Sengketa hak waris dan tuntutan sewa rumah peninggalan ayah kandung
09/09/26Oleh : Nin***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya memiliki ayah kandung bernama Mahdi, ibu kandung bernama Raisa,
tetapi ibu saya adalah istri kedua, ibu tiri (istri pertama) bernama Warsih.
Ayah saya memiliki 1 rumah besar yang disekat terpisah sehingga dibagi menjadi 3 rumah.
Saya dan ibu kandung saya diberi hak tinggal di salah satu rumah tersebut.
Tahun 2005 ibu tiri saya meninggal, disusul ayah saya meninggal tahun 2010, posisi ayah saya meninggal tanpa sempat memberikan informasi pembagian hak waris kepada anak-anaknya
Lalu Ibu kandung saya menikah dengan seseorang bernama Andi tahun 2015. Selama itu mereka tinggal berjauhan dengan lokasi rumah dengan saya.
Lalu karena suatu hal, ibu kandung saya dan ayah tiri saya harus pindah dari rumah yang mereka tempati.
Karena saya sebagai anak tidak tega melihat mereka tidak punya tempat tinggal, maka saya meminta izin saudara tiri saya untuk merenovasi salah satu rumah tersebut dengan uang pribadi saya dan dengan kesepakatan membayar uang sewa per bulan Rp1.000.000.
Tetapi uang sewa itu saya maksudkan karena ada ayah tiri saya yang ikut tinggal di sana (jadi maksudnya untuk membayar sewanya ayah tiri saya saja bukan ibu saya).
Kondisi rumah itu saya renovasi disambung dengan rumah saya sehingga jadi 1 rumah.
Rumah sudah selesai saya bangun.
Baru beberapa bulan pembangunan selesai, ayah tiri saya meninggal tahun 2019 dalam keadaan belum sempat menempati rumah yang saya bangun itu.
Dan akhirnya saya tidak membayar sewa rumah itu hingga sekarang 2026, karena saya pikir ayah tiri juga sudah tidak ada dan saya hanya membawa ibu saya
Saat ini tiba-tiba saya diminta saudara tiri saya untuk membayar semua uang sewa dari 2019-2026 karena mereka menganggap itu sebagai sewa rumah ibu kandung saya, karena anggapan mereka ibu saya sudah menikah lagi dan tidak punya hak lagi terhadap rumah itu atau segala bentuk peninggalan ayah kandung saya.
Dan mereka bilang bahwa rumah itu dibeli oleh ibu mereka, bukan ayah kandung saya, sehingga mereka merasa memiliki hak penuh untuk mengambil kembali rumah itu dan saya diberikan pilihan harus membayar sewa rumahnya dari 2019-2023 atau pindah dari rumah itu.
Sedangkan surat-surat rumah itu sudah tidak ada, apa yang bisa saya lakukan untuk masalah ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Secara hukum perdata dan hukum kewarisan Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia, ibu kandung Anda (Raisa) tetap memiliki hak waris atas harta peninggalan almarhum ayahnya, dan tuntutan saudara tiri Anda tidak sepenuhnya benar. Pernikahan kembali ibu Anda pada tahun 2015 tidak menghapus hak warisnya atas harta yang ditinggalkan oleh suaminya (ayah Anda) yang meninggal pada tahun 2010. Menghadapi situasi hukum sengketa keluarga terkait warisan dan klaim tempat tinggal tentu menjadi beban emosional dan psikologis yang berat, terutama ketika menyangkut hak ibu kandung dan jerih payah Anda dalam merenovasi rumah. Apalagi dalam hal Menghadapi klaim sepihak dan ancaman pengusiran dari saudara tiri dalam kondisi surat-surat rumah hilang memang sangat menguras pikiran. Pernikahan Kembali ibu Anda Tidak Menghapus Hak Waris Ibu Kandung. Klaim saudara tiri Anda bahwa Ibu Raisa kehilangan hak waris karena menikah lagi pada tahun 2015 adalah salah besar secara hukum.
Perlu Anda pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.
Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).
Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Berikutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal 175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :
“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya biaya pengurusan jenazab (tajhiz),
Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :
1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:
- Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
2. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
- Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
- Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Pasal 180 KHI (Bagian Janda/Istri), Pasal ini mengatur mengenai besaran porsi mutlak yang didapatkan oleh seorang janda dari harta peninggalan suaminya. "Seorang janda mendapat seperdelapan (1/8) bagian bila pewaris mempunyai anak, dan apabila pewaris tidak mempunyai anak maka janda mendapat seperempat (1/4) bagian."
Kedudukan Hukum Istri Pertama dan Kedua. Dalam hukum Islam dan hukum positif, semua istri sah memiliki hak waris yang sama atas harta suaminya, yang dibagi secara proporsional. Hak waris Ibu Raisa lahir demi hukum pada tahun 2010 saat Ayah Mahdi meninggal dunia. Hak yang sudah melekat ini tidak dapat gugur atau dihapus oleh pernikahan berikutnya di tahun 2015. Fakta bahwa ibu Anda menikah lagi pada tahun 2015 tidak membatalkan hak waris yang sudah sah ia terima pada tahun 2010.
Status Kepemilikan Rumah dan Harta Peninggalan (Alm. Mahdi & Almh. Warsih). Saudara tiri Anda mengklaim rumah tersebut dibeli oleh ibu mereka (Warsih). Hal ini harus dibuktikan secara hukum melalui dokumen resmi (Sertifikat Hak Milik/SHM, Akta Jual Beli/AJB, atau kwitansi):
- Jika Benar Dibeli Ibu Tiri (Warsih) maka Rumah tersebut merupakan harta bawaan atau harta milik Warsih. Ketika Warsih meninggal tahun 2005, harta tersebut jatuh ke ayah Anda (sebagai suami) dan anak-anak Warsih. Ibu kandung Anda (Raisa) tidak mendapat warisan langsung dari Warsih, tetapi tetap mendapat bagian dari porsi warisan yang sempat jatuh ke tangan ayah Anda ketika beliau meninggal tahun 2010.
- Jika Dibeli Ayah Kandung (Mahdi) Maka rumah tersebut adalah harta warisan ayah yang harus dibagi kepada semua ahli warisnya: Istri yang masih hidup saat beliau meninggal (Ibu Raisa) dan semua anak-anaknya (Anda dan saudara tiri Anda).
- Jadi Klaim Anda Tiri yang menyatakan rumah dibeli oleh ibu mereka (Warsih, istri pertama) dan menganggap ibu kandung Anda (Raisa, istri kedua) tidak punya hak karena sudah menikah lagi. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia, pernikahan poligami yang sah membuat seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono-gini) dari suami (Mahdi) dan istri-istrinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum (misal: surat hibah murni atau harta bawaan pribadi atas nama Warsih).
- Jika rumah tersebut dibeli saat ayah (Mahdi) dan Warsih masih terikat perkawinan, maka rumah itu adalah harta bersama ayah dan Warsih.
- Ketika Warsih meninggal dunia (2005), bagian waris Warsih (separuh dari harta bersama atau sesuai porsi kepemilikannya) harusnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli warisnya (anak-anak dari Warsih dan suami Mahdi). Bagian Mahdi tetap menjadi hak Mahdi.
- Ketika Mahdi meninggal dunia (2010), seluruh harta peninggalan Mahdi (termasuk sisa bagian rumahnya) menjadi harta warisan yang wajib dibagikan kepada seluruh anak kandungnya (baik dari Warsih maupun dari Raisa) serta istri yang ditinggalkan (Raisa, jika belum dicerai). Status pernikahan Raisa dengan Andi pada tahun 2015 tidak menghilangkan hak waris pokok Raisa atas harta suaminya (Mahdi) yang meninggal tahun 2010. Hak waris melekat sejak pewaris meninggal dunia.
Pasal 94 KHI adalah sebagai berikut :
- Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masingmasing terpisah dan berdiri sendiri.
- Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat
Pasal inilah yang menjadi acuan utama dan dasar pembagian harta bagi suami yang beristri lebih dari satu orang. Secara singkat, harta bersama dari perkawinan suami beristri lebih dari satu dipisahkan dan dihitung berdiri sendiri berdasarkan saat berlangsungnya akad perkawinan berikutnya.
Pasal 85 dan Pasal 87 ayat (1) KHI (Pengecualian Harta Pribadi/Bawaan), Untuk klaim terkait kepemilikan mutlak harta oleh salah satu pihak, aturan mengenai harta bawaan atau harta milik pribadi diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 87 KHI, di mana teks lengkapnya dapat ditemukan dalam referensi. Penerapan Kasus: Merujuk pada ketentuan tersebut, pihak yang mengklaim suatu harta sebagai milik pribadi mutlak wajib membuktikan bahwa harta itu bersumber dari harta bawaan, warisan, atau hibah murni. Jika diperoleh dari penghasilan selama masa pernikahan, harta tersebut tetap berstatus sebagai harta bersama.
Pasal 35 UU Perkawinan, Aturan hukum perdata positif ini sejalan dengan KHI mengenai batasan harta bersama dan harta bawaan/hadiah/warisan Berikut bunyi dari Pasal 35 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Karena Surat Buku Tanah/Letter C kelurahan atau Sertifikat merupakan kunci utama untuk melihat waktu pembelian properti (apakah dibeli sebelum atau sesudah Ayah menikah dengan istri berikutnya), pembagian bundel warisnya mengikuti formula hukum dari pasal-pasal di atas.
Status Sewa dan Perjanjian Lisan. Secara Hukum Perjanjian, Kesepakatan sewa awal sebesar Rp1.000.000/bulan didasarkan pada keberadaan ayah tiri (Andi). Karena Andi meninggal dunia pada tahun 2019, dasar pertimbangan sewa tersebut secara de facto telah gugur menurut niat awal Anda. maka objek atau subjek utama perjanjian sewa tersebut gugur demi hukum. Apalagi jika Anda mengajukan perhitungan ganti rugi atas biaya renovasi yang telah Anda keluarkan dengan uang pribadi. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata (Hapusnya Perikatan), Pasal ini mengatur sebab-sebab utama berakhirnya suatu perjanjian atau perikatan hukum:
"Perikatan-perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena kompensasi atau perjumpaan utang; karena pencampuran utang; karena pembebasan utangnya; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewatnya waktu, yang diatur dalam suatu bab tersendiri."
Karena Ibu Raisa adalah salah satu ahli waris sah dari ayah Anda (atau pemilik bagian dari rumah tersebut), maka secara hukum ia berhak menempati harta warisan tersebut tanpa harus membayar sewa kepada ahli waris lainnya, kecuali sudah ada pembagian waris resmi yang menyatakan rumah spesifik itu murni milik saudara tiri Anda. Anda tidak bisa dituntut membayar sewa atas tanah/bangunan yang di dalamnya terdapat hak milik ibu kandung Anda sendiri.
Tanpa surat-surat (Sertifikat Hak Milik/Akta Jual Beli), pembuktian kepemilikan menjadi lebih sulit, namun bukan berarti hak waris hilang. Riwayat penguasaan fisik, saksi sejarah keluarga, dan catatan pajak (PBB jika ada) bisa menjadi alat bukti permulaan.
Solusi dan Langkah yang Bisa Dilakukan
1. Tempuh Jalur Musyawarah Kekeluargaan (Mediasi)
- Ajak Duduk Bersama: Selesaikan dengan kepala dingin bersama seluruh saudara tiri. Jelaskan bahwa ibu kandung Anda (Raisa) tetap memiliki hak sebagai ahli waris dari Alm. Mahdi.
- Klarifikasi Status Surat: Tanyakan secara baik-baik mengenai sejarah perolehan rumah tersebut (apakah benar murni milik Warsih atau dibeli bersama Mahdi).
2. Tuntut Hak Waris secara Proporsional
- Ingatkan saudara tiri Anda bahwa rumah peninggalan orang tua tidak bisa serta-merta diklaim sepihak oleh anak-anak dari salah satu istri saja, kecuali ada bukti kepemilikan mutlak atas nama Warsih sebelum menikah dengan Mahdi.
- Berdasarkan KHI (Pasal 174-185), semua anak kandung dari Mahdi (baik dari Warsih maupun Raisa) memiliki hak yang setara atas bagian ayah mereka.
3. Hitung Timbal Balik Biaya Renovasi (Kompensasi)
- Jika saudara tiri memaksa Anda membayar sewa penuh dari tahun 2019–2026 atau memaksa Anda pindah, Anda berhak mengajukan perhitungan ganti rugi atas biaya renovasi yang telah Anda keluarkan dengan uang pribadi. (Pasal 1381 KUHPerdata (Hapusnya Perikatan)
- Renovasi dengan Uang Pribadi: Berdasarkan Pasal 1359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Anda yang merenovasi rumah menggunakan uang pribadi telah meningkatkan nilai ekonomis properti tersebut. bunyi Pasal 1359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara lengkap dan tekstual sesuai dengan aslinya: "Tiap-tiap pembayaran memproyeksikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali.
Terhadap perikatan-perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali."
Jadi, Saudara tiri Anda tidak bisa serta-merta mengusir atau mengambil alih tanpa memperhitungkan biaya renovasi yang telah Anda keluarkan (asas pengayaan tanpa hak/enrichment without cause). Tindakan Anda merenovasi rumah meningkatkan nilai ekonomis properti tersebut. Jika mereka memaksa Anda pindah tanpa mengganti biaya renovasi, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum (memperkaya diri sendiri dari kerugian Anda). Jadi, secara hukum perdata, seseorang yang memperbaiki atau menambah nilai suatu aset milik bersama/orang lain berhak meminta penggantian biaya atau kompensasi atas nilai tambah yang diberikan pada bangunan tersebut.
4. Melibatkan Pihak Ketiga (RT/RW atau Tokoh Masyarakat)
- Jika mediasi keluarga buntu, libatkan pengurus lingkungan setempat (RT/RW) atau tokoh adat/agama yang disegani untuk mendamaikan dan mendudukkan persoalan hukum waris ini secara adil agar tidak terjadi pengusiran sepihak.
5. Konsultasi dengan Advokat atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
- Mengingat masalah ini menyangkut hukum waris dan pertanahan (apalagi surat-surat hilang), disarankan untuk membawa kronologis ini ke Kantor Pengacara/LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau Notaris/PPAT setempat guna melacak status legalitas tanah/rumah tersebut di Kantor Pertanahan (BPN) jika tercatat atas nama orang tua Anda sebelumnya.
- Datangi Kantor Kelurahan/Desa: Minta bantuan petugas untuk mengecek Buku Tanah (Buku C) atau Buku Letter C di kelurahan. Di sana tercatat riwayat kepemilikan tanah terdahulu, atas nama siapa tanah itu terdaftar pertama kali (apakah atas nama Ayah Mahdi atau Ibu Warsih).
- Cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN): Jika tanah tersebut dulunya sudah bersertifikat (SHM), Anda sebagai salah satu anak kandung dari pemilik (ahli waris) dapat mengajukan permohonan pengecekan sertifikat hilang atau pemutakhiran data.
6. Ajukan Penetapan Ahli Waris (PAW) dan Gugatan Waris ke Pengadilan Agama
Karena sengketa ini macet akibat tidak adanya pembagian waris sejak tahun 2010, jalur terbaik untuk menyelesaikannya adalah melalui hukum formal.
- Datanglah ke Pengadilan Agama setempat sesuai lokasi rumah.
- Ajukan permohonan Penetapan Ahli Waris untuk menegaskan secara resmi bahwa Anda dan Ibu Raisa adalah ahli waris sah dari almarhum Ayah Mahdi.
- Jika mediasi kekeluargaan tetap gagal, ajukan Gugatan Pembagian Harta Warisan (Inbreng). Pengadilan yang akan menghitung secara adil porsi Ibu Raisa, porsi Anda, dan porsi saudara tiri Anda, sekaligus memutuskan nasib rumah besar yang dibagi 3 tersebut. Jika surat-surat hilang, Pengadilan memiliki wewenang untuk memerintahkan instansi terkait membuka data kepemilikan aslinya.
- Cek Legalitas Dokumen Rumah: Cari tahu atas nama siapa Sertifikat (SHM) atau surat tanah rumah besar tersebut. Ini adalah kunci penentu utama.
- Ajukan Gugatan Pembagian Waris (Musyawarah/Pengadilan Agama): Karena sejak tahun 2010 belum ada pembagian waris formal, ajukan permohonan penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan (Inbreng) ke Pengadilan Agama setempat agar porsi masing-masing jelas secara hukum.
- Tolak Tuntutan Sewa Secara Kekeluargaan: Sampaikan bahwa secara hukum, Ibu Anda memiliki hak atas rumah tersebut dan biaya renovasi yang Anda keluarkan bernilai jauh lebih besar dibanding klaim sewa sepihak mereka. (Catatan Penting: Anda tidak wajib langsung diusir atau membayar tagihan sewa sepihak tanpa kejelasan status hukum waris yang sah, terlebih karena Anda adalah salah satu pihak yang juga memiliki hubungan darah dengan Alm. Mahdi (sebagai anak dari istri kedua, Anda juga merupakan ahli waris dari Mahdi, kecuali Anda sudah membuat akta pelepasan hak waris sebelumnya).
Dasar hukum
- KUHPerdata;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan