Permasalahan pengurangan saldo tabungan anggota koperasi karyawan akibat dugaan kesalahan pengelolaan sistem
09/10/26Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Izin bertanya pak
Koperasi karyawan di tempat kerja saya saat ini sedang dalam masalah yg mana total tabungan karyawan sebesar 1,4 Miliyar namun uang nyata yg tersedia hanya 611 juta, atas penjelasan pengurus koperasi kesalahan ada pada sistem sehingga saat ini seluruh anggota koperasi hanya menerima 31% dari total saldo tabungan atau potongan 69% dari saldo tabungan perkaryawan
Mohon pencerahannya pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Melihat permasalahan hukum Saudara sangatlah rumit, terkait dengan masalah pemotongan dana tabungan karyawan di koperasi akibat alasan kesalahan sistem. Kondisi ketidaksesuaian neraca keuangan dengan alasan kesalahan sistem, tidak bisa diputuskan sepihak oleh pengurus, apalagi sampai merugikan anggota hingga 69%. Solusi utamanya permasalahan hukum Saudara adalah melakukan audit independen terlebih dahulu, lalu menempuh jalur pidana atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta mengajukan gugatan perdata jika uang tidak dikembalikan.
Jika dalam RALB atau hasil audit ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian berat yang menguntungkan pengurus/pihak tertentu, Saudara dapat menempuh jalur berikut:
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pengurus koperasi adalah pihak yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk memegang kuasa mengelola organisasi, usaha, serta mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan. yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain yaitu
- Mengelola Koperasi: Menjalankan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan Rapat Anggota.
- Menyusun Laporan dan Rencana: Menyiapkan rancangan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada Rapat Anggota.
- Menyelenggarakan Administrasi: Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, serta memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Mewakili Koperasi: Bertindak atas nama koperasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
dengan adanya kesalahan sistem dan bisa terjadi diduga penggelapan dana/tabungan karyawan sebesar Rp. 789.000.000 ( 1,4 M - 611 juta) oleh pengurus koperasi.
maka langkah hukum yang harus saudara lakukan adalah :
- lakukan rapat internal koperasi yaitu sebelum melangkah ke ranah kepolisian, anggota koperasi memiliki hak kekuasaan tertinggi untuk meminta transparansi:
- Mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB): Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian, Anggota dapat menuntut pertanggungjawaban pengurus secara resmi terkait selisih dana Rp789 juta.
- Melakukan Audit Keuangan dan Audit Forensik IT: Jangan langsung menerima alasan "kesalahan sistem". Anggota berhak menunjuk auditor independen untuk memeriksa apakah sistem benar-benar bermasalah atau ada manipulasi data (fiktif) untuk menutupi pencurian uang.
Jika dalam RALB atau hasil audit ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian berat yang menguntungkan pengurus/pihak tertentu, Saudara dapat menempuh jalur berikut:
- Jalur Pidana (Laporan ke Kepolisian): Melaporkan pengurus koperasi ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan uang anggota.
- Jalur Perdata (Gugatan Ganti Rugi): Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian sisa tabungan 69% secara utuh, termasuk penyitaan aset pribadi pengurus jika dana koperasi terbukti habis diselewengkan
- Pasal 488 UU 1/2023 (Penggelapan dengan Pemberatan / Jabatan):
Pasal ini mengatur bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah (dalam hal ini pengurus koperasi yang digaji/dipercaya mengelola uang), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V (Rp500.000.000). Alasan kesalahan sistem tidak menghapus pidana jika terbukti uang fisik tersebut sebenarnya dialihkan untuk kepentingan pribadi. - Pasal 492 UU 1/2023 (Tindak Pidana Penipuan):
Jika pengurus koperasi sejak awal menggunakan rangkaian kata bohong, tipu muslihat, atau manipulasi sistem komputer untuk menggerakkan karyawan agar terus menabung padahal kondisi keuangan koperasi sudah rumpang, mereka dapat dijerat pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Kategori V. - Pasal 45 UU 1/2023 (Pertanggungjawaban Korporasi):
Jika kejahatan ini dilakukan oleh, demi, dan atas nama koperasi sebagai badan hukum, maka koperasi itu sendiri (sebagai korporasi) juga bisa dijatuhi sanksi pidana denda atau pencabutan izin usaha, di luar hukuman perorangan bagi pengurus yang mengeksekusinya.
demikian jawaban konsultsi hukum dari kami, semoga permasalahanya dapat terselesaikan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan