Konsultasi ancaman hukuman dan bantuan hukum atas penangkapan pembawa etomidate dalam cartridge vape
02/10/26Oleh : Mis***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat pagi, saya ingin konsultasi terkait kasus hukum yang sedang dihadapi oleh saudara saya. Jadi, dia ditangkap karena pembawa etomidate sebanyak 735 cartridge vape. Kira-kira, bagaimana dengan hukuman yang akan diberikan oleh pengadilan? Bagaimana juga cara mendapatkan bantuan hukumnya? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mis*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kasus penangkapan terkait kepemilikan atau peredaran cairan vape (kartrid) yang mengandung zat Etomidate merupakan perkara serius di Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru, zat ini telah resmi dikategorikan sebagai narkotika. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ( Permenkes RI No. 15 Tahun 2025). Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 mengubah status hukum Etomidate di Indonesia. Sebelum regulasi ini berlaku, Etomidate hanya dikategorikan sebagai obat keras/sediaan farmasi (anestesi medis) sehingga penindakannya terbatas menggunakan UU Kesehatan. Namun Melalui Permenkes No.15 Tahun 2025, Etomidate resmi dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II (tercantum pada Lampiran B, nomor urut 90). Dasar hukum utama yang digunakan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional/BNN) untuk menindak, menahan, dan mengadili pelaku yang membawa cairan vape berisi Etomidate. Jadi dengan landaskan Permenkes No. 15 Tahun 2025 dan UU Narkotika, aparat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan total, penyitaan barang bukti, hingga penuntutan dengan ancaman hukuman maksimal di persidangan.
Penetapan perubahan penggolongan zat tersebut secara umum diatur pada ketentuan Pasal 2 Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
(1) Menteri menetapkan perubahan penggolongan Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan Narkotika.
Pasal tersebut menyatakan bahwa jenis-jenis narkotika mengalami perubahan penggolongan sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan tersebut, di mana Etomidate dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II pada bagian lampiran terkait. Dengan masuknya zat ini ke ranah narkotika, seluruh tindakan penguasaan tanpa izin di luar kepentingan medis sah dikategorikan sebagai tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), karena statusnya sudah menjadi Narkotika Golongan II, maka seluruh ancaman pidana dan pasal dakwaan wajib merujuk pada UU Narkotika. Dalam kasus kepemilikan 735 cartridge, pasal-pasal berat yang biasanya diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 112 UU Narkotika adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Mengenai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Mengingat isi ratusan cartridge vape dipastikan melebihi batas bobot tersebut, ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, ditambah denda maksimum yang diperberat sepertiga.
Berikutnya Pasal UU Narkotika adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Jika dalam proses penyidikan saudara Anda terindikasi kuat berperan sebagai perantara, kurir, atau pengedar yang menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram. Pasal ini membawa konsekuensi hukuman yang jauh lebih berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berikutnya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana narkotika termasuk zat baru seperti Etomidate yang telah dimasukkan ke dalam golongan narkotika tidak hanya tunduk pada UU Narkotika khusus, tetapi juga terintegrasi dengan kerangka hukum pidana materiil nasional. Dalam praktiknya di penegakan hukum terbaru, kasus kepemilikan atau peredaran etomidate (seperti pada kasus-kasus kartrid vape ilegal) kerap kali didakwakan menggunakan kombinasi pasal narkotika khusus dan ketentuan di dalam KUHP Baru, seperti Pasal 609 atau Pasal 610 UU KUHP Baru jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan peredaran narkotika golongan terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (misalnya Pasal 610) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman pidana penjara bagi pelaku peredaran gelap atau kepemilikan dalam jumlah besar dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda dengan kategori nominal yang sangat tinggi.
Berikut ini Pasal 610 KUHP Baru :
Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Penyesuaian Pidana Pasal 610 adalah sebagai berikut :
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ancaman pidana yang akan dihadapi oleh saudara Anda bergantung pada konstruksi hukum yang diterapkan oleh penyidik (apakah sebagai pengguna/penyalah guna ataukah sebagai kurir/pengedar/sindikat). Mengingat jumlah barang bukti mencapai 735 kartrid vape, kuantitas ini tergolong besar dan biasanya dikategorikan sebagai tindak pidana peredaran atau kepemilikan dalam jumlah besar. Potensi Jeratan Hukum Pengedar/Kurir: Jika kepemilikan 735 kartrid tersebut dinilai sebagai bentuk menguasai, menyediakan, atau mengedarkan narkotika golongan II dalam jumlah besar, ancaman pidananya merujuk pada UU Narkotika:
- Pidana penjara jangka panjang, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan berpotensi menghadapi hukuman seumur hidup atau pidana mati jika terbukti menjadi bagian dari jaringan sindikat internasional.
- Denda dengan nilai yang sangat besar (bisa mencapai miliaran rupiah).
- Sebagai Perbandingan Kasus Serupa: Dalam vonis pengadilan atas kasus peredaran kartrid vape etomidate dengan kuantitas ratusan buah sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi mulai dari tahun penjara (tergantung peran, apakah sekadar kurir/pengedar lapangan, serta ada atau tidaknya hal yang meringankan selama persidangan).
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum. Hak tersangka dan terdakwa terdapat dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) adalah sebagai berikut : Tersangka atau Terdakwa berhak: a. segera menjalankan pemeriksaan; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya; d. diberitahu mengenai haknya; e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa; g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum; h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing; i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubung; j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya; k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan; i. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat; m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa; n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif; o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus; p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Pasal diatas jalur yang terbaik untuk Saudara Anda adalah segera mencari pendampingan Penasihat Hukum (Advokat/LBH). Terdapat layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. (klik fitur Publikasih kemudian klik kembali fitur Bantuan Hukum)
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Saudara Anda harus mengajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Langkah Hukum yang Harus Diambil Keluarga
- Dampingi dengan Penasihat Hukum: Mengingat ancaman hukumannya yang berat akibat jumlah barang bukti yang masif (735 kartrid), pastikan saudara Anda segera didampingi pengacara atau bantuan hukum gratis dari negara (karena ancaman di atas 5 tahun penjara).
- Ajukan Permohonan Asesmen (Jika Pengguna): Jika saudara Anda merupakan pengguna atau korban kecanduan, pihak keluarga melalui pengacara dapat memohonkan asesmen medis ke BNN agar diarahkan ke tempat rehabilitasi, bukan sepenuhnya ke penjara (meskipun pembuktian jaringan atau tidaknya akan sangat ditentukan oleh penyidik).
- Segera lakukan komunikasi dengan pihak keluarga terdekat di lokasi penahanan untuk mendiskusikan penunjukan kuasa hukum, karena pendampingan sejak dini sangat krusial dalam menentukan arah pembelaan di persidangan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan