Prosedur Memperoleh Hak Asuh Anak dari Mantan Istri melalui Surat Kesepakatan atau Pengadilan Agama
10/11/20Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mempunyai calon suami, calon suami saya mempunyai anak 1 dari mantan istrinya, dari cerita yang di dapat dari calon suami saya mantan istrinya pernah berkata "anak kamu yang bawa", namun sang mantan istri datang mengambil anaknya. Apa yang harus dilakukan oleh mantan suami saya Agar hak asuh anak jatuh kepada calon suami saya? Apakah perlu membuat surat hak Asus anak. Atau langsung datang ke pengadilan agama? Mohon penjelasannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih untuk pertanyaannya, kami akan mencoba menjawabnya,
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41).
Pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak dibawah umur kepada ibu. Dasarnya, Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Dan didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak dibawah asuhan ibunya. Jika anak sudah berusia diatas 12 tahun bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Sebagaimana sudah diterangkan di atas, bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun ke atas. Tetapi jika belum berumur 12 tahun, maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibu. Namun aturan ini bukan tanpa pengecualian. Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan si anak, maka hadhanah boleh dialihkan kepada kerabat. Misalnya, kepada nenek dari pihak ibu. Fakta di lapangan menunjukkan tak selamanya hak asuh anak langsung diberikan kepada kerabat dari ibu jika si ibu tak sanggup menjamin tumbuh kembang anak. Ada banyak kasus dan putusan pengadilan yang menunjukkan hak asuh anak diberikan hakim kepada ayah dari si anak. dalam praktiknya seringkali hakim memutuskan langsung memberikan ke ayah. Karena tadi, hakim punya pertimbangan tersendiri misal hal kedekatan emosional anak dengan ayah, atau pertimbangan lain contohnya Ibu si anak adalah wanita karier. mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu.
Pihak pengadilan lewat beberapa tahapan yang telah dilakukan, memang bisa memberikan hak asuh anak kepada salah satu pihak, baik ayah ataupun ibu. Namun, perlu diketahui bahwa hak asuh anak ini tidak berlaku secara permanen. Beberapa alasan yang bisa membuat seseorang kehilangan hak asuh anak di antaranya adalah, kelalain dalam mengasuh anak, orang tua melakukan tindakan tak terpuji, ataupun kesibukan yang terlalu tinggi.
Berdasarkan pasal156 huruf c Kompilasi Hukum Islam. “Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”.
Untuk Pertanyaan yang selanjutnya apakah perlu membuat surat hak asuh anak, pengajuan hak asuh bisa diajukan lewat pengadilan.
Ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak asuh anak. Kesalahan prosedur bisa membuat proses pengurusan hak asuh anak jadi berlarut-larut.
Perceraian yang terjadi pada pasangan yang tak lagi bisa hidup akur, tak berakhir dengan perpisahan keduanya. Setiap kasus perpisahan, terutama bagi pasangan yang memiliki anak, disertai dengan perebutan hak asuh anak. Pemerintah Indonesia pun punya aturan jelas yang dapat dipakai sebagai landasan dalam mendapatkan hak asuh anak.
Prosedur dan Syarat Pengajuan Hak Asuh Anak Ketika Bercerai
Keputusan terkait hak asuh anak kepada salah satu orang tua, seperti yang telah disebutkan, dilakukan lewat keputusan pengadilan. Untuk mantan pasangan yang beragama Islam, prosesnya dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk mantan pasangan yang beragama selain Islam, pengurusannya dilakukan di Pengadilan Negeri.
Untuk proses pengurusan pengajuan hak asuh anak, baik di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri, Anda harus melengkapi syarat yang diperlukan, yakni:
Surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan
Fotokopi kutipan akta cerai
Fotokopi akta kelahiran anak
Biaya perkara
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, Anda juga perlu mengikuti prosedur pengajuan hak asuh anak yang berlaku di pengadilan. Prosedur tersebut adalah:
Pembuatan surat gugatan tertulis ke pengadilan;
Pengajuan gugatan hak asuh anak, ditujukan ke pengadilan yang ada di wilayah kediaman tergugat. Kalau penggugat tak mengetahui domisili tergugat, pengajuan dapat dilakukan di pengadilan di wilayah domisili penggugat;
Pemberian nomor registrasi oleh panitera setelah pembayaran biaya perkara dilakukan;
Penentuan majelis hakim oleh panitera;
Pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang.
Selanjutnya, ada beberapa tahapan persidangan yang harus Anda lalui, yakni:
Usaha mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua pihak pada sidang pertama;
Pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat;
Jawaban atas surat permohonan atau gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat;
Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon;
Pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon;
Kesimpulan dari masing-masing pihak;
Musyawarah Majelis Hakim; dan
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan.
Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!