Tuntutan ganti rugi dan penahanan dokumen pribadi dalam perkara penggelapan kamera sewaan

06/09/26

Oleh : Can***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saya adalah pelaku tindak pidana penggelapan kamera sewaan yg saya gadaikan sebesar 3,5jt dan kamera sudah diambil dari pengadaian sejak tgl 16 juli oleh pihak toko itu sendiri tapi mereka menuntut ganti rugi pokok 3,5jt denda 3,5jt,dan saya masih dihitung menyewa sampai hari ini tanggal 6 september dan akan terus bertambah mereka meniyta ktp,kk,akta,ijazah,dan sim dan tidak bisa diambil kalau tidak membayar kerugian dan denda diatas

Terima kasih atas pertanyaan saudara Can***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan keterangan Anda bahwa menyewa sebuah kamera dari toko, kamera tersebut kemudian Anda gadaikan dan menerima uang sebesar Rp3.500.000, kemudian telah diambil/ditebus oleh pihak toko sendiri dari tempat penggadaian pada tanggal 16 Juli setelah kamera kembali dikuasai oleh pemilik/toko, pihak toko masih menuntut:
  1. pokok Rp3.500.000;
  2. denda Rp3.500.000;
  3. biaya sewa yang menurut mereka terus berjalan sampai sekarang dan akan terus bertambah
  4. Serta tidak berarti toko boleh melakukan “penyitaan” sendiri terhadap dokumen pribadi Anda sebagai alat untuk memaksa pembayaran. Perlu dibedakan antara hak korban untuk menuntut kerugian dengan tindakan mengambil atau menahan dokumen pribadi sebagai jaminan.
Dari sudut hukum, persoalan ini harus dipisahkan menjadi dua bagian, yaitu:
  1. pertanggungjawaban pidana atas tindakan menggadaikan kamera milik orang lain; dan
  2. perhitungan kerugian dan kewajiban perdata setelah kamera berhasil kembali kepada pemiliknya
Ini penting karena adanya dugaan tindak pidana tidak berarti pihak toko bebas menentukan jumlah tagihan secara sepihak tanpa dasar kerugian yang jelas.

Untuk perbuatan penggelapan, ketentuan utamanya terdapat dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dapat dipidana karena penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori IV.

Unsur-unsurnya secara umum dapat dianalisis sebagai berikut:
  1. Kamera adalah barang milik orang lain. Apabila kamera tersebut memang milik toko dan Anda hanya memiliki hak untuk menyewa atau menguasainya sementara, unsur ini pada prinsipnya dapat terpenuhi.
  2. Kamera berada dalam penguasaan Anda secara sah pada awalnya. Anda memperoleh kamera melalui perjanjian sewa, sehingga pada awalnya kamera berada dalam penguasaan Anda bukan karena pencurian atau tindak pidana.
  3. Terjadi tindakan penguasaan secara melawan hukum.
  4. Menggadaikan barang sewaan tanpa izin pemilik dapat dipandang sebagai tindakan memperlakukan barang tersebut seolah-olah Anda mempunyai hak untuk mengalihkannya atau menjadikannya jaminan. Penjelasan Pasal 486 sendiri menjelaskan karakter penggelapan sebagai barang yang semula telah berada secara nyata dalam penguasaan seseorang, kemudian muncul tindakan untuk memiliki atau menguasainya secara melawan hukum.

Dengan demikian, secara hukum pidana terdapat risiko kuat bahwa tindakan menggadaikan kamera sewaan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru, tergantung bukti, isi perjanjian sewa, izin yang ada atau tidak ada, serta keseluruhan fakta perkara.

Apabila kamera telah benar-benar:
  1. ditebus atau diambil oleh pihak toko;
  2. kembali ke dalam penguasaan pemilik;
  3. dalam kondisi dapat diperiksa;
  4. dan sejak 16 Juli tidak lagi berada dalam penguasaan Anda,
maka secara logika hukum perdata, perhitungan biaya sewa setelah tanggal kamera kembali harus dipertanyakan dasar hukumnya. Anda tidak dapat dianggap terus-menerus menggunakan atau menguasai kamera apabila secara faktual kamera sudah berada kembali pada pemiliknya.

Prinsip sederhananya:
Sewa pada dasarnya merupakan kompensasi atas penggunaan atau penguasaan barang dalam jangka waktu tertentu.
Jika sejak 16 Juli kamera sudah berada pada pihak toko, maka sangat perlu dipertanyakan atas dasar apa Anda masih dikenakan biaya sewa setelah tanggal tersebut, kecuali terdapat klausul perjanjian yang secara tegas mengatur suatu bentuk kewajiban tertentu setelah keterlambatan atau wanprestasi. Namun, sekalipun ada klausul demikian, penerapannya tetap harus dinilai berdasarkan dasar perjanjian dan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kamera telah kembali kepada toko pada 16 Juli, maka menghitung sewa terus sampai 6 September 2026, bahkan menyatakan akan terus bertambah, perlu memiliki dasar kontraktual dan dasar kerugian yang jelas.

Secara prinsip, penggantian kerugian karena wanprestasi berkaitan dengan kerugian yang benar-benar timbul. KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, termasuk kerugian yang diderita dan keuntungan yang secara wajar hilang, dengan batasan mengenai keterdugaan dan hubungan langsung dengan pelanggaran tersebut.

Karena itu, toko perlu dapat menjelaskan secara rinci:

  • berapa kerugian nyata yang mereka alami;
  • biaya apa yang benar-benar dikeluarkan;
  • apakah ada biaya untuk menebus kamera;
  • apakah ada kerusakan kamera;
  • apakah ada kehilangan pendapatan yang dapat dibuktikan;
  • dan mengapa biaya sewa masih berjalan setelah kamera kembali kepada mereka.

Tidak cukup hanya mengatakan “karena dulu Anda menggadaikan kamera, maka sewa akan terus berjalan selamanya.”

Namun, jika sejak awal terdapat perjanjian tertulis yang Anda setujui dan secara jelas menyebutkan denda sebesar Rp3.500.000 apabila kamera dialihkan atau digadaikan, maka klausul tersebut dapat menjadi dasar tuntutan kontraktual.

Namun tetap perlu diperiksa:

  • apakah Anda benar-benar menyetujui klausul tersebut;
  • apakah klausul tersebut diberikan secara jelas;
  • apakah nominal dendanya memang tercantum;
  • apakah klausul tersebut berlaku terhadap kejadian yang Anda lakukan.

Jika Rp3.500.000 disebut sebagai ganti rugi, toko harus dapat menjelaskan kerugian tersebut. Menurut prinsip ganti rugi dalam KUHPerdata, penggantian biaya, kerugian, dan bunga berkaitan dengan kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya perikatan. Kerugian tersebut pada prinsipnya harus mempunyai hubungan dengan pelanggaran yang terjadi sehingga toko tidak otomatis berhak menambahkan Rp3.500.000 hanya karena mereka merasa dirugikan. Harus ada dasar perjanjian atau dasar kerugian yang jelas. Apabila benar kamera telah diambil kembali oleh pihak toko pada 16 Juli 2026 maka Anda dapat menyampaikan keberatan:

“Sejak tanggal 16 Juli 2026, objek sewa telah kembali berada dalam penguasaan pihak pemilik/toko. Oleh karena itu, saya meminta penjelasan dan dasar hukum maupun dasar perjanjian atas perhitungan biaya sewa yang tetap berjalan setelah tanggal tersebut.” Ini merupakan keberatan yang masuk akal secara hukum.

