Perhitungan masa kerja dan pesangon PHK karena restrukturisasi saat perusahaan menghentikan operasional

29/09/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Fabian Adiasta Nusabakti Broto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rr Yuliawiranti Subeno (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Perusahaan tempat saya bekerja akan segera menutup operational ( status perusahaan nasih berdiri ) sehinggan karyawan akan di PHK, alasan menghentikan operational karena restrukturisasi, Joint bekerja Desember 2023 Karyawan tetap Nov 2025 Rencana PHK Nov 2026 yang ingin saya tanyakan : 1. Masa kerja saya jadinya berapa lama ? 2. Jika kasus seperti ini dasar pengaliannya berapa ? Terima kasih Muhardi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, Anda mulai bekerja pada Desember 2023, diangkat menjadi karyawan tetap, yaitu pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pada November 2025, dan direncanakan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2026 karena perusahaan menghentikan operasional dengan alasan restrukturisasi menurut perusahaan, meskipun badan usahanya masih berdiri. Rencana PHK ini menimbulkan dua persoalan hukum, yakni sejak kapan masa kerja Anda dihitung untuk menentukan hak akibat PHK, dan berapa pengali uang pesangon yang berlaku bagi alasan penghentian operasional semacam ini.

Sejak Kapan Masa Kerja Anda Dihitung

Keterangan Anda belum menyebutkan status hubungan kerja antara Desember 2023 dan November 2025. Kami mengasumsikan bahwa selama masa tersebut Anda bekerja langsung pada perusahaan yang sama tanpa jeda berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang sehari-hari disebut karyawan kontrak, karena pengangkatan menjadi karyawan tetap pada umumnya didahului masa kontrak. Apabila pada masa tersebut Anda dipekerjakan oleh pengusaha lain, misalnya perusahaan alih daya, masa kerja yang pasti diakui hanyalah masa kerja sejak November 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) menjaga agar masa kerja karyawan kontrak tidak terputus ketika kontraknya diperpanjang, melalui Pasal 8 ayat (3):

“(3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.”

Ketentuan tersebut mengatur perpanjangan kontrak, bukan pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Menurut hemat kami, prinsip yang sama dapat diterapkan pada keadaan Anda karena hubungan kerja dengan pengusaha yang sama tetap berlangsung, tetapi penafsiran ini belum dirumuskan tegas dalam peraturan sehingga dapat dipersoalkan perusahaan. Pijakan yang lebih tegas tersedia apabila pekerjaan Anda sejak Desember 2023 bersifat tetap, sebab Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan) menentukan dalam Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3):

“(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”

Apabila pekerjaan Anda sejak awal tergolong pekerjaan yang bersifat tetap, kontrak Anda berubah dengan sendirinya menurut hukum menjadi PKWTT, sehingga masa kerja Anda terhitung sejak Desember 2023. Perjanjian kontrak, surat pengangkatan, uraian tugas, dan slip gaji dapat menjadi bukti jenis pekerjaan serta kesinambungan hubungan kerja Anda, dan bila penghitungan masa kerja diperselisihkan, penetapannya berada pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dihitung sejak Desember 2023, masa kerja Anda pada November 2026 sekitar dua tahun sepuluh sampai sebelas bulan, bergantung pada tanggal pastinya. Dihitung sejak November 2025, masa kerja Anda sekitar satu tahun, dan tanggal pengangkatan serta tanggal berakhirnya hubungan kerja menentukan apakah masa kerja tersebut sudah genap satu tahun atau belum.

Dasar dan Pengali Uang Pesangon

Besarnya pesangon tersusun dari banyaknya bulan upah menurut golongan masa kerja, lalu dikalikan pengali menurut alasan PHK. Banyaknya bulan upah ditentukan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021:

“(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; …”

Dengan masa kerja sejak Desember 2023, dasarnya 3 bulan upah menurut huruf c. Dengan masa kerja sejak November 2025, dasarnya 2 bulan upah bila masa kerja sudah genap satu tahun pada tanggal PHK, atau 1 bulan upah bila belum. Angka tersebut merupakan batas bawah, karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memaknai frasa pengantar Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang dijabarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, dalam amar angka 22:

“22. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;”

Adapun uang penghargaan masa kerja baru timbul pada masa kerja tiga tahun menurut Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021:

“(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; …”

Karena masa kerja Anda pada November 2026 belum mencapai tiga tahun, uang penghargaan masa kerja belum termasuk hak Anda meskipun ketentuan alasan PHK di bawah menyebutnya.

Pengali yang Anda tanyakan tidak ditentukan oleh sebutan restrukturisasi, melainkan oleh keadaan yang sebenarnya mendasari penghentian operasional. Keadaan Anda paling dekat dengan dua alasan PHK dalam PP 35/2021, yaitu efisiensi dan perusahaan tutup, dan pada keduanya pengali bergantung pada ada tidaknya kerugian. Untuk efisiensi, Pasal 43 PP 35/2021 mengatur:

“(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

Apabila penghentian operasional tersebut digolongkan sebagai perusahaan tutup, Pasal 44 PP 35/2021 memakai pembedaan yang sama:

“(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

Badan usaha yang masih berdiri tidak dengan sendirinya menyingkirkan Pasal 44 PP 35/2021, sebab Penjelasan Pasal 44 ayat (1) mengaitkan pengertian tutup dengan berhenti beroperasi dan menyebut cara membuktikan kerugian:

“Yang dimaksud dengan “Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun” adalah Perusahaan yang berhenti beroperasi atau tidak mampu melanjutkan proses produksi akibat kerugian yang dialami walaupun belum mencapai 2 (dua) tahun. Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.”

Dengan penghitungan sejak Desember 2023, uang pesangon Anda paling sedikit satu setengah bulan upah bila PHK disebabkan kerugian, atau tiga bulan upah bila tidak. Dengan penghitungan sejak November 2025 yang sudah genap satu tahun, angkanya satu atau dua bulan upah. Uang penggantian hak pada huruf c tidak dikalikan, dan bila ada tidaknya kerugian diperselisihkan, penilaiannya berada pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan bukti seperti hasil audit.

Apabila Anda Tidak Sependapat

Perbedaan pendapat mengenai alasan PHK, titik awal masa kerja, atau pengali yang dipakai perusahaan dapat Anda nyatakan melalui penolakan tertulis, yang kemudian ditempatkan dalam perundingan menurut Pasal 39 PP 35/2021:

“(1) Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

(3) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tenggang tujuh hari kerja tersebut dihitung sejak surat pemberitahuan PHK Anda terima. Besarnya hak Anda bergantung pada sifat pekerjaan selama masa kontrak, tanggal pengangkatan dan tanggal berakhirnya hubungan kerja, serta ada tidaknya kerugian yang mendasari penghentian operasional, dan ketiganya dapat Anda cocokkan dengan isi surat pemberitahuan sebelum menyatakan setuju atau menolak. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, Anda dapat didampingi serikat pekerja bila Anda menjadi anggotanya atau advokat yang menangani perselisihan hubungan industrial, dan bantuan hukum cuma-cuma tersedia melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi bagi yang memenuhi syarat, dengan melihat dalam daftar di link: bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan