Dugaan penipuan dalam pengurusan penempatan pekerja migran ke Oman

01/10/26

Oleh : say***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya tidak pernah bertemu sebelumnya dengan orang yang sekarang mempunyai masalah dengan saya soal penempatan tenaga kerja ke Oman,dia mengirimkan data pekerja migran tersebut kepada saya untuk di proses kerja ke Oman,saya sudah lama tinggal di Dubai dan di bulan April saya pulang ke Indonesia dan tidak ada sama sekali niat saya untuk menerima data pekerja migran dari siapapun,tapi orang tersebut mengirimkan SMS kepada saya dan mengirim kan data tersebut kepada saya dan saya menyerahkan data mereka ke kantor yang berada di Oman,dan orang kantor yang di Oman menerima mereka dan langsung membuat kan bisa untuk mereka,setelah itu saya mengatakan kepada orang tersebut bahwa tenaga kerja tersebut sudah di seleksi dengan pihak kantor Oman untuk bekerja disana.dan dia meminta sejumlah uang untuk melunasi atau memberikan kepada orang yang memberikan tenaga kerja tersebut kepada orang yang menipu saya,setelah di buatkan visa oleh pihak kantor di Oman,mereka mengirim kan saya sejumlah uang untuk memberangkatkan tenaga kerja tersebut ke Oman dan saya memberikan nya kepada orang yang menipu saya.dan Sebagian uang saya belikan tiket dan sebagian saya kirim kan kepada dia,selang berada lama kemudian dia berkata bahwa 1 orang dari tenaga kerja tersebut adalah orang yang bekerja sama dengan pihak nakal yang hanya ingin memanfaatkan uang yang sudah di berikan,dan satu tenaga kerja tersebut dia bersedia pergi ke Oman tanpa paksaan,tapi pada akhirnya semua itu gagal dan tidak ada satu pun dari mereka yang pergi ke Oman tapi orang yang menipu saya terus menerus meminta uang kepada saya dengan mengatakan bahwa saya harus membeli tiket baru karena tiket yang awal sudah hangus.pertanyaan saya,apakah ini bisa di katakan penipuan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara say********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan kepada kami, situasi yang anda hadapi ini sangat kuat mengarah pada unsur tindak pidana penipuan dan pemerasan yang melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran (yang berpotensi non-prosedural atau ilegal), di mana Anda diposisikan sebagai perantara atau korban jebakan (scapegoat). Bahkan, jika dilihat dari konteks pengiriman data untuk bekerja di luar negeri secara non-prosedural, situasi ini juga memiliki risiko hukum yang serius terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran secara ilegal.

Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah ini bisa dikatakan penipuan, mari kita analisis hukum dan bedah unsur-unsurnya secara hukum serta risiko yang perlu Anda waspadai.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP Baru)  Pasal 492 adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Menurut kami, Orang tersebut sejak awal diduga memiliki iktikad buruk dengan memanipulasi data pekerja (mengirim pekerja bermasalah) untuk menggerakkan Anda mengurus visa dan mengirimkan uang. Dalam hukum pidana Indonesia Pasal 492 KUHP baru (Lihat bunyi Pasal diatas) mengatur hal yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta), seseorang dikatakan melakukan penipuan jika ia menguntungkan diri sendiri dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian perkataan bohong, untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau uang. Penerapan di Kasus Anda; Orang tersebut menggunakan "rangkaian kebohongan" dan "tipu muslihat" (menyodorkan data pekerja yang ternyata bermasalah/bekerja sama dengan pihak nakal) dengan tujuan agar Anda menyerahkan uang tiket dan uang operasional kepadanya.

Penipuan terjadi jika seseorang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang dengan cara memakai nama palsu, martabat palsu, serangkaian kebohongan, atau tipu muslihat.

Anda awalnya tidak berniat menerima data atau terlibat. Namun, pihak tersebut terus mengirimkan data, meyakinkan Anda, hingga akhirnya Anda memproses visa melalui kantor di Oman dan menerima sejumlah uang untuk tiket serta operasional yang kemudian Anda serahkan kepada pihak tersebut. Dikuatirkan anda dianggap ikut serta/terlibat,  (Turut Serta / Medeplegen), menurut Pasal 20 KUHP Baru adalah sebagai berikut :  Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri Tindak Pidana; b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ; c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.  

Berdasarkan Pasal diatas orang  yang membantu atau turut serta melakukan suatu tindak pidana. Walaupun Anda berdalih hanya "disuruh" atau "ditipu", pihak penyidik bisa melihat apakah tindakan Anda (meneruskan data dan memegang/mentransfer uang) memenuhi unsur membantu terjadinya pemberangkatan ilegal tersebut.

Dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru adalah sebagai berikut : "Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan."

 Ada indikasi kuat bahwa sejak awal orang tersebut sengaja menjebak Anda, berikut ini alasan-lasannya:

  1. Pengakuan bahwa salah satu tenaga kerja adalah "orang yang bekerja sama dengan pihak nakal" untuk memanfaatkan uang.
  2. Kegagalan keberangkatan yang disengaja atau dibuat-buat. Modus Operandi Gagal Berangkat. Alasan pembatalan dan adanya pekerja yang sengaja memanfaatkan situasi menunjukkan sejak awal tidak ada niat baik (iktikad buruk) untuk benar-benar memberangkatkan pekerja tersebut secara sah.
  3. Pemerasan Berkedok Tiket Hangus. Meminta uang terus-menerus untuk membeli tiket baru, padahal keberangkatan awal gagal karena manipulasi dari pihak mereka sendiri, adalah modus untuk terus menguras dana Anda secara melawan hukum. Permintaan uang yang terus-menerus dengan alasan tiket hangus, padahal proses awalnya sendiri sudah mencurigakan dan bermasalah.
Selanjutnya tindak Pidana Pemerasan/Pengancaman diataur dalam Pasal 482 KUHP Baru, adalah sebagai berikut : 

 (1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  

Pasal ini mengatur perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika orang tersebut menuntut uang tiket baru dengan cara mengancam akan melaporkan Anda ke polisi atas tuduhan gagal memberangkatkan orang, atau mengancam keselamatan Anda, maka ia sudah melakukan tindak pidana pemerasan. Modus orang tersebut yang terus-menerus meminta uang dengan alasan tiket hangus padahal kegagalan itu akibat manipulasi dari pihak mereka sendiri bisa mengarah ke pemerasan jika disertai tekanan, paksaan, atau ancaman. Tindakan orang tersebut yang terus-menerus menuntut uang tambahan (membeli tiket baru, dll.) dengan dalih ancaman atau tekanan psikologis setelah kegagalan yang mereka rancang sendiri memenuhi unsur pemerasan.

Pengiriman pekerja migran ke luar negeri (seperti ke Oman) harus melalui prosedur resmi, berlisensi, dan melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, individu (baik perorangan, calo, atau pihak non-badan hukum) yang tidak memiliki izin resmi untuk merekrut, mengurus, atau memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri. Penempatan pekerja migran secara hukum hanya boleh dilakukan oleh instansi pemerintah atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi (SIP3MI) dari kementerian terkait.   Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Pasal 49 adalah sebagai berikut : Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas: 

a. Badan; 

b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.   

Selanjutnya Pasal 50 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut :

(1) Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.  

Sanksi bagi Badan Usaha Ilegal, yang mengirim Pekerja Migran Indonesia diataur dalam Pasal 82  UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah:  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (1ima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada: 

a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau 

b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b  

Berdasarkan Pasal diatas setiap orang yang bukan badan hukum (atau badan usaha tanpa izin) yang melakukan penempatan pekerja migran dengan mengatasnamakan badan usaha juga diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Jika perekrutan ini dilakukan secara perorangan tanpa izin resmi (P3MI yang sah), maka tindakan tersebut melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut : "Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia." 

 Jika larangan di Pasal 69 dilanggar, maka sanksi pidananya diatur dalam Ketentuan Pidana yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut : "Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."  

