Pelaporan ancaman, teror, dan penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal

10/10/26

Oleh : Ase***

Dijawab oleh : Faizal Yusuf (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya mewakili ibu saya yang terjerat pinjol ilegal , sekarang sudah mendapat ancaman dan teror dari pihak pinjol tersebut , dan menyebarkan data pribadi dengan di edit tidak senonoh , bahkan foto profil kontak yang ada di buku telpon saya di jadikan bahan ancaman dengan editan tidak senonoh . Apakah orang lain yang kena teror bisa melaporkan pihak peminjam ke polisi ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertanyaan Anda, telah kami jawab pada tanggal 12 Oktober 2025, dijawab oleh Aji Bagus Pramukti dan Iva Shofiya, berikut ini kan kami jawab kembali.

Menanggapi permasalahan yang disampaikan, pada prinsipnya orang-orang yang merasa dirugikan akibat teror, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun pengeditan foto menjadi tidak senonoh dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, perlu dipahami bahwa pelaporan tidak serta-merta menjadikan ibu Anda sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Dari aspek hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang harus didasarkan pada perbuatan yang dilakukan, unsur tindak pidana yang terpenuhi, serta bukti yang menunjukkan keterlibatannya. Apabila teror terhadap kontak-kontak ibu Anda dilakukan oleh pihak pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan atau keterlibatan ibu Anda, maka ibu Anda tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan tersebut. Terlebih, apabila terdapat tindakan mengedit foto orang lain menjadi tidak senonoh, mengancam penyebaran data pribadi, atau meneror pihak-pihak yang berada dalam daftar kontak, perbuatan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya. Pihak yang melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE dan ketentuan terkait pelindungan data pribadi, sepanjang unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.

1. Aspek Hukum Pidana dan UU ITE

Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur sebagai berikut :
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat beberapa ketentuan yang relevan untuk dikaji:

  • Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila foto hasil editan yang tidak senonoh disebarkan secara elektronik dan memenuhi unsur pasal tersebut.

  • Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Penerapannya bergantung pada isi konten dan terpenuhinya unsur hukum yang dipersyaratkan.

  • Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU ITE, terkait pemaksaan untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia. Ketentuan ini dapat relevan apabila ancaman penyebaran data digunakan untuk memaksa korban memenuhi tuntutan tertentu.

  • Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, terkait pengiriman informasi atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dengan demikian, apabila pihak pinjol atau pihak lain melakukan teror, mengancam menyebarkan foto, atau menggunakan foto hasil editan untuk menekan seseorang, tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bentuk perbuatan dan bukti yang tersedia. Tidak setiap ancaman penyebaran data otomatis memenuhi seluruh unsur pasal di atas.

2. Aspek Hukum Pelindungan Data Pribadi

Selain UU ITE, permasalahan tersebut juga dapat ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

  • Pasal 65 ayat (2) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

  • Pasal 65 ayat (3) melarang setiap orang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

  • Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

  • Pasal 67 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan tersebut dapat dikaji apabila terdapat penggunaan atau penyebaran data pribadi seseorang tanpa hak. Akan tetapi, penerapannya harus memperhatikan jenis data, bentuk pemrosesan, sifat melawan hukum, serta unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan. Tidak semua penggunaan foto secara otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan UU PDP.

3. Apakah Ibu Anda Dapat Dilaporkan oleh Orang yang Menjadi Korban Teror?

Secara hukum, orang yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, perlu dibedakan antara hak seseorang untuk membuat laporan dan pembuktian bahwa orang yang dilaporkan benar-benar melakukan tindak pidana.

Apabila teror dilakukan oleh pihak pinjol ilegal atau pihak lain yang memanfaatkan data kontak ibu Anda tanpa sepengetahuan dan keterlibatan ibu Anda, maka ibu Anda tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa ibu Anda dengan sengaja turut melakukan, memerintahkan, atau membantu tindak pidana, pertanggungjawabannya perlu dinilai berdasarkan peran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi siapa yang sebenarnya mengirimkan ancaman, mengedit foto, menyebarkan data, atau meneror kontak-kontak tersebut. Ibu Anda juga perlu menyimpan bukti yang menunjukkan bahwa dirinya mengalami tekanan dari pinjol ilegal dan tidak terlibat dalam tindakan teror tersebut, apabila memang demikian faktanya.

4. Saran dan Langkah Hukum

Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan dan menyimpan bukti berupa tangkapan layar percakapan, nomor telepon, rekaman ancaman, foto hasil editan, serta identitas atau informasi akun yang digunakan untuk meneror.

  2. Meminta orang-orang yang menjadi korban teror untuk menyimpan bukti masing-masing dan, apabila diperlukan, membuat laporan kepada kepolisian.

  3. Ibu Anda dapat melaporkan dugaan ancaman, penyalahgunaan data pribadi, atau tindakan lain yang dialaminya kepada kepolisian dengan membawa bukti yang tersedia.

  4. Melaporkan dugaan aktivitas pinjol ilegal melalui kanal resmi OJK atau Satgas PASTI.

  5. Menghindari penyebaran ulang foto tidak senonoh atau data pribadi korban agar tidak memperluas kerugian yang terjadi.

Orang lain yang merasa dirugikan akibat teror pinjol ilegal dapat melaporkan ibu Anda kepada pihak berwajib. Akan tetapi, laporan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa ibu Anda melakukan tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan, unsur tindak pidana, dan bukti keterlibatan masing-masing pihak.

Apabila teror, ancaman penyebaran foto, atau penyalahgunaan data dilakukan oleh pihak pinjol ilegal tanpa keterlibatan ibu Anda, maka pihak yang melakukan perbuatan tersebut perlu ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, fokus utama dalam perkara ini adalah mengamankan bukti, mengidentifikasi pelaku sebenarnya, dan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi agar dapat ditangani oleh aparat penegak hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan