Kemungkinan pembelaan terpaksa dalam perkelahian dengan rekan kerja di tempat kerja

01/10/26

Oleh : ald***

Dijawab oleh : Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
di tempat kerja saya terlibat adu mulut dengan rekan kerja yg bernama kholik. Dia meludah ke samping (tidak mengenai saya), lalu saya membalas meludah ke samping. Setelah itu dia lebih dulu menendang saya dan memukul mengenai area mata. Saya membalas pukulan dengan maksud menghentikan serangan. Pukulan saya mengenai area mata dan bibir sampingnya hingga mata nya berdarah dan bengkak . Setelah itu kami dipisahkan teman-teman, saya tidak mengejar atau memukul lagi, dan kemudian kami sudah saling minta maaf. pertanyaan saya Apakah tindakan saya bisa dianggap pembelaan terpaksa? Langkah aman apa yang sebaiknya saya ambil ke depan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ald******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dari kronologi yang Anda sampaikan kepada kami, secara hukum memiliki peluang kuat untuk dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (Noodweer), namun situasi ini berada di area yang cukup sensitif karena adanya aksi saling meludah sebelumnya dan dampak luka yang cukup parah pada rekan kerja Anda. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 34 adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain."

Berdasarkan Pasal diatas Pembelaan terpaksa sah jika dilakukan karena ada serangan fisik yang seketika, melawan hukum, dan pembelaan tersebut dilakukan secara proporsional demi melindungi diri sendiri. Karena Kholik yang pertama kali menendang dan memukul Anda, tindakan Anda membalas untuk menghentikan serangan adalah bentuk perlindungan diri. Terlebih lagi, Anda langsung berhenti saat dilerai, yang menunjukkan Anda tidak punya niat (animus injuriandi) untuk menganiaya secara sengaja, melainkan murni bertahan.

Namun, yang perlu diwaspadai adalah luka Kholik cukup parah (berdarah dan bengkak). Pihak penegak hukum atau perusahaan bisa saja mempertanyakan asas proporsionalitas (apakah daya balas Anda seimbang dengan serangan awal) dan apakah aksi saling meludah sebelumnya dianggap sebagai pemicu perkelahian tanding (vechtpartij), di mana doktrin hukum sering kali menggugurkan status pembelaan terpaksa jika kedua belah pihak dianggap sengaja terlibat perkelahian.

Meskipun Anda berdua sudah saling memaafkan secara lisan, Anda harus segera mengamankan posisi Anda secara hukum. Berikut ini langka-langka yang harus Anda lakukan :

  1. Dokumentasikan Luka Anda (Visum Mandiri). Segera pergi ke rumah sakit atau klinik untuk memeriksa area mata dan tubuh Anda yang terkena tendangan/pukulan. Minta dokter membuat catatan medis (rekam medis) dan foto semua bekas luka sekecil apa pun. Ini adalah bukti krusial bahwa Anda adalah korban serangan pertama.
  2. Anda dapat mengamankan Saksi-Saksi Kunci. Temui teman-teman yang memisahkan Anda berdua. Minta kesediaan mereka secara baik-baik untuk menjadi saksi bahwa Kholik yang memukul duluan dan Anda baru membalas untuk bertahan, serta Anda langsung berhenti saat dipisahkan.
  3. Saudara harus segera membuat Surat Perdamaian Tertulis. Maaf secara lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Buatlah Surat Perjanjian Perdamaian di atas meterai Rp10.000. Isinya menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah kesalahpahaman, kedua pihak saling memaafkan, sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, dan berjanji tidak akan menuntut secara hukum (pidana maupun perdata) di kemudian hari. Surat ini harus ditandatangani Anda, Kholik, dan saksi-saksi yang melihat kejadian.
  4. Laporkan Kronologi Jujur ke HRD / Atasan Anda. Jangan menunggu masalah ini sampai ke telinga HRD dari orang lain. Laporkan sendiri secara proaktif dan objektif. Tegaskan bahwa Anda diserang terlebih dahulu, melakukan pembelaan terpaksa agar serangan berhenti, dan saat ini sudah berdamai dengan Kholik agar suasana kerja kembali kondusif.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan