Penggunaan ulang video promosi UMKM di TikTok tanpa izin untuk kepentingan komersial

09/09/26

Oleh : Sla***

Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya UMKM yang berpromosi lewat media sosial tik tok, tanpa tanpa izin dari saya video saya di unduh dan di posting ulang untuk komersil pedagang lain,.. kejadian ini sudah lama,..sudah saya tegur tapi belum ada itikad baik untuk menghapus nya? Pertanyaan saya apakah saya bisa melaporkan ke badan hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sla*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terkait dengan pertanyaan saudara, bahwa video anda di unduh dan di posting ulang untuk komersil pedagang lain dapat termasuk pelanggaran hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sifat pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang meliputi:

1. Bersifat Otomatis (Automatic Protection) berdasarkan Prinsip Deklaratif

- Hak Cipta dan Hak Terkait lahir secara otomatis sejak ciptaan atau karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

- Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait tidak diwajibkan untuk mencatatkan karyanya. Namun, pencatatan ini sangat dianjurkan sebagai bukti kepemilikan dan barang bukti yang sah apabila terjadi sengketa.

2. Bersifat Eksklusif

- Hak Cipta dan Hak Terkait memberikan kewenangan eksklusif kepada pemegang hak untuk menggunakan, mengumumkan, memperbanyak, mendistribusikan, menyewakan, mengadaptasi; dan/atau memberikan izin kepada pihak lain dengan mekanisme lisensi.

- Pihak lain tidak dapat menggunakan ciptaan atau objek Hak Terkait tanpa izin, kecuali dalam keadaan yang diatur oleh undang-undang.

3. Tidak Melindungi Ide, tetapi Melindungi Ekspresi

- Pelindungan diberikan terhadap perwujudan nyata dari suatu ide, gagasan, konsep, atau inspirasi.

- Ide atau gagasan yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata belum memperoleh pelindungan Hak Cipta.

4. Memiliki Hak Moral dan Hak Ekonomi

- Hak Moral melekat secara abadi pada pencipta di antaranya untuk mencantumkan nama, menggunakan nama samaran, mengubah ciptaan, dan mempertahankan integritas ciptaan.

- Hak Ekonomi memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ciptaan.

5. Memiliki Jangka Waktu Pelindungan

- Pelindungan Hak Cipta tidak berlaku selamanya. Jangka waktunya pelindungannya berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan pemegang hak cipta.

- Setelah masa pelindungan berakhir, ciptaan menjadi public domain sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

- Hak Moral akan selalu melekat kepada pencipta meskipun Hak Ekonominya telah berakhir.

Terkait kasus anda, video yang anda buat dan di upload apa aplikasi tiktok maka karya tersebut otomatis dilindungi: Pemilik akun yang mengunggah video atau musik asli memiliki hak eksklusif atas karya mereka. Oleh karenanya orang lain yang mengunduh dan mengupload video anda dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Cara mengatasi dan melaporkan pelanggaran Hak Cipta, anda dapat melaporkan langsung di Aplikasi: Ketuk tombol Bagikan pada video yang melanggar, pilih Laporkan, lalu pilih kategori Pemalsuan dan Hak Kekayaan Intelektual. Anda juga dapat menggunakan Formulir Web: mengajukan permintaan penghapusan konten melalui Formulir Pelanggaran Hak Cipta TikTok. Terakhir anda dapat melaporkan ke aparat hukum terkait ini (polisi) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pelanggaran hak cipta dapat dipidana, penggunaan konten berlisensi untuk kepentingan komersial di luar batas platform dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Hak Cipta, namun hak cipta ada batas waktu terkait hak ekonominya maka anda secepatnya melaporkan tindak pidana tersebut untuk ditindak lanjuti sebelum kadaluarsa waktu hak ekonomi dari hak cipta anda. Selain itu juga penting untuk dipahami apakah hak cipta anda di daftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga anda punya dasar kuat untuk melakukan pelaporan. 

Dasar hukum :

Undang-undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!