Kebutuhan untuk membuat laporan dugaan kekerasan psikis, penganiayaan, pengrusakan, percobaan pembunuhan, dan pelanggaran UU ITE
10/10/26Oleh : Sim***
Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mau membuat laporan tentang kekerasan psikis, penganiayaan, pengrusakan, percobaan pembunuhan dan juga kemungkinan pelanggaran UU ite.Apa yg saya butuhkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sim********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, dimana Saudara menghadapi situasi kompleks yang melibatkan dugaan tindak pidana, meliputi kekerasan psikis, penganiayaan, pengrusakan barang, percobaan pembunuhan, serta potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengingat banyaknya dugaan peristiwa tersebut, diperlukan pemetaan kebutuhan bukti dan instrumen hukum yang tepat, akurat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
o Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Pasal 466 (1) (Penganiayaan): (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
o Pasal 459 KUHP yang berbunyi: ‘’ Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. jo. Pasal 14 KUHP (Percobaan Pembunuhan): Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau percobaan untuk melakukan pembunuhan yang tidak sampai selesai bukan karena kehendaknya sendiri, diancam dengan pidana penjara yang dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pokok pembunuhan berencana/biasa. Berdasarkan Pasal 521 (Pengrusakan Barang): Barang siapa secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana penjara atau denda.
o Pasal 433 KUHP yang berbunyi:’’ Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
o Pasal 17 (1):’’ Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
- Pasal 27 ayat (4)‘’ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- Pasal 45 ayat (4):’’ Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pasal 27B ayat (2):‘’ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
o Pasal 45 ayat (6):’’ Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kebutuhan Alat Bukti
Untuk membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian (Polres/Polda), Anda memerlukan kelengkapan administratif dan alat bukti materiil yang kuat agar laporan dapat diproses secara efektif, atara lainn :
- Identitas Pelapor & Bukti Hubungan/Keterkaitan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Identitas Terlapor (jika diketahui): Nama, alamat, nomor telepon, atau akun media sosial pihak yang dilaporkan.
- Alat Bukti Surat dan Petunjuk : UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Mengatur tata cara pelaporan, penerimaan laporan polisi, penyidikan, serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana tertentu yang memungkinkan untuk didamaikan, kecuali untuk tindak pidana berat yang mengancam nyawa:
- Visum et Repertum: Wajib segera dilakukan di rumah sakit apabila terjadi penganiayaan fisik atau dugaan percobaan pembunuhan guna membuktikan adanya luka atau bekas kekerasan.
- Rekam Medis Psikologis / Surat Keterangan Psikolog/Psikiater: Diperlukan untuk memperkuat pembuktian unsur kekerasan psikis.
- Dokumentasi Kerusakan: Foto atau video kondisi barang yang dirusak (pengrusakan), disertai bukti kepemilikan barang tersebut.
- Barang Bukti Elektronik (UU ITE): Tangkapan layar (screenshot), rekaman suara, video, atau tautan digital yang memuat ancaman, pencemaran nama baik, atau pemerasan melalui media sosial/pesan singkat.
- Rekaman Suara atau Video: Salin rekaman kejadian saat penganiayaan/pengrusakan berlangsung atau rekaman suara ancaman ke dalam flashdisk.
- URL/Link Akun Pelaku: Catat tautan langsung ke akun media sosial atau situs web yang digunakan pelaku untuk melakukan pelanggaran ITE.
- Foto atau Video Kerusakan, Dokumentasikan kondisi barang yang dirusak sesaat setelah kejadian.
- Bukti Kepemilikan & Nilai Kerugian, Nota pembelian barang, sertifikat, atau perkiraan biaya perbaikan untuk memperkuat nilai kerugian materi yang dialami.
- Saksi-Saksi, Menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung rangkaian peristiwa tersebut.
4. Kronologi Kejadian Tertulis:
Susun teks kronologi secara urut, jelas, dan singkat menggunakan prinsip 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How):
o Kapan & Di mana: Tanggal, jam, dan lokasi spesifik tiap kejadian.
o Siapa: Identitas pelaku (jika diketahui) atau ciri-ciri fisik serta akun media sosialnya.
o Bagaimana: Jelaskan runtutan peristiwa dari awal mula perselisihan, terjadinya kekerasan, pengrusakan, hingga bentuk percobaan pembunuhan yang dialami.
Tahapan Penanganan:
1. Amankan diri di tempat yang aman, kumpulkan seluruh alat bukti digital, surat medis (visum), dan dokumentasi kerusakan.
- Datangi kantor kepolisian terdekat dengan membawa seluruh kelengkapan bukti di atas untuk membuat Laporan Pengaduan/Laporan Polisi secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT):
- Apabila selama proses penyidikan pihak terlapor menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf, mengganti kerugian materiil (pengrusakan), serta memberikan jaminan keselamatan, penyidik kepolisian dapat memfasilitasi forum Mediasi (Restorative Justice) guna menghentikan perkara secara sah demi hukum, sehingga tercapai kedamaian tanpa harus melalui persidangan yang panjang (litigasi)
- Pembuatan laporan atas dugaan tindak pidana berlapis memerlukan kelengkapan bukti yang valid, seperti Visum et Repertum, bukti elektronik, dan keterangan saksi. Langkah awal yang tepat adalah mengamankan bukti medis/digital dan membuat Laporan Polisi.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan