Kemungkinan Balik Nama Sertifikat Rumah dari Ayah ke Anak Tanpa Persetujuan Ayah Pasca Perceraian dan Sengketa Harta Bersama
10/11/20
Oleh : Lia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Orang Tua saya sudah bercerai sejak tahun 2012. Saat bercerai mereka tidak melakukan pengurusan harta Gono-Gini, sehingga sampai sekarang rumah yang saya tempati masih atas nama ayah saya. Berdasarkan putusan pengadilan, ayah saya seharusnya membiayai kami sebagai anaknya setiap bulan, tetapi hal tersebut tidak pernah dipenuhi. Bahkan sampai sekarang, saya tidak bisa menghubungi ayah saya untuk meminta surat hibah untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Rumah. Rumah tersebut dibeli oleh Ibu saya sebelum mereka menikah tetapi diatas namakan ayah saya. Mereka sudah menikah pada tahun 1991 tetapi baru membuat surat nikah secara hukum tahun 1996. Jika saya ingin melakukan balik nama atas sertifikat rumah tanpa menggunakan tanda tangan dari ayah saya apakah bisa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pada prinsipnya, nama yang tertera pada sertifikat merupakan pihak yang secara sah memiliki sertifikat tersebut. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatakan bahwa sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Pemilik sertifikat (bapak anda) bisa mengalihkan hak kemilikannya kepada anda sebagai anaknya. Pengalihan rumah dari orang tua kepada anaknya bisa dilakukan dengan cara jual beli berdasarkan AJB dan dapat pula dilakukan dengan cara pembelian atau hibah, dan dokumennya adalah akta hibah. Jadi orang tua yang akan memberikan hak atas tanahnya (rumahnya) kepada anaknya harus melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu berdasarkan akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Setelah orang tua membuat akta hibah, akta hibah tersebut kemudian dilampirkan sebagai syarat dalam mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanahnya dari pemilik lama (bapak anda sebagai orang tua) kepada anda (anaknya). Dengan telah dilakukannya balik nama, maka secara sempurna hak atas tanah tersebut resmi menjadi milik dari anda (anaknya).
Namun dalam penjelasan anda, ada suatu permasalahan dimana sampai saat ini bapak anda tidak bisa dihubungi dan anda tidak mengetahui keberadaannya. Saran kami, kalau memang anda tidak bisa menghubungi bahkan tidak mengetahui keberadaan bapak anda,
pertama-tama yang dapat anda lakukan untuk melakukan balik nama adalah anda meminta penetapan pengadilan sebagaimana Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu: “Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”.
Setelah adanya penetapan pengadilan, anda dapat mengurus proses balik nama melalui notaris atas nama ahli waris, atau mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!