Potensi laporan pidana atas keributan dan ucapan penghinaan saat mendatangi rumah orang tua perempuan yang diduga bersama suami
10/10/26Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rr Yuliawiranti Subeno (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya kemarin mendatangi rumah orang tua dari seorang perempuan sebut saja D karena saya mengetahui malam sebelumnya D keluar bersama suami saya secara diam diam, bertemu ditempat parkir lalu keluar berdua. Setelah membuka ponsel suami saya, pagi saya langsung mencari kediaman D dan ditunjukkan di rumah orang tua nya. Keadaan pagi itu saya emosi, karena pada malam harinya sebelum suami saya keluar, saya dan anak saya meminta uang untuk makan hanya diberi 5000 tapi dia keluar bersama perempuan lain keluar kota entah apa yg diperbuat. Saya impulsif, saya datangi rumahnya ternyata dia kost tidak tinggal bersama orang tua nya. Saya telfon dia sebelumnya dia tidak angkat tetapi setelah saya di rumah orangtuanya dan foto lalu saya kirim baru dia menerima telfon saya. Di telfon kita sempat berdebat lalu dia mau datang ke rumah orang tuanya. Saat menunggu kedatangannya saya telfon dengan teman saya dengan keadaan emosi juga saya mengucap “iyo dasar lonte” yg ternyata ibu di D mendengarnya dari dalam rumah, sebelumnya saat saya menemui bapaknya padahal bapaknya bilang ibunya sedang tidak dirumah. Lalu sampailah di D di rumah orang tuanya. Kamu sempat berseteru karena saya emosi dia juga emosi kita sama sama ribut di luar rumah. Sampai pada akhir nya masalah telah terselesaikan, intinya salah paham dan ibunya bilang sudah legowo. Dia minta masalah selesai hari itu juga, saya disana hampir 2 jam. Lalu setelah saya pulang dia meminta saya membuat vidio klarifikasi karena telah membuat keributan, saya sudah buat dan kirimkan. Tapi keesokan harinya D mengirim pesan pada saya bilang kalau orang tua nya tidak terima dan meminta saya dan suami ke polres. Apakah bisa masalah seperti itu dibawa ke polres, dan saya tidak mau melibatkan suami saya karena yg kesana adalah saya sendiri tanpa sepengetahuan suami saya dan bahkan saya sudah menerima atau legowo atas penjelasannya kalau D dan suami saya tidak ada hubungan. Mohon bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Anda berada dalam kondisi emosi yang memuncak karena masalah keluarga, lalu harus menghadapi ancaman hukum, tentu menimbulkan rasa cemas dan kebingungan. Menghadapi masalah rumah tangga sekaligus adanya ancaman laporan polisi tentu menguras pikiran. Secara hukum di Indonesia, masalah ini bisa saja dilaporkan ke pihak kepolisian (Polres/Polsek), namun ada beberapa hal krusial yang perlu Anda ketahui mengenai batasan hukum, keterlibatan suami Anda, dan langkah terbaik yang bisa diambil.
Berikut adalah penjelasan hukum dan panduan Langkah hukum untuk Anda:
I. pelaporan ke Polres oleh pelapor
Secara hukum, setiap warga negara berhak membuat laporan atau aduan ke polisi jika merasa dirugikan. Berdasarkan cerita Anda, pihak D kemungkinan besar akan mencoba melaporkan Anda dengan pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (terkait ucapan Anda yang didengar oleh ibunya) atau pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan/Keributan.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku secara nasional, Berikut adalah analisis pasal berdasarkan aturan hukum pidana terbaru serta alasan mengapa posisi Anda aman dari jerat hukum tersebut:
a. Pasal Pencemaran Nama Baik & Penghinaan Lisan (Pasal 433 KUHP), dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP, unsurnya dipertegas secara sangat ketat:
· Bunyi Pasal: "Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran..."
· Mengapa Anda TIDAK bisa dijerat pasal ini
1). Tidak ada maksud mempublikasikan ("diketahui umum"): Anda mengucapkan kalimat makian tersebut saat berbicara di telepon secara privat dengan teman Anda. Anda tidak menggunakan pelantang suara (speakerphone), tidak berteriak ke jalanan, dan tidak menyebarkannya ke media sosial.
2). Faktor ketidaksengajaan: fakta bahwa ibu D mendengarnya dari dalam rumah adalah ketidaksengajaan/kebetulan semata, bukan karena niat nyata Anda untuk mempermalukan D di depan publik atau tetangga sekitar.
3). Merupakan delik aduan absolut: pasal ini hanya bisa diproses jika korban (D atau ibunya) yang melapor sendiri. Mengingat posisi mereka berada di ranah privat rumah sendiri dan Anda sedang menelepon orang lain, polisi akan sangat sulit melihat adanya pemenuhan unsur "sengaja menyerang kehormatan di muka umum".
b. Pasal perbuatan tidak menyenangkan / keributan (Pasal 448 KUHP)
· Perubahan di KUHP (Pasal 448 KUHP): Frasa subjektif "perbuatan tidak menyenangkan" sudah dihapus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan disesuaikan dalam Pasal 448 KUHP.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 448 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait
Dalam KUHP Lama (WvS / UU No. 1 Tahun 1946), ketentuan pemaksaan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1. Ketentuan tersebut mengalami pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi, dan melalui Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 tentang Inkonstitusionalitas Perbuatan Maupun Perlakuan Tidak Menyenangkan dalam hukum pidana Indonesia (dibacakan pada 16 Januari 2014). Penjelasan Garis Besar Putusan MK:
c.1. Penghapusan Frasa "Perbuatan Tidak Menyenangkan":
Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP Lama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
c.2. Alasan Hukum:
o Pasal Karet dan Multitafsir: Unsur "perbuatan tidak menyenangkan" dinilai sangat subjektif, tidak terukur, dan menyerahkan kriteria tindak pidana semata-mata pada penilaian subjektif korban atau aparat penegak hukum.
o Kepastian Hukum: Menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi memicu kesewenang-wenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
c. 3. Dampaknya pada Formulasi UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) (Pasal 448):
o Sebagai bentuk adopsi terhadap Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, pembuat undang-undang menghapus total frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dari naskah KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
o Pasal 448 KUHP Baru kini hanya menjerat perbuatan memaksa yang menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan (ayat 1 huruf a) atau ancaman pencemaran/pencemaran tertulis (ayat 1 huruf b).
o Selain itu, Pasal 448 ayat (2) secara tegas menetapkan bahwa tindak pidana pemaksaan dengan ancaman pencemaran/pencemaran tertulis merupakan delik aduan (klachtdelict).
· Kesimpulan pasca putusan MKRI: Seseorang baru bisa dijerat pidana jika keributan tersebut melibatkan unsur kekerasan, ancaman kekerasan, atau pemaksaan secara melawan hukum agar orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Karena perseteruan Anda dengan D murni adu argumen lisan (ribut mulut biasa) tanpa ada pemukulan, perusakan barang, atau ancaman fisik, tindakan Anda bukan merupakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan
II. Perbuatan Keributan dirumah/pekarangan orang lain
Pertengkaran terjadi di area luar/terbuka, namun jika tidak ada tindakan fisik (penganiayaan), perusakan barang, atau ancaman kekerasan, perkara ini tergolong perkara pelanggaran ringan / perselisihan warga. Perlindungan Privasi Pekarangan Rumah (Pasal 257 KUHP Baru), Satu-satunya hal yang perlu Anda pastikan adalah posisi Anda saat adu argumen tersebut terjadi.
· Jika perseteruan atau ribut mulut tersebut terjadi di luar pagar rumah, di jalan umum, atau area terbuka, posisi Anda sepenuhnya aman.
· Jika Anda sempat masuk ke dalam pekarangan rumah orang tua D, aturan yang berlaku adalah Pasal 257 KUHP Baru mengenai pencemaran rumah/pekarangan. Namun, pasal ini baru bisa menjerat jika Anda "memaksa masuk secara melawan hukum" atau "tidak segera pergi setelah diperintahkan oleh pemilik rumah". Mengingat Anda di sana karena D yang meminta untuk bertemu dan ibunya menemui Anda secara sukarela (bahkan berdiskusi hingga 2 jam), unsur pidana memaksa masuk ini otomatis gugur
Secara teknis, setiap warga negara berhak mendatangi Polres untuk membuat laporan atau pengaduan. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), hak warga negara untuk mengajukan laporan atau pengaduan secara tertulis maupun lisan, serta kewajiban polisi untuk menerimanya, diatur secara spesifik dalam Hak Mengajukan Laporan atau Pengaduan (Pasal 14 KUHAP) dan Mekanisme Penerimaan oleh Polisi (Pasal 23 KUHAP) serta Tugas dan Wewenang Penerimaan Penyidik (Pasal 7 KUHAP)
III. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Hukum mengutamakan Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Untuk kasus-kasus seperti penghinaan ringan atau perselisihan paham, pihak kepolisian saat ini wajib mengedepankan perdamaian melalui mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan kasus ke penyidikan. Polres saat ini sangat mengedepankan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk perkara-perkara perselisihan antarwarga atau pencemaran nama baik ringan:
- Polisi tidak akan langsung menahan atau memproses pidana seseorang atas kasus pertengkaran mulut seperti ini. Jika mereka melapor, langkah pertama yang wajib dilakukan kepolisian adalah memanggil kedua pihak untuk dimediasi.
- Sudah ada bukti penyelesaian: Anda sudah membuat video klarifikasi dan sempat ada kesepakatan damai ("legowo") di hari kejadian. Video klarifikasi tersebut justru bisa menjadi bukti kuat bahwa Anda memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kesalahpahaman.
- Unsur ketidaksengajaan: ucapan kata makian tersebut Anda lontarkan saat menelepon teman Anda (bukan diucapkan langsung ke wajah ibu D atau disebarkan di media sosial), sehingga unsur "sengaja menyerang kehormatan di depan umum" menjadi kabur dan sulit dibuktikan secara pidana.
IV. Apakah Suami Anda Harus Ikut Terlibat?
- Tanggung Jawab Pidana Adalah Individual (Geen Straf Zonder Schuld):
Dalam hukum pidana Indonesia, orang yang bertanggung jawab atas suatu perbuatan adalah orang yang melakukan tindakan tersebut secara langsung. Karena Anda datang sendiri tanpa ditemani suami, maka secara hukum Anda adalah pihak tunggal dalam kejadian tersebut. Jika pihak D melaporkan kejadian keributan dan ucapan makian di rumah orang tuanya, maka yang memikul tanggung jawab pidana adalah Anda sendiri sebagai pelaku personal. Di dalam hukum pidana Indonesia, asas tanggung jawab adalah individual (tiada pidana tanpa kesalahan personal). Polisi tidak bisa memaksa suami Anda untuk ikut bertanggung jawab atau dihukum atas perbuatan yang Anda lakukan sendiri tanpa sepengetahuannya. Pihak D mungkin meminta suami Anda datang hanya untuk meminta kejelasan atau karena merasa masalah ini bersumber dari suami Anda, namun secara formal hukum, perkaranya tetap tertuju pada Anda. Pasal 22 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Pasal ini mengatur kewenangan penyidik untuk memanggil seseorang guna dimintai keterangan awal (klarifikasi). Karena surat tersebut bersifat personal, Anda berhak penuh untuk datang sendiri memenuhi panggilan tersebut tanpa kewajiban membawa suami. Polisi tidak bisa memaksa kehadiran suami Anda jika dia tidak dipanggil secara resmi di dalam surat.
- Hak Anda di Kepolisian:
Jika nanti ada panggilan klarifikasi dari Polres, Anda berhak datang sendiri (atau didampingi pengacara (Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)). Anda bisa menjelaskan kepada penyidik bahwa suami Anda tidak mengetahui kejadian tersebut dan tidak ada di lokasi kejadian.
V. Faktor-Faktor yang Memperkuat Posisi Anda
Anda memiliki beberapa bukti dan poin kuat yang dapat membentengi posisi Anda jika masalah ini berlanjut:
1). Video klarifikasi & permintaan maaf sudah dibuat: Anda telah memenuhi iktikad baik yang diminta D dengan membuat dan mengirimkan video klarifikasi. Dalam hukum, iktikad baik dan upaya penyelesaian kekeluargaan menjadi poin penting yang menggugurkan alasan penuntutan pidana.
2). Adanya kesepakatan selesai di lokasi (Legowo): Ibu D telah menyatakan masalah selesai di hari kejadian di hadapan Anda.
3). Kondisi kausalitas / pemicu (sebab-akibat): tindakan Anda mendatangi rumah D tidak terjadi tanpa pemicu (spontanitas/impulsif akibat dugaan kepergian suami Anda bersama D). Ini menjelaskan konteks emosional Anda saat kejadian.
VI. Langkah Konkret yang Harus Anda Lakukan Saat Ini
1).Jangan Panik dan Tetap Tenang:Hindari merespons dengan emosi berlebih.
Jangan terpancing untuk berdebat atau membalas pesan D dengan nada emosi/ancaman di pesan singkat (WhatsApp/SMS), karena pesan tertulis bisa dijadikan bukti baru.
2).Simpan Semua Bukti Komunikasi:Jaga arsip percakapan digital.
· Simpan chat saat D meminta video klarifikasi.
· Simpan file/bukti pengiriman video klarifikasi yang sudah Anda buat.
· Simpan pesan saat D mengancam akan melapor ke Polres.
· Jangan hapus kiriman video klarifikasi, rekaman chat di mana D meminta klarifikasi tersebut, atau pesan yang menunjukkan bahwa masalah sebenarnya sudah dianggap selesai hari itu. Ini adalah modal Anda jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh polisi.
3). Penuhi Undangan JIKA Ada Panggilan Resmi: Jika pihak D benar-benar melapor dan Anda mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Polres, datanglah dengan tenang. Ingat, surat undangan klarifikasi bukanlah surat penangkapan. Di sana, Anda hanya diminta menceritakan kronologi versi Anda. Sikap Jika Menerima Panggilan Resmi dari Polres karena ada Beda antara 'Undangan Klarifikasi' (Pasal 1 angka 8 dan Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2025) dan 'Surat Panggilan (Pasal 1 angka 5, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 90 UU No. 20 Tahun 2025)'.
- Jika polisi menghubungi, biasanya berupa Undangan Klarifikasi (tahap penyelidikan/mediasi).
- Datanglah dengan tenang, ceritakan kronologi secara jujur, dan tunjukkan video klarifikasi yang telah Anda buat.
4). Minta Mediasi Resmi di Kepolisian: Polisi akan memediasi agar masalah tidak berlanjut Jika kasusnya diproses, sampaikan kepada penyidik bahwa Anda sudah beriktikad baik membuat video klarifikasi dan ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan (restorative justice). Polisi akan memfasilitasi mediasi dan biasanya kasus akan ditutup jika tercapai kesepakatan damai tertulis di atas meterai. Dasar Polisi Wajib Memfasilitasi Mediasi Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
VII. Kesimpulan
Anda sebaiknya tetap hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi di kepolisian, agar permasalahan semakin jelas. Jikapun benar-benar dilaporkan, Polres akan mengutamakan untuk selesai secara mediasi (kekeluargaan) di kantor polisi. Anda tidak perlu melibatkan suami Anda jika tidak ingin, dan posisi Anda cukup kuat karena sudah menunjukkan iktikad baik melalui video klarifikasi. Jika Anda merasa tekanan ini terlalu berat membuat Anda merasa putus asa, sangat disarankan untuk mencari ruang aman bercerita. Anda bisa berkonsultasi dengan psikolog atau konselor pernikahan untuk membantu memulihkan luka batin dan memikirkan langkah terbaik bagi masa depan rumah tangga Anda secara jernih.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
· UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
· UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
· Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
· Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 tentang Inkonstitusionalitas Perbuatan Maupun Perlakuan Tidak Menyenangkan dalam hukum pidana Indonesia
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan