Kedudukan Hukum Nikah Siri Tanpa Persetujuan Istri Pertama dan Hak Harta Gono-Gini Istri Siri
11/11/20Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hukum nikah sirih yang tidak direstui iistri pertama ,hak Hata Gono gini untuk istri sirih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Dalam perkawinan siri karena tidak adanya pencatatan di hadapan Negara maka perkawinan siri tidak memiliki legalitas. Artinya perkawinan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh Negara . Begitupun dampak yang ditimbulkannya menyangkut status anak pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, begitu juga mengenai harta yang diperoleh selama pernikahan siri tidak berdampak secara hukum. Dapat kami sampaikan bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 35 telah membedakan harta perkawinan atas; ”harta bersama”, “harta bawaan“ dan “harta perolehan”.
Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri.
Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah
Sebuah perceraian menimbulkan akibat terhadap harta kekayaan dalam perkawinan, baik terhadap harta bawaan, harta bersama maupun harta perolehan berdasarkan hukumnya masing-masing. Secara umum, apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka sebuah perceraian akan mengakibatkan :
Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini)
Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
Penjelasan harta di atas adalah apabila pernikahan yang dicatatkan tetapi apabila pernikahannya tidak dicatatkan pada negara atau pernikahan siri maka secara hukum tidak berdampak terhadap harta dalam pernikahan siri tersebut termasuk harta gono-gini artinya secara hukum di dalam pernikahan siri tidak ada harta gono-gini dan tidak ada pembagian harta gono-gini.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!