Legalitas Penagihan Pinjaman Online ke Tempat Kerja Saat Debitur Menunggak Pembayaran
11/11/20Oleh : Wul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pinjam uang di pinjaman online.ketika saya tidak kuat lagi untuk membayar untuk sementara apakah bagian penagih boleh menagih sampai ke kantor?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wul****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Pada dasarnya ketentuan terkait pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), khususnya Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Karena merupakan suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Menurut R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian menerangkan bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan.
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PJOK 77/2016).
Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang sering disebut sebagai penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
Selain itu, pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.Sementara, penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 menerangkan bahwa:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Selain itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Terhadap pelanggaran atas kewajiban tersebut, maka berlaku Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi:
Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
peringatan tertulis;
denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
pembatasan kegiatan usaha; dan
pencabutan izin.
Sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, dimana pihak yang memberikan pinjaman dalam menagih melakukan penagihan ke tempat si peminjam, dalam hal ini ke kantor, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Patut diperhatikan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut, maka apa yang telah disepakati antara Saudara sebagai peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman merupakan hukum yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh para pihak. Dalam hal salah satu pihak, misalnya si peminjam melalaikan kewajibannya maka pihak lainnya dapat menuntut penyelesaian kewajiban tersebut. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, kondisi ini disebut dengan ingkar janji atau wanprestasi.
Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Menurut Subekti, bentuk wanprestasi adalah sebagai berikut :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Menurut keterangan yang Saudara berikan dimana Saudara tidak melakukan pembayaran cicilan sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sehingga pihak yang memberikan pinjaman berhak untuk tetap menagih.
Dalam hal proses penagihan yang dilakukan ke alamat kantor, tentunya hal ini juga menjadi salah satu upaya pihak pemberi pinjaman tersebut untuk menagih pembayaran. Coba diperiksa kembali ketentuan awal yang telah disepakati apakah Saudara juga memberi akses alamat kantor untuk alamat penagihan. Hal ini kami sampaikan karena biasanya di dalam praktik, penagihan hanya akan dilakukan ke alamat yang tertera pada saat perjanjian. Apabila penagihan berhasil maka tidak akan dicari alamat lain, namun apabila alamat yang tertera di dalam perjanjian tidak dapat dihubungi dan tidak ada komunikasi dari pihak peminjam, maka pencarian alamat lain yang telah diberikan akses sebelumnya dapat dilakukan. Berbeda halnya apabila di dalam melakukan penagihan, yang bersangkutan melakukan dengan melanggar ketertiban atau keamanan maka dapat dilaporkan.
Sebaiknya lakukan komunikasi yang baik dengan pihak yang memberikan pinjaman dan sampaikan alasan penundaan pembayaran Saudara dengan memberikan informasi baru kapan Saudara sanggup melakukan pembayaran. Sampaikan juga agar jangan menagih ke alamat kantor, namun memberikan alamat rumah dan bersedia untuk ditemui atau dihubungi. Biasanya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, para pihak akan lebih lancar dalam melaksanakan perjanjiannya.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!