Dugaan tindak pidana hubungan badan di depan anak
02/10/26Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin tanya pak.. jika mantan hubungan badan dengan orang lain di sebelah anak apa kena pasal..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan yang Anda sampaikan kepada kami, tentang mantan Anda yang, berhubungan badan dengan orang lain di sebelah anak, apakah dikenakan Pidana. Ya, hal tersebut dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, baik terkait hubungan badannya itu sendiri maupun dampaknya terhadap anak yang berada dan melihat perbuatan tersebut. Bahwa dalam hal korbannya anak, anda dapat melaporkan tindak pidana mantan kepada polisi.
Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat mantan Anda Jika mantan Anda berzina dengan seseorang yang masih terikat dengan pernikahan sah dengan orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 411 adalah sebagai berikut :
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Catatan : Pasal tersebut juga berlaku bagi masing-masing (keduanya sama-sama) yang statusnya masih lajang, hubungan seks di luar nikah kini bisa dipidana dengan ancaman serupa, asalkan ada aduan dari orang tua atau anak pelaku.
Selanjutnya Pasal 412 KUHP adalah :
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(21 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Melakukan hubungan badan di lihat, mendegar oleh anak kecil dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis atau penelantaran moral terhadap anak.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Pasal 76C adalah sebagai berikut : "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. "
Berdasarkan Pasal diatas setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Paparan visual atau auditori terhadap aktivitas seksual orang dewasa sangat merusak tumbuh kembang psikologis anak dan dapat dilaporkan sebagai tindakan pelanggaran hak anak.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Menurut Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) Pasal 4 adalah sebagai berikut:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 11 UU Pornografi adalah sebagai berikut : "Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10."
Menurut Pasal 15 UU Pornografi adalah sebagai berikut : "Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi."
Pasal 37 UU Pornografi adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya."
Demikian Jawaban kami, Semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan