Sengketa penguasaan barang dan penagihan biaya pengiriman yang tidak disepakati
09/09/26Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Aji Bagus Pramukti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Pokok permasalahan:
Terjadi pengiriman barang milik kami ke warehouse di China berdasarkan instruksi dari seseorang yang mengaku sebagai karyawan PT. M. Setelah barang tiba, muncul pihak lain (PT. P) yang menguasai/mengirimkan barang tersebut ke Indonesia dan kemudian menagih biaya yang tidak pernah kami sepakati, dengan nominal yang meningkat dari sekitar USD 3,500 menjadi USD 9,500, bahkan sebelumnya disampaikan dapat mencapai sekitar USD 12,000.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari kasus tersebut maka perlu dibedakan sekurang-kurangnya tiga pihak:
- Pemilik barang, yaitu pihak Anda;
- orang yang mengaku sebagai karyawan PT M, yang memberikan instruksi pengiriman ke warehouse di China;
- PT P, yang kemudian menguasai/mengirimkan barang ke Indonesia dan menagihkan biaya.
Dalam KUHPerdata, perjanjian pada dasarnya adalah hubungan hukum yang lahir karena adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian mengenai persetujuan/perjanjian, sedangkan Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Dalam kasus ini, perjanjian tidak dapat serta-merta dianggap terjadi antara pemilik barang dengan PT P hanya karena PT P kemudian menguasai atau mengirimkan barang dan mengeluarkan tagihan. Perjanjian harus didasarkan pada adanya kesepakatan. Bahkan berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, suatu perjanjian pada prinsipnya hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat merugikan pihak ketiga.
Dengan demikian, apabila pemilik barang tidak pernah menunjuk PT P, tidak pernah menyetujui jasa PT P, dan tidak pernah menyepakati tarif USD 3.500, USD 9.500, maupun USD 12.000, maka perlu dipertanyakan dasar PT P menyatakan adanya kewajiban pembayaran tersebut.
Hubungan hukum awal justru perlu ditelusuri kepada orang yang memberikan instruksi pengiriman dan mengaku sebagai karyawan PT M. Apabila orang tersebut benar merupakan karyawan atau kuasa PT M dan bertindak dalam kewenangannya, maka hubungan kontraktual dapat dipandang terjadi dengan PT M melalui orang yang mewakilinya. Sebaliknya, apabila ternyata orang tersebut tidak mempunyai kewenangan dari PT M, maka harus ditelusuri siapa sebenarnya pihak yang membuat kesepakatan dan siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian.
Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, kewajiban pembayaran tidak dapat dibebankan kepada seseorang yang tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.
Apabila PT P menguasai atau menahan barang tanpa dasar kewenangan yang sah dan akibatnya menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dapat dianalisis berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasal tersebut pada pokoknya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Berdasarkan fakta sementara, PT P tidak dapat secara sepihak menetapkan bahwa Anda mempunyai utang sebesar USD 9.500 atau USD 12.000 hanya karena barang Anda berada dalam penguasaan mereka. Kunci perkara ini justru terletak pada asal kewenangan PT P: siapa yang memberikan perintah kepada PT P, atas dasar perjanjian apa, dan apakah orang yang memberikan instruksi pertama benar-benar berwenang mewakili PT M.
Langkah hukum yang paling tepat
Menurut saya, pendekatannya sebaiknya dilakukan secara bertahap:
Pertama, lakukan legal verification. Pastikan hubungan antara Anda dengan orang yang mengaku sebagai karyawan PT M → PT M → warehouse China → PT P.
Kedua, kirim somasi/notice kepada PT P.
Intinya:
- Anda tidak mengakui adanya utang kepada PT P;
- tidak pernah memberikan order kepada PT P;
- tidak pernah menyetujui tarif USD 3.500/9.500/12.000;
- meminta dasar hukum dan dasar kontraktual tagihan;
- meminta rincian seluruh biaya;
- meminta dasar kewenangan PT P menguasai/mengirim barang;
- meminta dokumen pengiriman;
- meminta barang segera diserahkan apabila tidak terdapat dasar hukum untuk menahannya;
- menyatakan bahwa segala kerugian akibat penguasaan/pengiriman tanpa kewenangan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiga, lakukan verifikasi dan somasi kepada pihak yang mengaku sebagai karyawan PT M, serta kepada PT M secara resmi.
Keempat, apabila terdapat indikasi tipu muslihat sejak awal, pertimbangkan laporan pidana.
Kelima, apabila barang masih dikuasai dan kerugian terus berjalan, pertimbangkan gugatan perdata, termasuk tuntutan pengembalian/penyerahan barang dan ganti kerugian serta, jika memenuhi syarat, permohonan tindakan sementara yang tersedia menurut hukum acara.
Yang juga penting, jangan melakukan pembayaran sebagian kepada PT P sebelum posisi hukumnya jelas, karena pembayaran sebagian dalam konteks tertentu dapat dipergunakan sebagai salah satu bukti bahwa kewajiban tersebut diakui—meskipun akibat hukumnya tetap harus dilihat dari konteks dan komunikasi para pihak.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan