Pendampingan hukum atas laporan penipuan jual beli mobil yang dibuat sebagai laporan kehilangan
02/09/26Oleh : Ren***
Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mengalami penipuan, transaksi jual beli mobil.
Setelah Saya laporkan ke pihak polres tentang penipuan, ternyata laporan saya di buat laporan kehilangan. Sehingga saya butuh pendamping hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang, Permohonan Permintaan Bantuan Hukum Pendampingan ?
Pihak utama yang berhak melakukan pendampingan hukum pidana bagi tersangka, terdakwa, maupun saksi adalah Advokat atau Penasihat Hukum yang sah berdasarkan UU Advokat. Advokat mendampingi sejak tingkat penyidikan (kepolisian/kejaksaan), penuntutan, hingga persidangan. Menurut Pasal 1 Ayat Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Bisanya seorang Advokat memberikan jasa hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi. Menurut UU Advokat Pasal 1 ayat 2 jasa hukum adalah :
“jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”
Ada juga layanan jasa hukum atau bantuan hukum yang gratis, layanan ini di peruntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Ada 3 layanan Advokat atau pengacara secara gratis:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut UU Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langka diatas , Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Pendamping hukum Anda nantinya akan melakukan tindakan krusial berikut untuk memperbaiki situasi di Polres:
- Meluruskan Konstruksi Hukum: Memastikan polisi membuatkan Laporan Polisi (LP) dengan pasal penipuan (492 KUHP) atau penggelapan (486 KUHP), bukan sekadar menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
- Membantu mengorganisasi bukti seperti chat kesepakatan, bukti transfer, kuitansi, atau identitas pelaku agar memenuhi unsur pidana.
- Menemani Anda saat wawancara di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) agar hak-hak Anda sebagai korban tidak dikesampingkan.
Langkah Mandiri Sebelum Bertemu Pengacara. Sembari Anda mencari pendamping hukum, pastikan Anda sudah mengamankan hal-hal berikut:
- Jangan Buang Bukti: Cetak semua bukti chat (WhatsApp/SMS), foto mobil, nomor rekening pelaku, dan kronologi tertulis secara runtut.
- Cek Dokumen yang Diberikan Polres: Periksa kertas yang Anda terima dari Polres kemarin. Apakah judulnya "Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)" atau "Laporan Polisi (LP)"? Ini penting untuk disampaikan ke pengacara Anda.
Selain itu juga apabila terdapat dugaan pelayanan yang tidak sesuai atau dugaan ketidakprofesionalan atau keberpihakan oknum dalam menangani suatu perkara oleh anggota kepolisian, masyarakat dapat mengajukan pelaporan pengaduan masyarakat (dumas). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpol 2/2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa pengaduan masyarakat (dumas) adalah bentuk penerapan pengawasan masyarakat atau sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disampaikan kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur Polri. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi yang diawasi oleh Inspektorat Pengawasan (Itwasum/Itwasda) dan ditindaklanjuti oleh unit terkait, termasuk Propam jika menyangkut pelanggaran anggota. Pengajuan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atau laporan ke Propam Gratis/tidak dipungut biaya apapun. Anda dapat memilih jalur Online (disarankan untuk kemudahan pelacakan) atau Offline.
- Cara Online (via Dumas Presisi - disarankan): Akses & Registrasi: Buka aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri atau website dumaspresisi.polri.go.id, lalu lakukan registrasi akun (memerlukan verifikasi E-KTP). Lengkapi formulir pengaduan secara online dengan data yang jelas (rincian kejadian, pihak terlapor) dan unggah bukti pendukung jika tersedia. Kirim formulir aduan tersebut dan simpan nomor registrasi yang diberikan untuk memantau tindak lanjut pengaduan Anda.
- Cara Offline (Datang Langsung): Datang ke unit pelayanan pengaduan seperti SPKT, Unit Propam, atau bagian Pengawasan (Itwas) di kantor polisi terdekat (Polsek/Polres/Polda). Sampaikan Aduan & Bukti: Jelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas, serahkan fotokopi/tunjukkan KTP Anda, dan berikan bukti pendukung (jika ada). Petugas akan mencatat pengaduan Anda sesuai prosedur yang berlaku. Mintalah tanda terima laporan/pengaduan Anda jika memungkinkan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Perpol 2/2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan