Kendaraan pribadi atau umum membawa pasien darurat melewati lampu merah

31/08/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Valensa Tendan Putri Widiyana Kusuma (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, ambulan itu diperbolehkan melanggar peraturan lalu lintas seperti lampu merah jika dalam kondisi darurat. Kalau yang mengangkut pasien secara darurat adalah kendaraan umum/pribadi menuju fasilitas kesehatan terdekat, apakah boleh melakukan hal yang sama seperti ambulan? Atau tidak diperbolehkan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa Saudara ingin mengetahui apakah kendaraan umum atau kendaraan pribadi yang digunakan untuk membawa pasien dalam kondisi darurat menuju fasilitas kesehatan dapat memperoleh hak utama dan perlakuan yang sama dengan ambulans, termasuk ketika menghadapi lampu lalu lintas berwarna merah.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan meliputi:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit secara tegas diberikan hak utama untuk didahulukan dalam berlalu lintas.
Selanjutnya, Pasal 135 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Kemudian, Pasal 135 ayat (3) mengatur bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dengan demikian, dalam kondisi sedang mengangkut orang sakit, ambulans termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama berdasarkan undang-undang, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas, termasuk lampu merah, dapat tidak diberlakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan pribadi atau kendaraan umum yang digunakan untuk membawa pasien tidak secara otomatis termasuk dalam kategori “ambulans yang mengangkut orang sakit” hanya karena kendaraan tersebut sedang membawa pasien dalam keadaan darurat.
Oleh karena itu, kendaraan pribadi atau kendaraan umum tersebut tidak secara otomatis memperoleh hak utama yang sama dengan ambulans, termasuk untuk mengabaikan alat pemberi isyarat lalu lintas atau menerobos lampu merah.
Namun demikian, Pasal 134 huruf c juga memberikan hak utama kepada kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Ketentuan ini perlu dibedakan dari kendaraan pribadi yang membawa seseorang ke rumah sakit karena kondisi medis pada umumnya. Apabila kendaraan digunakan dalam konteks memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas, keadaan tersebut dapat termasuk kategori yang secara khusus disebut dalam Pasal 134 huruf c.
Selain itu, Pasal 134 huruf g membuka kemungkinan pemberian hak utama terhadap kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya, untuk kendaraan pribadi atau umum di luar kategori yang secara tegas disebutkan, pengemudi tidak dapat menentukan sendiri bahwa kendaraannya memperoleh hak utama.

Dengan demikian, ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sedangkan kendaraan pribadi atau umum yang membawa pasien dalam keadaan darurat tidak secara otomatis memperoleh hak yang sama dengan ambulans. Kendaraan pribadi atau umum pada prinsipnya tetap wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, kecuali kendaraan tersebut termasuk kategori lain dalam Pasal 134 atau memperoleh prioritas berdasarkan pertimbangan dan pengaturan petugas Kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!