluruh uang Saudara dapat dikembalikan.

Dengan demikian, permasalahan yang Saudara alami dapat ditempuh melalui jalur hukum, khususnya melalui mekanisme perdata apabila terdapat kewajiban pengembalian uang yang tidak dipenuhi oleh pihak penerima modal. Adapun jalur pidana dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Mengenai kemungkinan uang Saudara kembali, hal tersebut bergantung pada bukti perjanjian, kewajiban pengembalian yang dapat dibuktikan, hasil penyelesaian sengketa, serta kemampuan pihak yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, langkah awal yang disarankan adalah mengumpulkan seluruh bukti, memastikan nilai kewajiban yang belum dibayarkan, dan mengirimkan somasi sebelum mempertimbangkan gugatan perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238, Pasal 1243, Pasal 1267, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1865; dan
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan