Permohonan bantuan advokat pendamping perkara pidana di Bangkinang Kampar
01/10/26Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Valensa Tendan Putri Widiyana Kusuma (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Kami membutuhkan OBH atau LBH yang bukan hanya konsultasi atau paralegal, tetapi membutuhkan advokat yang dapat memeriksa berkas, mendampingi pemeriksaan, mengajukan penangguhan penahanan, dan berkomunikasi dengan penyidik atau jaksa gtu, apakah ada daerah bangkinang kampar,
sudah berminggu2 saya cari, cuman jumpa yang bisa hanya menemani saja, atau bahasanya hanya memenuhi hak hak tertuduh, bukan menjamin hak hak tertuduh, 🥲
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa Saudara membutuhkan pendampingan hukum dalam perkara pidana oleh Advokat, bukan hanya konsultasi hukum atau pendampingan awal oleh Paralegal. Pendampingan yang Saudara butuhkan antara lain pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara, pendampingan dalam pemeriksaan, komunikasi dengan Penyidik atau Penuntut Umum, serta pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum dan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Dengan demikian, layanan Pemberi Bantuan Hukum /Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi tidak terbatas pada konsultasi hukum atau pendampingan oleh Paralegal. Untuk penanganan perkara pidana yang membutuhkan kewenangan dan kompetensi Advokat, Saudara dapat secara tegas meminta pendampingan Advokat pada emberi Bantuan Hukum /Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dan menjelaskan bahwa perkara sudah berada pada tahap penyidikan atau penuntutan serta terdapat penahanan apabila memang demikian.
Dengan demikian, layanan Pemberi Bantuan Hukum /Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi tidak terbatas pada konsultasi hukum atau pendampingan oleh Paralegal. Untuk penanganan perkara pidana yang membutuhkan kewenangan dan kompetensi Advokat, Saudara dapat secara tegas meminta pendampingan Advokat pada emberi Bantuan Hukum /Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dan menjelaskan bahwa perkara sudah berada pada tahap penyidikan atau penuntutan serta terdapat penahanan apabila memang demikian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum tersebut antara lain berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalam perkara pidana, Advokat dapat memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada Tersangka atau Terdakwa, antara lain memberikan nasihat hukum, mendampingi dalam pemeriksaan, menjalankan kuasa, melakukan pembelaan, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Undang-Undang Advokat tidak memberikan kewenangan kepada Advokat untuk menjamin hasil akhir suatu perkara. Advokat menjalankan fungsi pemberian jasa hukum dan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien, sedangkan keputusan mengenai penghentian perkara, penangguhan penahanan, maupun putusan terhadap Terdakwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum atau pengadilan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum acara pidana.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalam perkara pidana, Advokat dapat memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada Tersangka atau Terdakwa, antara lain memberikan nasihat hukum, mendampingi dalam pemeriksaan, menjalankan kuasa, melakukan pembelaan, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Undang-Undang Advokat tidak memberikan kewenangan kepada Advokat untuk menjamin hasil akhir suatu perkara. Advokat menjalankan fungsi pemberian jasa hukum dan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien, sedangkan keputusan mengenai penghentian perkara, penangguhan penahanan, maupun putusan terhadap Terdakwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum atau pengadilan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Tersangka atau Terdakwa mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum dari Advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 155 mengatur kewajiban penunjukan Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.
Terkait kebutuhan PBH/OBH di Bangkinang, Kabupaten Kampar
Di Provinsi Riau terdapat 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Salah satu OBH tersebut berada di Kabupaten Kampar, yaitu Forum Masyarakat Madani Indonesia yang beralamat di Jl. A. Rahman Saleh No. 56, RT 002/RW 008, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Provinsi Riau. Saudara dapat menghubungi OBH tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketersediaan Advokat yang dapat memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana sesuai dengan kebutuhan Saudara.
Berdasarkan hal tersebut, Saudara disarankan untuk:
1. menghubungi OBH terakreditasi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendampingan bantuan hukum litigasi oleh Advokat;
2. menyampaikan secara jelas tahapan perkara saat ini, apakah masih pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan;
3. membawa dokumen yang dimiliki, seperti surat panggilan, surat penangkapan, surat penahanan, surat penetapan Tersangka apabila ada, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara; dan
4. apabila PBH/OBH yang pertama dihubungi tidak memiliki Advokat yang tersedia untuk menangani perkara tersebut, Saudara dapat menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum lainnya di wilayah Provinsi Riau, adapun informasi terkait 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukumdi provinsi Riau dapat dilihat melalui laman resmi BPHN melalui tautan https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh
1. menghubungi OBH terakreditasi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendampingan bantuan hukum litigasi oleh Advokat;
2. menyampaikan secara jelas tahapan perkara saat ini, apakah masih pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan;
3. membawa dokumen yang dimiliki, seperti surat panggilan, surat penangkapan, surat penahanan, surat penetapan Tersangka apabila ada, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara; dan
4. apabila PBH/OBH yang pertama dihubungi tidak memiliki Advokat yang tersedia untuk menangani perkara tersebut, Saudara dapat menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum lainnya di wilayah Provinsi Riau, adapun informasi terkait 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukumdi provinsi Riau dapat dilihat melalui laman resmi BPHN melalui tautan https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh
Dengan demikian, Saudara dapat meminta bantuan hukum yang berupa pendampingan dan pembelaan secara aktif oleh Advokat, bukan hanya konsultasi atau kehadiran pendamping pada saat pemeriksaan. Advokat dapat memperjuangkan dan memastikan pemenuhan hak-hak hukum Tersangka atau Terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi tidak dapat menjamin hasil akhir perkara maupun dikabulkannya suatu permohonan, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum atau pengadilan sesuai dengan tahapan perkara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan