Penggunaan nama suami tanpa izin untuk kredit mobil yang menimbulkan kredit macet dan penagihan debt collector

10/10/26

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Jadi gini pak ,suami saya dulu pernah bantu orang buat kredit mobil di BCA ,cuma beberapa bulan sudah di lunasi sudah beres bulan April THN 2024 ,nah bulan Desember 2024 Dia ngambil lagi tanpa sepengetahuan suami saya atau bisa di sebut atas nama suami saya ,tp kredit macet dan mobilnya juga tidak tahu dmn ,kasus ini baru terdeteksi sewaktu suami saya mau pengajuan pinjaman ke kur BRI,pas saya lihat di data skor kredit ternyata ada kredit macet senilai 115jt disitu baru ketauan bahwa ada yang pinjam nama suami saya ambil lagi mobil di BCA ,apakah bisa di bantu supaya beres masalahnya ,biar saya tidak di terror oleh depkolektor lagi ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menurut hemat kami, Anda harus segera melaporkan pelaku ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen/identitas (penyalahgunaan nama). Anda juga harus melaporkan pelaku ke pihak BCA Finance, Karena secara hukum nama suami Anda yang digunakan tidak dengan ijin suami Anda,  jika terbukti data tersebut disalahgunakan tanpa izin (pencurian identitas) hal tersebut merupakan tindak Pidana.

Langkah KUR BRI suami Anda ditolak dan teror debt collector terjadi karena skor kredit suami Anda saat ini masuk dalam Kolektibilitas 5 (Kredit Macet) di sistem SLIK OJK

Karena pelaku menggunakan data pribadi suami Anda (seperti KTP, KK, atau data skor kredit) secara ilegal untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi  (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Pasal 65 UU PDP adalah sebagai berikut : 

(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. 

(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. 

(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.  

 Ketentuan Pidananya diatur dalam  Pasal 67 UU PDP adalah sebagai berikut :

 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 

(3) Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)  

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) Pasal 67 ayat (1) UU PDP Penyesuaian Pidana menjadi: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 67 ayat (2) UU PDP  Penyesuaian Pidana menjadi : dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

  67 ayat (3) UU PDP  Penyesuaian Pidana menjadi : dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyal kategori IV.

Berikutnya menurut Pasal 66  UU PDP adalah : "Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsulkan  Data Pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

 Tindak Pidananya diatur dalam Pasal 68 UU PDP adalah sebagai berikut: "Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)." 

Berdasarkan UU Penyesuaian Pidana Pasal 68 UU PDP Penyesuaian Pidana menjadi : dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V  

Selanjutnya menurut KUHP Baru Tindak Pidana Pemalsuan Surat diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

 (1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M 

(2)  Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Pelaku juga dapat dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut :  "Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Jika dalam penyelidikan polisi nanti ditemukan adanya kerja sama antara pelaku dengan oknum pihak bank/leasing (misalnya oknum tersebut sengaja meloloskan survei dan memalsukan tanda tangan suami Anda di sistem internal), oknum tersebut juga bisa dijerat dengan pasal Permufakatan Jahat atau persekongkolan jahat (Pasal 13 KUHP Baru) serta pelanggaran kode etik perbankan. Berikut ini Pasal 13 KUHP Baru : 

 (1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana. 

(2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.   

(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. 

(4) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 

(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

 Jika Anda membutuhkan bantuan pengacara gratis dari pemerintah, Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. (klik fitur Publikasih kemudian klik kembali fitur Bantuan Hukum)

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2.  Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan