Kewenangan Penyidik Polri dan PPNS dalam Penanganan Tindak Pidana Pos

09/10/26

Oleh : Lum***

Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Apakah penyidik polri mempunyai wewenang untuk menangani perkara pidana Undang Undang No. 38 Th 2009 tentang POS? Atau hanya PPNS POS di komdigi yang berhak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lum****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sesuai ketentuan dalam Undang-undang nomor 38 Tahun 2009, Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Sedangkan dalam Pasal 31 (1) Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara Pos. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika kehilangan atau kerusakan terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia.   

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik Adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Atau Penyidik Tertentu Yang Diberi Kewenangan Oleh Undang-Undang Untuk Melakukan Penyidikan.  Penyidik pembantu yang juga mempunyai kewenangan tertentu untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka. Penyidik mempunyai tugas dan wewenang; menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana; mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan; mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka; melakukan Upaya Paksa; mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya; memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka; melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum; melakukan penyelesaian perkara melaluimekanisme Keadilan Restoratif; menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota; menerima pengakuan bersalah; melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penyidik pembantu mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan penyidik, akan tetapi dikecualikan mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik. PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Kemudian penyidikan. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara. Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara. Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.

Bahwa berkaitan dengan pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : Penyidik Polri memiliki wewenang untuk menangani berkara pidana berdasarkan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, selain itu PPNS (Penyidik Pegawai negeri Sipil) juga berwenang dalam melakukan  penyidikan, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi kewenangannya terbatas pada Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, Kewenangan ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan  Undang-undang Polri terbaru adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dasar Hukum :

Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

undang-undang nomor 38 tahun 2009

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan