Terima kasih telah menghubungi dan menyampaikan pertanyaan kepada kami. Kami memahami kekhawatiran dan situasi sulit yang sedang Anda hadapi terkait dugaan tindak pemerasan berbasis seksual (sextortion). Berikut adalah ulasan hukum dan langkah-langkah penanganan yang tepat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Analisis Risiko Hukum Korban dan Posisi Hukum Kasus
Pernyataan pelaku yang menyatakan bahwa Anda berisiko terkena sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan wujud kekerasan psikologis dan bentuk intimidasi (gashlighting).
Secara hukum, Anda tidak dapat dipidana atas dokumen elektronik yang dipermasalahkan dengan alasan sebagai berikut:
Kedudukan Korban dan Aspek Kesusilaan/Pornografi:
Sesuai Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) yang berbunyi:’’ Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi:’’seseorang yang membuat atau mengambil tangkapan layar (screenshot) objek kesusilaan untuk kepentingan diri sendiri atau ranah pribadi tidak tergolong sebagai pelaku tindak pidana penyebaran konten melanggar kesusilaan. Tindak pidana terjadi apabila konten tersebut didistribusikan, ditransmisikan, atau disebarluaskan kepada publik tanpa hak. Pelaku yang merekam/mengambil tangkapan layar secara tanpa hak (unauthorized recording) dan mengancam menyebarkannya adalah pihak yang memenuhi unsur melawan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Anda dikualifikasikan sebagai korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pelindungan hukum, pemulihan, dan tidak dapat dituntut secara pidana atas perbuatan yang dilakukan karena berada di bawah ancaman atau tekanan.
Konstruksi Tindak Pidana yang Dilakukan Pelaku
Tindakan pelaku yang mengancam akan menyebarkan foto/video pribadi Anda untuk meminta imbalan uang atau keuntungan lainnya memenuhi unsur-unsur tindak pidana berikut:
• Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik:
Diatur dalam Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang mengancam setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan Informasi Elektronik untuk mengancam atau memeras orang lain.
• Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE):
Diatur dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS yang berbunyi:’’
‘’ (1): Tindakan perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan, transmisi informasi elektronik bermuatan seksual, dan penguntitan/pelacakan untuk tujuan seksual dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
(2): Jika perbuatan pada ayat (1) dilakukan untuk memeras, mengancam, atau memaksa, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
(3) & (4): Tindak pidana pada ayat (1) merupakan delik aduan kecuali bagi Korban Anak atau Penyandang Disabilitas, serta tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Menjelaskan yaitu melakukan perekaman, mengambil tangkapan layar, atau mentransmisikan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan untuk mengancam atau memeras.
• Ketentuan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023):
Tindakan pemerasan juga diancam berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan yang berbunyi:’’
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kebutuhan Alat Bukti untuk Pelaporan
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dokumen atau informasi elektronik merupakan alat bukti petunjuk dan bukti surat yang sah. Anda sangat diperbolehkan melapor ke kepolisian. Bukti-bukti yang perlu Anda kumpulkan dan amankan antara lain:
1. Bukti percakapan di aplikasi SUGO Lite Tangkapan Layar (Screenshot) Percakapan maupun WhatsApp yang memuat nada ancaman, intimidasi, serta permintaan uang dari pelaku.
2. Nomor telepon/WhatsApp, nama akun di aplikasi SUGO Lite berupa Identitas/Akun Pelaku tautan profil, serta nomor rekening bank/dompet digital yang digunakan pelaku.
3. Apabila Anda sempat melakukan transfer uang akibat tekanan, salinan resi transfer, mutasi rekening, atau bukti pembayaran merupakan alat bukti penting untuk memperkuat sangkaan pemerasan atau Riwayat Transaksi jika ada.
4. Ekspor Riwayat Percakapan (Chat History)dengan cara menyimpan dan amankan file percakapan elektronik dalam bentuk digital (format PDF atau backup chat) untuk keperluan forensik digital kepolisian.
Langkah Penanganan dan Penyelesaian
1. Upaya Non-Litigasi ( Mediasi ) diutamakan (Langkah Utama)
• Hentikan Komunikasi dan Jangan Menuruti Tuntutan, Jangan sekali-kali mengirimkan uang atau materi tambahan. Menuruti tuntutan tidak menjamin pelaku menghentikan pemerasan, melainkan berpotensi memicu tuntutan baru yang lebih besar.
• Amankan Seluruh Akun Media Sosial dengan cara Ubah setelan privasi akun media sosial Anda menjadi pribadi (private), batasi interaksi dari nomor/akun yang tidak dikenal, dan amankan daftar kontak Anda.
• Sebelum atau bersamaan dengan proses hukum, Anda dapat menghubungi lembaga pelindungan korban seperti LPSKs (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau unit pelayanan UPTD PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di daerah Anda untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum berupa Akses Layanan Pendampingan Korban.
2. Jalur Litigasi (Pelaporan Pidana ke Kepolisian)
Apabila intimidasi dan ancaman terus berlangsung serta membahayakan privasi Anda, Anda dapat mengajukan laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atau Subdit Cyber Crime di Polda/Polres setempat.
Mekanisme Pelaporan dengan Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 27B UU ITE yang berbunyi:’’ (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. jo. Pasal 14 UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS. Sesuai UU TPKS dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), pemeriksaan terhadap korban KSBE dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas dan dapat didampingi oleh penasihat hukum atau pendamping psikologis.
Rekomendasi
1. Jangan takut terhadap ancaman pelaku mengenai UU ITE. Posisi hukum Anda dilindungi oleh UU ITE Perubahan, UU TPKS, dan regulasi hukum pidana yang berlaku.
2. Kumpulkan bukti percakapan, screenshot ancaman, nomor kontak/rekening pelaku, dan bukti transaksi jika ada.
3. Hentikan seluruh interaksi dengan pelaku dan simpan seluruh bukti digital secara teratur.
4. Ajukan laporan ke kepolisian (Unit PPA/Siber) serta konsultasikan pendampingan melalui lembaga bantuan hukum atau UPTD PPA setempat agar penanganan berjalan secara tepat dan aman bagi Anda.
Demikian penjelasan hukum ini kami sampaikan. Semoga memberikan rasa aman dan menjadi petunjuk yang bermanfaat bagi Anda.
Dasar Hukum :
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
4. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.