Pidana Penganiayaan dalam Sengketa Pembagian Hak Waris antara Kakak dan Adik

20/11/15

Oleh : ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana jika ada orang pembagian hak waris antara adik dan kakak dan kakak memukul seorang adik apa sang kakak dapat dijatuhi pidana

Terima kasih atas pertanyaan saudara ade kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Jika sang adik yang dipukul merasa tidak terima maka sang kakak bisa dipidana, merujuk ke Pasal 351 KUHP memukul termasuk kepada jenis penganiayaan, disebutkan bahwa: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Orang yang menganiaya orang lain, baik memukul dan lain sebagainya terkena ketentuan pasal tersebut. Tetapi alangkah baiknya jika diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu mengingat ini terjadi antar saudara.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!