Upaya Hukum atas Penelantaran Keluarga, Dugaan Perkawinan Kedua Tanpa Izin, Perselingkuhan, Penghinaan, dan Kekerasan terhadap Anak oleh Suami

10/11/20

Oleh : rar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya dan suami masih sah secara legalitas hukum maupun agama, suami meninggalkan saya dan anak2 tanpa menafkahi bahkan memblokir nomor saya. belakanga ia tertangkap basah selingkuh dan selingkuhannya mengaku kalau sudah menikah dengan suami saya. mereka saat ini tinggal bersama. selingkuhannya telah menghina saya dan keluarga saya. dulu selagi saya dan suami tinggal bersama anak2, ia kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak saya juga. saya ingin menuntut dan melaporkan dia ke pihak berwajib. adakah bantuan hukum untuk menjerat suami saya dan selingkuhannya agar jera. terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara rar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mencermati pernyataan yang saudara sampaikan ada 2 hal permasalahan yang terjadi : Pertama: adanaya perselingkuhan anatara suami saudara sama wanita lain yang membuat retaknya hubungan rumah tangga. Tetapi selingkuhannya mengaku sudah menikah. Kedua : adanya penghinaan (pencemaran nama baik) terhadap saudara dan perlakuan kasar terhadap anak-anak saudar oleh wanita selingkuhan suami saudara. Menurut hemat kami, suami saudara telah melakukan penelantaran terhadap keluarga nya dan selingkuhan suami saudara juga telah melakukan tindak pidana penghinaan kepada saudara. Kedua hal tersebut tentu sudah merupakann perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu tentu saja dapat dijerat dengan hukum. Dengan kata lain dapat dituntut dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Tetapi alangkah baiknya sebelum dilaporkan kepihak yang berwajib agar diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan terlebih dahulu, agar tidak terjadi perceraian dan penyesalan dikemudian hari. Salah satu caranya adalah dengan mendatangkan mediator untuk menyelesaikannya. Tetapi secara hukum terkait peraturan apa saja yang telah dilanggar dalam permasalahan keluarga saudara diatas dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pertama Perselingkuhan adalah perbuatan tidak jujur, serong, atau tidak berterus terang antara suami istri dalam ikatan perkawinan, hingga menimbulkan pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, bahkan sampai kepada perceraian. Perceraian adalah perbuatan halal namun dibenci oleh Allah, meskipun perceraian sedapat mungkin untuk di hindari, namun demi kemaslahatan kedua suami istri tersebut, maka perceraianpun diperbolehkan. Berselingkuh dengan orang yang masih punya isteri merupakan perbuatan yang dilarang. Seperti yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Perselingkuhan selain dilarang oleh agama, juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga sesorang. Jika perselingkuhan tersebut mengarah ke perbuatan zina, maka isteri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal “ menjelaskan mengenai gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.  R. Soesilo menambahkan lebih lanjut bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila saudara mengadukan bahwa suami saudara telah berzinah dengan perempuan lain, maka suami saudara maupun perempuan selingkuhannya tersebut yang melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut. Jadi menjawab pertanyaan saudara bantuan hukum yang dapat diberikan terkait hukuman bagi suami saudara dan teman selingkuhannya adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana ini termasuk delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan adalah pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini tentu berlaku untuk suami saudara maupun selingkuhannya tersebut. Kedua Penghinaan (pencemaran nama baik) oleh selingkuhan suami saudara terhadap keluarga suadara adalah suatu perbuatan yang tercela. Dalam pandangan Islam, orang yang merusak rumah tangga seseorang adalah haram hukumnya dan bahkan masuk ke dalam jenis dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami. (HR: Ahmad, Al-Bazzar, Al- Ibn Hibban Al-Annas-i dalam al-kubra dan Al-Baihaqi). Ibnu Taimiyah berkata, “Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syetan.” (Al-Fatwa Al-Kubra, vol 2 hlm 313). Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta penjelasannya jo PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974, dan Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan: perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga.  Tindakan suami saudara meninggalkan saudara dan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin pada hal masih terikat dalam hubungan perkawinan adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal seorang suami tidak dapat memberikan nafkah kepada istri, pihak ketiga tidak bisa ikut campur. Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan anaknya. Seorang suami kalau tidak memberikan nafkah yang dapat berakibat anggota keluarganya terlantar, bisa dituntut berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu bantuan hukum yang dapat diberikan kepada saudara adalah dengan melaporkan/mengadukan suami saudara kepada pihak yang berwajib karena perbuatan penelantaran adalah termasuk delik aduan. Begitu juga penghinaan (pencemaran nama baik) terhadap saudara oleh selingkuhan suami saudara dapat juga dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena bertentangan denga pearaturan perundangg-undangan yang berlaku. Pencemaran nama baik dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dikenal sebagai penghinaan yang dimuat dalam pasal 310 s/d 321 KUHP. Pencemaran nama baik adalah delik aduan. Karena merupakan delik aduan, maka tuntutan pidana dapat diproses hukum apa bila ada aduan dari korban langsung. Tetapi kalau sekiranya saudara masih ada keinginan untuk memperbaiki hubungan kelurga dengan suami, maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan kepada suamai bahwa saudara sebagai isteri adalah orang yang bisa bertanggung jawab untuk mendidik anak-anaknya. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat !!! Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3. Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 4. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. 5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.  Referensi : R. Soesilo : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal  Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!