Hak dan Prosedur Pelaporan Tindak Pidana oleh Saksi atau Pihak yang Mengetahui Kejadian

31/08/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, apakah jika seseorang melihat tindak pidana dijalanan atau di suatu tempat ataupun di media sosial, seseorang tersebut berhak melaporkan ke pihak kepolisian? Jika berhak, apakah prosesnya akan lebih rumit dibanding korban yang melapor secara langsung?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pada prinsipnya, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian, meskipun yang bersangkutan bukan merupakan korban langsung dari tindak pidana tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 23 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.”
Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (5) :
(2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan
Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalamLaporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada
yang bersangkutan.
Pasal ini pada pokoknya mengatur mengenai tata cara penyampaian laporan atau pengaduan, yaitu:
1. Laporan atau pengaduan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
2. Laporan atau pengaduan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu serta Penyelidik atau Penyidik.
3. Apabila pelapor atau pengadu tidak dapat membaca dan menulis, keadaan tersebut harus dicatat dalam laporan atau pengaduan.
4. Setelah menerima laporan atau pengaduan, Penyelidik atau Penyidik wajib memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor atau pengadu.
Dengan demikian, seseorang yang melihat suatu dugaan tindak pidana secara langsung, mengetahui adanya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, maupun memperoleh informasi atau bukti mengenai dugaan tindak pidana melalui media sosial, pada prinsipnya dapat menyampaikannya kepada pihak Kepolisian. Pelapor tidak harus merupakan korban langsung dari tindak pidana tersebut.
Dalam hal laporan diajukan oleh seseorang yang bukan korban, pelapor pada dasarnya perlu menjelaskan sumber informasi yang diperoleh, kronologi atau peristiwa yang diketahui, serta bukti atau informasi pendukung yang dimilikinya. 
Selanjutnya, kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menilai apakah informasi tersebut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti berada pada aparat penegak hukum.
Laporan yang diajukan oleh bukan korban juga tidak serta-merta menjadi lebih rumit. Namun, pelapor perlu membedakan antara laporan dan pengaduan, karena untuk tindak pidana tertentu yang merupakan delik aduan, terdapat ketentuan khusus mengenai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan. Oleh karena itu, sebelum menentukan mekanisme pelaporan, perlu terlebih dahulu dilihat jenis tindak pidana yang dilaporkan dan apakah tindak pidana tersebut termasuk delik aduan.
Berikut kami sampaikan terkait Alur Pelaporan dan Proses Hukum.
Secara umum, alur pelaporan dugaan tindak pidana hingga proses hukum dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Mengetahui Informasi atau Dugaan Tindak Pidana
Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana, baik berdasarkan pengamatan secara langsung, informasi dari pihak lain, maupun informasi atau bukti yang diperoleh melalui media sosial atau sumber lainnya.
2. Pengajuan Laporan atau Pengaduan kepada Kepolisian
Pelapor menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pihak Kepolisian. Laporan dapat disampaikan secara tertulis atau secara lisan. Dalam laporan tersebut, pelapor perlu menjelaskan peristiwa yang diketahui, sumber informasi, serta bukti atau informasi pendukung yang dimiliki.
3. Penerimaan Laporan dan Surat Tanda Penerimaan
Apabila laporan atau pengaduan telah diterima dan diproses sesuai ketentuan, Penyelidik atau Penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor sebagai bukti bahwa laporan atau pengaduan telah diterima.
4. Tahap Penyelidikan
Kepolisian melakukan penyelidikan untuk memperoleh kejelasan mengenai suatu peristiwa yang dilaporkan, termasuk mengumpulkan dan menguji informasi atau bukti awal guna menentukan apakah peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana.
5. Tahap Penyidikan
Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan terpenuhi dasar untuk dilanjutkan, perkara dapat masuk ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab.
6. Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, penyidik dapat menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi. Perkara selanjutnya diproses sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Catatan : 
Apabila yang dilaporkan merupakan tindak pidana aduan, alurnya perlu dibedakan karena tidak setiap orang yang mengetahui peristiwa tersebut otomatis memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!