Terkait kamera kembali tidak otomatis menghapus tindak pidana, Namun, pengembalian barang dan penyelesaian kerugian dapat menjadi faktor yang sangat penting dalam penyelesaian perkara. Terutama jika:
  1. Anda kooperatif;
  2. kamera sudah kembali;
  3. kerugian aktual dapat dihitung;
  4. Anda bersedia menyelesaikan kewajiban yang benar-benar sah;
  5. terdapat perdamaian dengan korban.
Karena itu, posisi terbaik Anda adalah tidak menyangkal secara tidak perlu, tetapi memastikan bahwa penyelesaian kerugian dilakukan secara adil, terukur, dan tidak berlebihan.

Yang paling serius terkait KTP, KK, akta, ijazah, dan SIM Anda ditahan ini adalah persoalan hukum yang berbeda dari kasus kamera.  Pihak toko mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diambil sebelum Anda membayar Rp7 juta dan tagihan lainnya. Secara prinsip, Anda perlu mempertanyakan dengan tegas dasar hukum penahanan tersebut. Pihak toko bukan aparat penegak hukum dan pada umumnya tidak mempunyai kewenangan melakukan penyitaan seperti penyidik atau pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Artinya, perlu dibedakan antara “Anda mempunyai kewajiban mengganti kerugian” dan “Pihak toko berhak menahan seluruh dokumen pribadi Anda sampai Anda membayar.” Dua hal tersebut bukan hal yang sama. Bahkan dalam konteks lain, instansi pemerintah juga menegaskan bahwa penahanan dokumen asli sebagai jaminan harus memiliki dasar hukum atau persetujuan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Jika Anda memang perlu menyelesaikan kerugian yang sah,  Anda perlu meminta perhitungan yang jelas serta menolak penahanan dokumen secara sewenang-wenang.

Langkah yang sebaiknya Anda lakukan sekarang 
1. Minta rincian tagihan secara tertulis dengan membuat :
  • biaya sewa sampai 16 Juli;
  • biaya penebusan kamera;
  • denda Rp3,5 juta dan dasar perjanjiannya;
  • biaya lain jika ada;
  • alasan sewa tetap dihitung setelah kamera kembali.
2. Minta bukti kamera kembali di tanggal 16 Juli dengan menyimpan kuitansi, bukti gadai, bukti penebusan, foto kamera, saksi, bukti tanggal kamera diterima toko.

3. Dokumentasikan penahanan dokumen. Simpan bukti chat atau rekaman pesan yang menyatakan dokumen tidak akan dikembalikan sebelum Anda membayar Rp7 juta. Bukti ini penting untuk mengetahui apakah benar dokumen dijadikan alat jaminan atau tekanan pembayaran.

4. Jangan menandatangani surat pengakuan utang baru secara terburu-buru, baca isinya terlebih dulu . Terutama jika isinya:
  1. mengakui utang Rp7 juta;
  2. menyetujui denda terus bertambah;
  3. menyetujui sewa terus berjalan;
  4. memberikan hak kepada mereka untuk terus menahan dokumen.
Kesimpulannya, Anda memang berpotensi bertanggung jawab secara pidana atas penggelapan kamera berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru, dan Anda juga dapat memiliki kewajiban mengganti kerugian nyata kepada pihak toko. Akan tetapi, fakta bahwa Anda melakukan kesalahan tidak otomatis membuat seluruh tuntutan toko menjadi sah. Kamera yang telah kembali sejak 16 Juli harus diperhitungkan dalam menentukan kerugian dan biaya sewa; denda Rp3,5 juta harus memiliki dasar yang jelas; dan pihak toko perlu menjelaskan dasar hukum atau perjanjian atas penahanan KTP, KK, akta, ijazah, serta SIM Anda sebagai syarat untuk memaksa pembayaran dan jika Anda punya foto perjanjian sewa, kuitansi, atau chat yang berisi tuntutan Rp7 juta dan ancaman dokumen tidak dikembalikan, Anda boleh unggah screenshot/chat atau dokumennya (silakan tutup nomor NIK dan data pribadi).

Dasar Hukum yang digunakan :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!