Keabsahan Pernikahan Kedua dengan Identitas Palsu dan Hak Waris Istri serta Anak dari Pernikahan Tersebut
10/11/20
Oleh : yas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum, saya yasmin, saya mau bercerita sedikit inti permasalahannya. Saya punya bapak, yang mana diam" menikah dengan seorang wanita ( pns daerah ) , dalam pernikahan ini bapak saya memakai ktp dengan status bujangan, sedangkan pada saat itu, statusnya masih ada istri ( ibu kandung saya ) dan belum resmi bercerai, yang saya ingin tau, bagaimana status pernikahan yg memakai data palsu, apakah kuat secara hukum ? Dan apabila bapak saya wafat, apakah istri kedua dan anak dari pernikahan mereka berhak atas warisan dari bapak saya ( dengan kondisi pernikahan memakai data palsu ) ?? Terimakasih atas bantuan jawabannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara yas*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara Yasmin, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pertama-tama, saya perlu jelaskan beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang masalah perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Berdasarkana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan :
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan, ayah saudara telah melangsungkan perkawinan, sementara statusnya masih suami dari Ibu Saudara. Terhadap kasus tersebut, pada dasarnya perkawinan yang dilangsungkan oleh ayah Saudara dapat dibatalkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Bab IV tentang Batalnya Perkawinan dalam Pasal 22 dinyatakan : Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 dinyatakan : Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
Suami atau isteri;
Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Selain itu, berdasarkan Pasal 24 disebutkan : Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 25 disebutkan : Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, pada prinsipnya Ibu Saudara dapat mengajukan pembatalan terhadap perkawinan kedua yang dilakukan oleh ayah Saudara tersebut, karena telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 23 s/d 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 28 disebutkan :
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, terhadap pertanyaan kedua, khususnya terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan ayah Saudara dengan isteri kedua, harta tersebut merupakan harta bersama, hal ini sebagaimana diatur Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Berkaitan dengan harta bersama tersebut, jika ayah Saudara meninggal, maka isteri kedua dan anak-anaknya tetap merupakan ahli waris dan mereka memiliki hak mendapatkan bagian warisan dari ayah Saudara.
Selain berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembagian warisan di Indonesia juga didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata, yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!