Larangan Mantan Istri dan Keluarganya terhadap Hak Ayah Membawa Anak Bertemu Keluarga Saat Pulang Kampung

11/11/20

Oleh : Ode***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Asalammualaikum perkenalkan nama saya ODEKUSNADI saya mempunyai anak yang bernama AZKA NURRIZKI usia 5 tahun saya sudah bercerai 2 tahun yang lalu sama istri saya dan saya sering merantau untuk mencari nafkah tapi anak saya ikut sama ibunyq dan saat saya meminta izin untuk sekedar membawa main anak saya selama saya pulang kampung 1-2 hari pihak dari keluarga terutama kakak dari mantan istri saya melarang dengan dalih saya tidak pernah menafkahi padahal baru beberapa bulan saja saya tidak memberi biaya (karna ada alasan yang tidak bisa di sebutkan)...saya rasa sekian mohon jawabannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ode******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan, berdasarkan hal tersebut maka kami berkesimpulan bahwa Saudara tidak diperbolehkan membawa anak Saudara untuk bermain selagi Saudara memiliki waktu di kampung pulang dari merantau. Adapun larangan tersebut diberikan oleh keluarga mantan istri Saudara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, tidak mengatur secara khusus terkait hak asuh anak akan jatuh ke tangan ayah atau ibunya dalam hal terjadi perceraian. Dalam UU Perkawinan hanya disebutkan bahwa dalam Pasal 41 huruf a, perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusan. Mengenai ketentuan mengenai hak asuh anak, bagi yang beragama Islam secara jelas termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 yaitu sebagai berikut: Dalam hal terjadinya perceraian : Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Sedangkan untuk non muslim, dapat merujuk kepada yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa : “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.” Terkait dengan adanya larangan untuk membawa anak Saudara untuk sekedar bermain, menurut kami hal ini dapat disebabkan sikap Saudara yang mengabaikan nafkah anak walaupun hanya untuk beberapa bulan saja. Sedangkan hal tersebut sebenarnya merupakan kewajiban Saudara sebagai seorang ayah sebagaimana termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam Pasal 105 yang telah disebutkan diatas. Namun demikian, sebenarnya siapapun, baik Ayah, Ibu dan keluarganya tidak berhak melarang maupun menyembunyikan anak dari orang tuanya. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA)   Pasal 7 ayat (1) UU 23 Tahun 2002: Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pasal 14 UU 35 Tahun 2014: (1)  Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2)  Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan memperoleh Hak Anak lainnya. Sehingga berdasarkan hal-hal di atas, baik ayah maupun ibu mempunyai hak untuk mengasuh anak dan anak juga mempunyai hak untuk diasuh oleh kedua orang tuanya. Namun hal tersebut dapat dikecualikan jika keluarga mantan istri Saudara dapat membuktikan bahwa memisahkan Saudara dengan anak Saudara adalah hal yang terbaik bagi perkembangan anak Saudara. Kami menyarankan agar masalah ini diselesaikan dengan cara musyawarah antara Saudara dengan keluarga mantan istri. Jika tidak berhasil, Saudara dapat menempuh upaya ke pengadilan untuk memperoleh hak asuh anak ini apabila perceraian sudah terjadi, dengan melalui pengajuan gugatan hak asuh anak kepada pengadilan di wilayah tempat tinggal Saudara. Mengenai hak asuh pada dasarnya harus mempertimbangkan juga perkembangan spiritual anak, akan tetapi tetap dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi anak Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kompilasi Hukum Islam sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!