Meskipun Anda hanya meneruskan data ke kantor di Oman atas permintaan orang lain, keterlibatan Anda dalam menerima dan mengalirkan uang serta memproses visa bisa menyeret Anda sebagai pihak yang ikut membantu. Undang-undang secara tegas melarang siapa pun secara individu untuk merekrut atau memberangkatkan pekerja ke luar negeri. Pemerintah Indonesia saat ini sangat tegas terhadap pengiriman tenaga kerja sektor domestik/perorangan ke Timur Tengah (termasuk Oman) karena adanya moratorium. Jika pekerja tersebut melapor bahwa mereka telantar atau merasa ditipu, Anda yang mengurus visa dan memegang uang berisiko ikut terseret sebagai jaringan penempatan ilegal atau TPPO, meskipun Anda tidak berniat dari awal. Jika proses pengiriman pekerja migran ini berujung pada masalah (gagal berangkat, telantar, atau dilaporkan oleh calon pekerja), posisi Anda yang ikut menerima data, memproses visa, dan mengalirkan uang sangat rentan dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan ilegal. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan hukum yang sangat ketat terhadap segala bentuk pengiriman pekerja migran non-prosedural, terutama ke wilayah Timur Tengah (termasuk Oman). Berikut adalah rincian dasar hukum dan sanksi berat yang mengancam jika seseorang terseret dalam jaringan pengiriman ilegal atau TPPO. 

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( UU TPPO) Pasal 1 adalah sebagai berikut : "Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitas."

 Perdagangan orang tidak hanya diartikan sebagai penjualan paksa di jalanan, melainkan mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara penipuan, pemalsuan, atau penyalahgunaan posisi rentan, meskipun korban awalnya tampak bersedia. Karena Anda menerima data, membantu meneruskan, mengurus visa, dan memproses aliran dana (meskipun Anda ditipu oleh pihak lain), penegak hukum dapat melihat rangkaian ini sebagai bagian dari rantai "pengiriman atau penerimaan" orang secara ilegal.

Sanksi Pidana diataur dalam Pasal 2  UU TPPO adalah sebagai berikut : 

 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  

Langkah Tindakan yang Perlu Anda lakukan, Jika Anda merasa terancam, dirugikan, atau khawatir dijadikan tersangka oleh pihak-pihak tertentu, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ambil:

  1. Stop Semua Transaksi Keuangan. Jangan pernah mengirimkan uang sepeser pun lagi kepada orang tersebut, dengan alasan apa pun (tiket baru, ganti rugi, dll.). Permintaan uang tidak akan pernah berhenti karena polanya adalah pemerasan.
  2. Kumpulkan dan Amankan Bukti Digital. Simpan seluruh bukti percakapan (SMS, WhatsApp, chat), bukti transfer uang masuk maupun keluar, tiket, salinan data pekerja, dan komunikasi dengan kantor di Oman. Bukti ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa Anda bertindak atas dasar informasi dari mereka dan tidak menikmati keuntungan pribadi (bahkan ikut dirugikan).
  3. Batalkan Semua Dokumen di Oman. Hubungi pihak kantor di Oman untuk segera membatalkan visa atau proses apa pun yang sedang berjalan agar nama Anda bersih dan tidak disalahgunakan untuk menyelundupkan orang.
  4. Waspadai Risiko Hukum Terkait Pekerja Migran, Karena kasus ini menyangkut penempatan tenaga kerja ke luar negeri, pastikan Anda bersikap kooperatif jika ada proses hukum resmi, dengan menjelaskan posisi Anda yang sebenarnya sebagai pihak yang tidak berniat memberangkatkan secara ilegal dan justru menjadi korban penipuan/jebakan.
  5. Konsultasi dengan Hukum/Aparat, Karena masalah ini sensitif (menyangkut pengiriman orang ke luar negeri), disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau mendatangi posko pengaduan BP2MI/pihak kepolisian guna menjelaskan bahwa Anda adalah korban manipulasi data, agar posisi hukum Anda aman sebelum orang lain membuat laporan yang menyudutkan Anda.
  6. Buat Laporan Polisi (Jika Diperlukan). Jika Anda berada di Indonesia atau memiliki perwakilan, Anda berhak melaporkan orang tersebut atas dugaan penipuan dan pemerasan (penggelapan/penipuan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan