Perbedaan Luas Tanah pada Sertifikat Lama dan Sertifikat Baru Hasil PTSL Setelah Balik Nama
10/11/20Oleh : Bal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kemarin saya balik nama sertifikat tanah lewat ptsl dan sekarang sudah saya ambil, akan tetapi setelah sampai rumah ada perbedaan luas ukur tanah pada sertifikat lama dengan yang baru.yang lama luasnya 2200m sedangkan yang baru luasnya 850m,padahal tanah tidak dibagi.
Yang saya mau tanyakan apakah akan ada masalah dikemudian hari. Mohon jawabannya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bal************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan permasalahan yang disampaikan klien, mengenai terdapat perbedaan ukuran luas tanah antara sertipikat yang baru dengan sertipikat yang lama, maka klien disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah. Namun, jika di dalam buku tanah tersebut, klien menemukan bahwa luas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah sesuai dengan luas tanah yang disebutkan dalam sertipikat yang lama, maka klien dapat meminta untuk dilakukannya pengukuran ulang kepada kantor pertanahan tersebut, sehingga klien dapat mengetahui batas-batas yang klien miliki berdasarkan sertifikat hak atas tanah.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.
Jadi disarankan kepada klien untuk berkonsultasi langsung dengan mendatangi kantor pertanahan setempat dimana sertipikat tersebut diterbitkan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!