Penerapan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika terhadap Kepemilikan Sabu 0,04 Gram dan Alat Isap di Kamar Kos

12/11/20

Oleh : Ber***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di tangkap di kost dn BB yg di temukan alat isap sabu serta sabu2 seberat 0,04 gram tp saya di jerat dgn pasal 114 ayat 1,112 ayat 1...sementara saya bukan pengedar...mhn di jelaskan knp saya di jerat dgn pasal pengedar

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ber********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Amfetamin dan metamfetamin. Amfetamin dan metamfetamin  (dikenal dengan nama sabu-sabu) adalah kelompok senyawa sintetis yang digunakan untuk terapi dan obat bius, namun banyak disalahgunakan. Pecandu obat ini sering mengkonsumsinya dalam bentuk pil. Overdosis obat ini dapat menyebabkan gagal jantung, stroke dan kematian. Berkaitan dengan Pertanyaan saudara, bahwa Penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan dalam tahap penyelidikan. M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101) menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. Adapun dasar hukum penggeledahan dapat kita temukan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang memberikan wewenang kepada penyidik dan penyelidik (atas perintah penyidik) untuk melakukan tindakan penggeledahan. Pada dasarnya, penggeledahan itu terbagi menjadi dua, yaitu:Pengeledahan Rumah dan Badan Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP  (Pasal 1 angka 17 KUHAP). Klein yang terhormat, berikut akan kami jelaskan terkait dengan masalah yang sedang suadara hadapi yaitu masalah narkotika. Selanjutnya terkait dengan masalah narkotika yang suadara alami, sebagaimana telah disampaikan bahwa suadara menyimpan narkotika jenis sabu yang peruntukkannya untuk orang lain atau temannya ataupun buat saudara sendiri, disini dapat kami sampaikan bahwa suadara oleh penyidik dapat diasumsikan sebagai perantara/kurir narkotika. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ”Perantara” adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan sesuatu berdasarkan upah, makelar,pialang, calo Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi perantara/kurir dalam transaksi/jual beli narkotika dan bentuknya (bisa dalam bentuk tanaman, atau narkotika siap pakai). Selain ketentuan-ketentuan sanksi pidana bagi orang yang menjadi prantara transaksi narkotika tersebut, ada juga ketentuan bagi orang yang menjadi perantara perkusor narkotika. Perkusor Narkotika adalah bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembauatan narkotika (pasal 1 ayat (2) UU Narkotika). Ketentuan pidana bagi perantara jual beli perkusor narkotika diatur dalam pasal 129 yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun da paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan atau menyediakan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika; Memproduksi.mengimpor/mengeksport; atau menyalurkan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika. Membawa, mengirim, mengangkut atau mentrasito perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika. Dalam pasal 112 ayat (1) disebutkan bahawa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonga I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 000.000.000 (8 miliar) Adapun pasal 114 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun , paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) rupiah. Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan mengingat suami anda membeli narkotika golongan I dan untuk orang lain (teman) maka suami anda dapat diasumsikan membeli untuk orang lain dengan mendapat imbalan/upah, sehingga suami anda didakwa/ diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1). Namun demikian mengingat suami anda juga sudah mendapat mendapat pendampingan dari pengacara/kantor bantuan hukum, semoga hak-hak dari suami anda tidak terabaikan. Adapun mengenai kapan suami anda akan disidang amat sangat tergantung dari proses penyidikan pihak berwajib. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!