Kelayakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Tanpa Status Justice Collaborator (JC) Setelah Kejaksaan Menolak Permohonan JC

12/11/20

Oleh : nof***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya di vonis oleh MA 2 thn 6 bln subsider 2 bln, saya telah membayar denda 50jt. lapas menyurati ke Kejari perihal permohonan JC, sebagai syarat wbp mendapatkan Remisi dan Pembebasan Bersyarat. selang seminggu kejari membalas surat tsb dgn alasan terpidana tdk memenuhi persyaratan sebagai JC, adapun alasan lain proses JC pada saat penyelidikan,penyidikan dll. yg ingin saya tanyakan apakah saya tdk mendapatkan remisi dan PB?, ada aturan dr Kemenkumham jika tdk mendapatkan JC terpidana tetap mendapatkan remisi dan PB

Terima kasih atas pertanyaan saudara nof*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab persoalan yang saudara sampaikan kepada BPHN, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat, Justice Collaborator dan Remisi. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan justice collaborator Secara yuridis dapat di ketahui menurut surat edaran mahkamah agung tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Sesuai dengan pertanyaan saudara apakah saya tidak mendapatkan remisi dan PB ? ada aturan di Kemenkumham jika tidak mendapatkan JC terpidana tetap mendapatkan remisi dan PB. Klein yang terhormat, Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, menyebutkan bahwa Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Besyarat, Cuti Menjelas Bebas dan Cuti Bersyarat. mengenai Justice Collaborator yng saudara persoalkan itu di khususkan bagi darapidana yang di vonis hukumannya di atas 5 lima Tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dan salah satu syarat untuk mendapatkan Justice Collaboratot yaitu harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mombongkar kasus yang saudara lakukan. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!