Status Kewarganegaraan dan Hak Asuh Anak dari Perkawinan Ayah WNI dan Ibu WNA serta Risiko Pembawaan Anak ke Luar Negeri Pasca Perceraian

11/11/20

Oleh : Ste***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang Ayah WNI menikah dengan istri WNA dan mempunyai anak yang lahir di Indonesia, mempunyai paspor Indonesia dan KTP anak. Pertanyaan saya : - Apakah anak saya termasuk WNI? - Bila terjadi perceraian apakah hak asuh ke ayah WNI mengingat anak WNI, berusia 5 tahun dan tidak pernah ke negara ibunya jadi tidak bisa bahasa Ibunya dan hidup di sana. - Apa yang terjadi bila setelah perceraian, anak dibawa lari ibunya ke negaranya? Apakah bisa dituntut hukum? Terima Kasih banyak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Steffen dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI) Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 “apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya”. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga. Pertanyaan Pertama Anda “Apakah Anak Saya termasuk WNI? Anak hasil perkawinan campuran Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 : “Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.” Undang-Undang kewarganegaraan memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam kasus-kasus perceraian antara kedua orang tua yang berbeda kewarganegaraan ini di Indonesia baik yang diputus oleh Pengadilan Negeri (bagi non-muslim) maupun yang diputus oleh Pengadilan Agama (bagi yang muslim), pengadilan tetap akan menggunakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 untuk mengajukan perkaran ke Pengadilan Negeri dan ditambah dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama untuk yang mengajukan perkara ke Pengadilan Agama, sebagai pedoman untuk memutuskan hak asuh bagi anak. Hal ini disebabkan karena hak asuh yang diminta adalah putusnya perceraian dari mereka yang melakukan perkawinan campuran sesuai dengan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Karena itu ketentuan baik masalah perceraian maupun hak asuh (pemeliharaan anak) tunduk pada Pasal 41, Pasal 45, Pasal 47 dan Pasal 48 UU No. 1 Tahun 1974. Pertanyaan Kedua Anda adalah “Bila Terjadi Perceraian apakah hak asuh ke ayah WNI mengingat anak WNI berusia 5 tahun dan tidak pernah kenegara ibunya jadi tidak bisa bahasa ibunya dan hidup disana” Terdapat didalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut. c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan menddidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 (1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Pasal 48 UU No. 1 Tahun 1974 Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Kepada siapa hak asuh akan diberikan, berdasarkan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, akan diberikan kepada orang tua bersama (joint custody) hanya bila ada perselisihan mengenai penguasaannya maka pengadilan akan memutuskan kepada siapa hak asuh akan diberikan. Namun, patokan baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama akan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Di Pengadilan Negeri tidak ada pengaturan yang tegas mengenai hak asuh, namun anak yang masih kecil akan diberikan kepada pihak ibu. Pada Pengadilan Agama maka menggunakan Pasal 105 KHI bahwa anak-anak yang belum berusia 12 tahun akan diberikan hak asuhnya kepada ibu, kecuali pertimbangan hakim menyatakan anak lebih baik diasuh oleh ayahnya. Kewarganegaraan ganda tidak menjadi faktor untuk menentukan pemberian hak asuh. Hal ini dikarenakan yang diutamakan walaupun ada sengketa pengasuhan ini ialah memperhatikan kepentingan terbaik anak. Meskipun hak asuh berada di si ibu bukan berarti ayah lepas tanggung jawab. Pengadilan akan menentukan besaran nafkah ayah terhadap anak (juga dapat nafkah untuk mantan istri) itu untuk per bulannya disesuaikan dengan kemampuan ayah, serta juga akan menentukan kapan saja si ayah dapat bertemu dengan anaknya. Terdapat permasalahan ketika putusan ini dikeluarkan, yakni ayah tidak dapat bertemu dengan anak karena dihalangi oleh ibu dan akhirnya mengadukan persoalan ini ke KPAI. Bagi ayah yang tidak dapat bertemu dengan anak yang datang ke KPAI guna ditindaklanjuti, maka harus membawa akta lahir anak, fotokopi kartu identitas yang bersangkutan, tulisan kronologis kejadian pada satu lembar kertas dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, fotokopi bukti melakukan kewajiban memberi nafkah serta fotokopi putusan pengadilan. Ada beberapa alasan ibu tidak mau memberikan kesempatan ayah bertemu yakni belum dipenuhinya nafkah misalnya. Kalau hal ini terjadi maka si ayah harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Atau alasan karena ingin menghapus jejak ayahnya (anak masih terlalu kecil pada saat perceraian) dengan mengatakan pada anak kalau ayahnya sudah meninggal. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa,”Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.” Sehingga untuk menangani hal ini maka KPAI akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang diawali dengan melakukan pemanggilan kepada ibu kemudian ayah dan ketika ada pokok persoalan yang tidak disepakati kedua belah pihak, dapat diselesaikan di satu hari yang mana pihak ayah dan ibu bertemu untuk mencari solusi pokok persoalan yang belum terpecahkan. Namun, jika pihak ibu tidak kooperatif, maka akan dilakukan pemanggilan tiga kali tetapi jika tidak datang juga, maka KPAI akan mengeluarkan suatu surat pernyataan bahwasanya pihak ibu sebagai Terlapor sudah dipanggil berdasarkan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) namun tidak datang sehingga KPAI mensarankan untuk menempuh jalur lain yakni upaya hukum. Dapat juga KPAI mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengadilan tempat hak asuh diputus untuk menetapkan putusan eksekusi bahwa ibu tidak melaksanakan putusan pengadilan sehingga minta penetapan ibu harus menjalankan putusan tersebut. Hal ini juga berlaku bagi ayah yang membawa anaknya dan tidak mau memberikan anaknya kepada ibunya sebagai pemegang hak kuasa asuh. Bagaimana dengan hak asuh ketika salah satu pihak meninggal? Maka secara otomatis hak asuh akan jatuh ke pihak orang tua yang masih hidup kecuali pengadilan menyatakan orang tua tersebut tidak cakap untuk mendapatkan hak asuh. Dengan demikian, pengadilan tempat anak memiliki kediaman sehari-hari akan menunjuk “wali” untuk anak tersebut. Perlindungan yang diberikan oleh negara lain dimana anak menjadi warga negara bila tidak setuju dengan putusan hakim yang berada di kediaman anak itu sehari-hari, maka baik penentuan hak asuh atau penunjukkan wali, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Internsaional yang mana patokan utamanya ialah kepentingan terbaik anak. Pertanyaan Anda yang Ketiga adalah “Apa yang terjadi bila terjadi perceraian, anak dibawa lari ibunya ke negaranya ? Apakah bisa dituntut hukum” Tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang diatur adalah jika seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atas anak tersebut, membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP: (1)  Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut (melarikan) orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa adalah orang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan.Oleh karena itu, jika si ibu membawa pergi anaknya, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana, karena memang si ibu adalah salah satu orang yang berhak atas si anak. Kesimpulan Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.hak asuh akan diberikan, berdasarkan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, akan diberikan kepada orang tua bersama (joint custody) hanya bila ada perselisihan mengenai penguasaannya maka pengadilan akan memutuskan kepada siapa hak asuh akan diberikan. Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2.   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3.   Kompilasi Hukum Islam. 4. Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!