Tuntutan ganti rugi dan penahanan dokumen pribadi dalam perkara penggelapan kamera sewaan
06/09/26Oleh : Can***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saya adalah pelaku tindak pidana penggelapan kamera sewaan yg saya gadaikan sebesar 3,5jt dan kamera sudah diambil dari pengadaian sejak tgl 16 juli oleh pihak toko itu sendiri tapi mereka menuntut ganti rugi pokok 3,5jt denda 3,5jt,dan saya masih dihitung menyewa sampai hari ini tanggal 6 september dan akan terus bertambah
mereka meniyta ktp,kk,akta,ijazah,dan sim dan tidak bisa diambil kalau tidak membayar kerugian dan denda diatas
Terima kasih atas pertanyaan saudara Can***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- pokok Rp3.500.000;
- denda Rp3.500.000;
- biaya sewa yang menurut mereka terus berjalan sampai sekarang dan akan terus bertambah
- Serta tidak berarti toko boleh melakukan “penyitaan” sendiri terhadap dokumen pribadi Anda sebagai alat untuk memaksa pembayaran. Perlu dibedakan antara hak korban untuk menuntut kerugian dengan tindakan mengambil atau menahan dokumen pribadi sebagai jaminan.
- pertanggungjawaban pidana atas tindakan menggadaikan kamera milik orang lain; dan
- perhitungan kerugian dan kewajiban perdata setelah kamera berhasil kembali kepada pemiliknya
- Kamera adalah barang milik orang lain. Apabila kamera tersebut memang milik toko dan Anda hanya memiliki hak untuk menyewa atau menguasainya sementara, unsur ini pada prinsipnya dapat terpenuhi.
- Kamera berada dalam penguasaan Anda secara sah pada awalnya. Anda memperoleh kamera melalui perjanjian sewa, sehingga pada awalnya kamera berada dalam penguasaan Anda bukan karena pencurian atau tindak pidana.
- Terjadi tindakan penguasaan secara melawan hukum.
- Menggadaikan barang sewaan tanpa izin pemilik dapat dipandang sebagai tindakan memperlakukan barang tersebut seolah-olah Anda mempunyai hak untuk mengalihkannya atau menjadikannya jaminan. Penjelasan Pasal 486 sendiri menjelaskan karakter penggelapan sebagai barang yang semula telah berada secara nyata dalam penguasaan seseorang, kemudian muncul tindakan untuk memiliki atau menguasainya secara melawan hukum.
- ditebus atau diambil oleh pihak toko;
- kembali ke dalam penguasaan pemilik;
- dalam kondisi dapat diperiksa;
- dan sejak 16 Juli tidak lagi berada dalam penguasaan Anda,
Jika kamera telah kembali kepada toko pada 16 Juli, maka menghitung sewa terus sampai 6 September 2026, bahkan menyatakan akan terus bertambah, perlu memiliki dasar kontraktual dan dasar kerugian yang jelas.
Secara prinsip, penggantian kerugian karena wanprestasi berkaitan dengan kerugian yang benar-benar timbul. KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, termasuk kerugian yang diderita dan keuntungan yang secara wajar hilang, dengan batasan mengenai keterdugaan dan hubungan langsung dengan pelanggaran tersebut.
Karena itu, toko perlu dapat menjelaskan secara rinci:
- berapa kerugian nyata yang mereka alami;
- biaya apa yang benar-benar dikeluarkan;
- apakah ada biaya untuk menebus kamera;
- apakah ada kerusakan kamera;
- apakah ada kehilangan pendapatan yang dapat dibuktikan;
- dan mengapa biaya sewa masih berjalan setelah kamera kembali kepada mereka.
Tidak cukup hanya mengatakan “karena dulu Anda menggadaikan kamera, maka sewa akan terus berjalan selamanya.”
Namun, jika sejak awal terdapat perjanjian tertulis yang Anda setujui dan secara jelas menyebutkan denda sebesar Rp3.500.000 apabila kamera dialihkan atau digadaikan, maka klausul tersebut dapat menjadi dasar tuntutan kontraktual.
Namun tetap perlu diperiksa:
- apakah Anda benar-benar menyetujui klausul tersebut;
- apakah klausul tersebut diberikan secara jelas;
- apakah nominal dendanya memang tercantum;
- apakah klausul tersebut berlaku terhadap kejadian yang Anda lakukan.
Jika Rp3.500.000 disebut sebagai ganti rugi, toko harus dapat menjelaskan kerugian tersebut. Menurut prinsip ganti rugi dalam KUHPerdata, penggantian biaya, kerugian, dan bunga berkaitan dengan kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya perikatan. Kerugian tersebut pada prinsipnya harus mempunyai hubungan dengan pelanggaran yang terjadi sehingga toko tidak otomatis berhak menambahkan Rp3.500.000 hanya karena mereka merasa dirugikan. Harus ada dasar perjanjian atau dasar kerugian yang jelas. Apabila benar kamera telah diambil kembali oleh pihak toko pada 16 Juli 2026 maka Anda dapat menyampaikan keberatan:
- Anda kooperatif;
- kamera sudah kembali;
- kerugian aktual dapat dihitung;
- Anda bersedia menyelesaikan kewajiban yang benar-benar sah;
- terdapat perdamaian dengan korban.
- biaya sewa sampai 16 Juli;
- biaya penebusan kamera;
- denda Rp3,5 juta dan dasar perjanjiannya;
- biaya lain jika ada;
- alasan sewa tetap dihitung setelah kamera kembali.
- mengakui utang Rp7 juta;
- menyetujui denda terus bertambah;
- menyetujui sewa terus berjalan;
- memberikan hak kepada mereka untuk terus menahan dokumen.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan