Permohonan bantuan hukum untuk menelusuri dan menuntut kembali tanah warisan adat keluarga yang diduga diserobot pihak lain di Samosir

31/08/26

Oleh : Sum***

Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya keturunan Guru mangidai situmorang. Keturunan anak pertama Budaya perkampungan garis keturunan anak pertama sampai sekaran saya sbg pemilik kampung dan bisoloid,nama kampung Lumban lottung kec. Pangururan. Desa Lumban suhi suhi Toruan kab samosir. Kakek saya dulu kecil dibawah 5thn sebagai anak kandung penerus generasi sampai saat ini saya generasi ke 7 dan semua warisan kakek saya ini pemberian mertuanya dulu berkisaran 40 hektar dan saya yakin bisoloid Belanda ada sama saya sebagai keturunan ya. Saya berasal dari situ tapi 1meter pun tak bisa saya kuasai disana sampai sekarang karena semua sudah diserobot pendatang. Mohon bantuanya untuk mengeluarkan bisoloid kakeksaya dan saya mau mengembalikan semuanya saya semua tau nama dan keturunan semuanya melalui tArombo dan saksi keturunanya membuktikan bawasanya penerus wilayah tsb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sum*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum menjawab permasalahan hukum Bapak/Ibu kami akan menjelaskan tanah adat atau Tanah Hak Ulayat, menurut Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat adalah sebagai berikut : "Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. "

Berdasarkan pasal diatas, tanah Bapak/Ibu bukan tanah adat tapi tanah keluarga. Bapak/ibu masih dapat memperjuangkan hak keluarga, tetapi perjuangannya tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa Bapak/Ibu adalah keturunan generasi ke-7. Yang harus dibangun adalah rantai pembuktian: Leluhur → asal tanah → bukti pemberian → lokasi dan batas → riwayat penguasaan → pewarisan → ahli waris → status tanah sekarang → pihak yang menguasai saat ini.

Langkah penting: cek seluruh status tanah di Kantor Pertanahan. Bapak/Ibu perlu mengetahui terlebih dahulu: Apakah tanah tersebut sekarang sudah bersertifikat? Misalnya: SHM; HGB; HGU; atau masih tanah yang belum terdaftar.

Apabila sudah ada sertifikat atas nama orang lain, perlu diketahui:

  • nomor sertifikat;
  • tahun penerbitan;
  • dasar penerbitannya; siapa pemohon awal;
  • bagaimana riwayat peralihannya; apakah ada proses jual beli;
  • apakah terdapat surat waris;
apakah terdapat pengukuran yang bertentangan dengan riwayat tanah keluarga. Penelusuran status tanah di Kantor Pertanahan merupakan langkah penting sebelum melakukan gugatan. Dalam sengketa tanah warisan, dokumen, saksi, riwayat penguasaan, dan status pendaftaran tanah akan menjadi bagian penting dalam pembuktian. Jika tanah sudah dikuasai maka tidak dapat dikatakan bahwa semua orang yang bukan keturunan asli otomatis merupakan penyerobot. Pengadilan nantinya akan menilai:

  • Pihak Bapak/Ibu, apakah mempunyai bukti asal-usul hak;
  • apakah benar ahli waris;
  • apakah tanah tersebut belum pernah dijual;
  • apakah terdapat peralihan hak yang sah. Pihak yang menguasai sekarang:
  • apakah mempunyai sertifikat, AJB, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak, atau bukti penguasaan lainnya.
Jangan sampai Bapak/Ibu mengklaim seluruh 40 hektare, padahal sebagian tanah mungkin secara hukum telah beralih secara sah kepada pihak lain. Yang harus dilakukan adalah memetakan satu per satu bidang tanah. Langkah paling tepat adalah menyusun berkas pembuktian sejarah tanah dan tarombo keluarga terlebih dahulu, sebelum melakukan gugatan. Perlu diketahui bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) di Indonesia, tanah adat mengalami perubahan. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan tanah adat (hak ulayat, jual beli tanah, dsb) mengalami perubahan. Apabila sebelum berlakunya UUPA hak ulayat masih milik persekutuan hukum adat setempat yang telah dikuasai sejak lama dari nenek moyang mereka, maka setelah berlakunya UUPA hak ulayat masih diakui. Dikatakan dalam Pasal 3 UUPA, “Hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat masih diakui sepanjang dalam kenyataan di masyarakat masih ada”.

Bila terjadi proses individualis terhadap hak ulayat mulai mendesak, maka dapat memberikan pengakuan secara khusus terhadap hak-hak perorangan. Semakin bertumbuh dan bertambah kuatnya hak-hak yang bersifat perorangan dalam masyarakat hukum adat, maka hak ulayat kian menipis. Hak ulayat diakui Pemerintah sepanjang keberadaannya masih ada. Bila sudah ada, maka tidak perlu lagi membuat hak ulayat yang baru. Keberadaan tanah adat sebelum berlaku UUPA telah diatur dalam UUPA mengenai ketentuan konversi serta dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kepastian hukum itu berupa tanah adat yang belum didaftarkan maka harus dikonversi dulu sesuai dengan amanat PP Nomor 24 Tahun 1997. Konversi tanah adat merupakan proses perubahan status hukum kepemilikan tanah lama seperti girik, petik D, letter C, atau alas hak adat lainnya (dalam kasus anda besoloid Belanda) menjadi hak atas tanah formal yang diakui oleh negara dalam sistem hukum agraria nasional, seperti Sertipikat Hak Milik (SHM). Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur :

(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.

(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat : a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah  Pasal 96 adalah sebagai berikut :

 (1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.  

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.  

 caratan : Lewat tahun 2021, surat lama tidak bisa lagi menjadi bukti kepemilikan mutlak (alas hak), melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah  

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  3.  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  4.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.  
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!