Sengketa Tanah Warisan Girik yang Beralih Kepemilikan dan Disertifikatkan SHM oleh Pihak Lain Tanpa Jual Beli

10/11/20

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, perkenalkan saya dian. Saya ingin konsultasi perihal kasus yang sedang keluarga saya alami. Jadi ayah saya baru saja memberikan informasi, bahwasanya ada sebidang tanah yang sebelumnya milik kakek saya (Ayah kandung dari ayah saya) dan saat itu belum dibuat sertifikat SHM, hanya ada girik. Permasalahannya adalah saat ini tanah tersebut telah berubah kepemilikannya dan telah dibuat sertifikat SHM, namun pemilik tanah tersebut bukan dari ahli waris kakek saya, melainkan keturunan dari kakak kakek buyut saya. Info dari ayah saya, pada tahun 1976 (kakek saya sdh meninggal) girik dari tanah tersebut diserahkan kepada Paman dari ayah saya dikarenakan beberapa bagian tanah tersebut ingin dijual, namun setelah penjualan tersebut girik tersebut tidak pernah dikembalikan. Setelah proses jual beli tersebut ayah saya pernah beberapa kali meminta girik itu kembali, namun tidak kunjung dikembalikan dan selalu diberi alasan. Salah satu alasannya adalah tanah tersebut akan ditukar dengan sebidang tanah dilain tempat namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait penukaran tersebut. Pertanyaan saya, yaitu: 1. adakah peluang bagi keturunan kakek saya (termasuk ayah saya) untuk memperjuangkan kembali tanah tersebut? 2. Jika ada, langkah-langkah apa yg bisa kami lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Dari pernyataan saudara diatas, ada beberapa hal yang dapat kami pahami: Tanah girik warisan kakek telah berubah kepemilikannya dan telah dibuat sertifikat SHM, namun pemilik tanah tersebut bukan dari ahli waris kakek, melainkan keturunan dari kakak kakek buyut saudara. Pada tahun 1976 girik dari tanah tersebut diserahkan kepada paman dari ayah saudara dikarenakan beberapa bagian tanah tersebut ingin dijual, namun setelah penjualan tersebut girik tersebut tidak pernah dikembalikan. Alasannya adalah tanah tersebut akan ditukar dengan sebidang tanah dilain tempat namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait penukaran tersebut. Pertanyaan saudara adalah apakah ada peluang bagi keturunan kakek saudara (termasuk ayah saudara) untuk memperjuangkan kembali tanah tersebut, Jika ada, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan. Jawaban Pertanyaan: Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan terkait tanah warisan (girik) dari kakek saudara saat ini telah berubah kepemilikannya dan telah dibuat sertifikat SHM, namun pemilik tanah tersebut bukan dari ahli waris kakek saudara, melainkan keturunan dari kakak kakek buyut saudara. Untuk mencari tau kenapa tanah warisan (girik) dari kakek saudara bisa beralih nama kepada keturunan dari kakak kakek buyut saudara bisa ditelusuri kembali melalui kantor kelurahan \atau kantor desa dimana saudara bertempat tinggal. Biasanya (leter c) masih tersimpan pada kantor kelurahan atau kantor desa. Sebaiknya permasalahan ini dibicarakan secara musyawarah / kekeluargaan. Peluang bagi keturunan kakek saudara (termasuk ayah saudara) untuk memperjuangkan dan memiliki tanah tersebut tetap ada sepanjang ada bukti pendukung untuk kepemilikannya. Bila ada bukti surat leter c atau keterangan saksi bahawa kepemilikan atas tanah tersebut awalnya adalah milik kakek saudara, tentu ayah saudara adalah salah satu dari ahli waris yang seharusnya mendapat bagian dari harta warisan yang ditinggal kakek saudara tersebut. Sebagai seorang ahli waris, ayah saudara dapat menggugat kepihak terkait setidaknya mencari tau kenapa tanah warisan (girik) dari kakek saudara bisa dikuasai oleh keturunan dari kakak kakek buyut saudara. Dengan kata lain jika pengalihan nama tersebut ada perbuatan melanggar hukum maka dapat dikatakan bahwa anak keturunan dari kakak kakek buyut saudara dapat dikatakan mencaplok tanah yang dalam istilah hukum pidana disebut penyerobotan tanah dan dapat dikenakan sanksi pidana 4 tahun penjara seperti yang diatur dalam pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) KUHP, anatara lain berbunyi : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakayat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum perlu dilakukan revisi atau pembatalan sertifikat (SHM) atas nama keturunan dari kakak kakek buyut saudara tersebut. Dengan kata lain pengurusan sertifikat (SHM) tersebut bisa ditinjau ulang. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pengukuran tanah untuk pengurusan sertifikat di kantor desa atau di kelurahan harus melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan tanah dan disaksikan oleh tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Sekedar menambah pengetahuan bagi saudara, kami jelaskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika seseorang akan melakukan pengurusan Sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional: Sesuai Perkaban Nomor 1 tahun 2010 untuk melakukan pendaftaran tanah harus memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu sebelum pergi kekantor BPN pastikan terlebih dahulu pengurusan yang dilakuan di kantor kelurahan/Desa (memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku tanah). Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya (PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Setelah selesai pengurusan di Kelurahan/Desa saudara pergi mendaftar ke kantor pertanahan. 1. Mengurus di Kelurahan/Desa Ada beberapa surat keterangan yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan sertifikat untuk tanah girik (leter C). antara lain: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa. Saudara perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut dilakukan karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat. b. Surat Keterangan Riwayat Tanah Berikutnya, saudara perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan di kelurahan/desa sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian. c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. 2. Mengurus di Kantor Pertanahan Setelah mengurus dokumen di kelurahan/Desa setempat, saudara dapat melanjutkan ke kantor pertanahan dengan menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti : Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga pemohon, Membawa bukti perolehan tanah, Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Fotokopi NPWP, Pernyataan tanah tidak sengketa (seperti yang diatur dalam Perkaban No 1 tahun 2010) Tahapan (mekanisme) pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut: Tahap pertama, sudara datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana saudara tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian saudara pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN, dalam proses ini pemohon harus mendampingi atau menunjuk kuasa. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantor pertanahan lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI. Kemudian saudara diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian saudara sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010, pemohon bisa mengaksesnya melalui website : www.bpn.go.id Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!