Warisan untuk Saudara Tiri

23/09/26

Oleh : Has***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Jadi agak kompleks nih Pak masalahnya. Saya jelasin dulu ya susunan keluarga kami. Jadi ayah saya menikah dua kali, istri pertama infonya sudah wafat tapi saya belum tau kapannya, dan mempunyai 2 anak perempuan. Sudah cerai juga. Lalu menikah dengan Ibu kami, mempunyai 4 orang anak. Abang, kakak, saya, dan adik saya. Ibu saya wafat 2020, kakak saya wafat 2023. Dari pernikahan kakak saya, punya dua orang anak, anak pertana dari pernikahan pertama dan sudah pisah, nikah tercatat dan sudah cerai, ada akta cerainya. Lalu menikah sirih, dengan suami kedua, punya anak perempuan, dan sudah pisah juga. Kedua suami kakak saya sudah tidak menafkahi. Yang jadi masalah, awalnya kami masih cicil beres2 rumah, karena saya kerja, adik saya merawat ponakan saya juga warung. Tiba2 adik saya dapat Telp dari kakak tiri saya, menanyakan amanat ayah. Karena adik saya males ladeni nya, jadi saya wa, karena saya tau arahnya kemana. Dari awal memang salah satu kakak tiri saya ini selalu yg wa ayah, jadi kami tidak tahu apapun. Dan kakak tiri kami satu lg, masuk kartu keluarga kami dengan nama Ibu kami, saya lapor kelurahan karena adik saya baru menikah 3 hari sebelum ayah saya meninggal, jadi dia lagi lapor pembaruan kartu keluarga. Dan info kelurahan, kakak tiri kami yg satu kk, tidak pernah lapor untuk buat ktp. Dan saya baru tau, info dari Kaka tiri kami kedua, bahwa ia ada ktp dan kk aktif, tapi belum dikirim oleh kedua kakak tiri kami. Dan ayah punya rumah dan warung ditempat yang sudah kami tinggali dari saya kecil tahun 94, setelah 4/5 tahun menikah dengan Ibu saya. Boleh bantu Pak ini gimana alurnya saya harus kemana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Has***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami menjawab permasalah hukum Anda, kami akan menjelasakan terlebih dahulu mengenai Hukum Waris. Perlu Anda pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.

Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.

Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:

A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris

C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada

Sekarang kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal 175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :

“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya biaya pengurusan jenazab (tajhiz),

Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

  1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  2. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  3. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  4. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  5. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Berikutnya kami akan menjelaskan tentang wasiat. wasiat diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Selanjutnya menurut Pasal 931 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Pasal 913 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Jika Anda beragama Islam maka Pasal yang digunakan adalah Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.

(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Berikutnya Pasal 195 KHI adalah sebagai berikut :

(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

Wasiat secara lisan atau wa tidak bisa langsung sah apalagi jika merugikan ahli waris. Wasiat sah jika dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris. Secara hukum Islam, wasiat kepada non-ahli waris maksimal hanya 1/3 harta, dan jika kepada ahli waris sendiri, harus disetujui oleh seluruh ahli waris lainnya.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda Secara hukum, semua anak kandung ayah (termasuk kakak tiri Anda dari istri pertama) adalah ahli waris yang sah dari ayah Anda. Namun, hak mereka hanya terbatas pada harta milik ayah, bukan harta murni milik ibu Anda

Anda harus segerah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). SKAW adalah dokumen hukum mutlak yang menentukan siapa saja ahli waris sah dari ayah Anda yang berhak atas rumah dan warung tersebut. Untuk mengurus SKAW Anda harus datang ke Kantor Kelurahan (untuk pengantar) dan disahkan di Kantor Kecamatan. Jika keluarga Anda muslim, SKAW nantinya divalidasi atau dibuat melalui penetapan Pengadilan Agama. Jika non-muslim, melalui Pengadilan Negeri atau Notaris.

Yang termasuk ahli waris Ayah Adalah :

  1. Anak-anak dari Istri Pertama: 2 anak perempuan (kakak tiri Anda).
  2. Anak-anak dari Ibu Anda (Istri Kedua): Abang Anda, Anda, dan adik Anda.
  3. Cucu (Menggantikan Kakak Anda yang Wafat tahun 2023): Karena kakak kandung Anda wafat setelah ayah Anda (asumsi ayah wafat sebelum/sekitar 2023 melihat linimasa cerita Anda), maka hak waris kakak Anda turun ke kedua anak kandungnya (baik dari pernikahan pertama maupun nikah siri, selama ada bukti anak biologis/pengakuan anak). Kedua mantan suami kakak Anda tidak punya hak sama sekali.
Saran kami sebaiknya Anda mengumpulkan seluruh ahli waris (termasuk kakak tiri dan perwakilan anak almarhumah kakak Anda). Sepakati apakah rumah/warung akan dijual lalu uangnya dibagi sesuai porsi hukum, atau jika Anda ingin tetap menempatinya, Anda harus membayar kompensasi uang (membeli porsi hak) kepada kakak tiri Anda. Tetapi Jika kakak tiri Anda tidak kooperatif, atau meminta bagian yang tidak masuk akal, Anda bisa mengajukan gugatan pembagian harta waris (khususnya Leks Spesialis waris bertingkat) ke Pengadilan Agama (jika Muslim) atau Pengadilan Negeri (jika Non-Muslim). Pengadilan (hakim) yang membagi harta Warisan Orang Tua Anda secara adil sesuai hukum negara.

Tentang persoalan data KK kakak tiri (terdaftar menggunakan nama ibu Anda padahal bukan anak kandungnya) dan adanya isu KTP/KK ganda, langkah pertama harus dimulai dari penertiban data. Anda dapat datang ke Kantor Kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Laporkan mengenai dugaan pemalsuan atau kesalahan input data silsilah di KK, di mana kakak tiri Anda dimasukkan sebagai anak dari ibu Anda. Hal ini penting agar di kemudian hari dia tidak mengklaim sebagai ahli waris dari ibu Anda. Minta pihak Kelurahan/Disdukcapil melakukan pengecekan NIK nasional kakak tiri Anda untuk melihat di mana KK dan KTP aktifnya yang sebenarnya berada. Indonesia menggunakan sistem KTP-el tunggal, sehingga kepemilikan data ganda/aktif di dua tempat adalah pelanggaran administrasi.

Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Kompilasi Hukum Islam.


Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan