Upaya hukum atas pembelian hak lahan parkir tanpa perjanjian sah yang merugikan pembeli
31/08/26Oleh : Moh***
Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saya telah melakukan transaksi jual beli tanah senilai 60 juta tanpa kesepakatan yang sah, namun saya masih menyimpan bukti pembayaran tersebut. transaksi yang saya lakukan adalah membeli hak lahan parkir. awalnya saya kira tidak masalah karna memang tempantnya ramai, namun masalah mulai muncul sejak memulai parkir ternyata menggunakan karcis dan di potong oleh pihak restoran 60%. jadi saya merasa rugi karna hasil yang saya dapat tidak sepadan dengan nilai yang saya beli sejumlah 60 juta. apakah bisa di perkara?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab permasalahan hukum Saudara kami akan menjelaskan tentang alat bukti pembayaran. Alat Bukti pembayaran (seperti kuitansi, mutasi transfer, atau chat) merupakan alat bukti yang sah menurut hukum untuk membuktikan adanya aliran dana dan hubungan hukum antara Saudara dan pihak penjual.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang Perjanjian. Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalh sebagai berikut :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Lahan parkir yang berada di area restoran umumnya merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak sewa restoran tersebut, atau bahkan milik fasilitas umum/daerah. Pihak penjual kemungkinan besar tidak memiliki hak sah untuk menjual "hak lahan" tersebut kepada Saudara. Menurut Pasal 1471 KUHPerdata adalah sebagai berikut : "Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain."
Selanjutnya menurut Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Jika Saudara dapat membuktikan adanya janji tertentu mengenai pengelolaan parkir atau pembagian pendapatan, tetapi kenyataannya berbeda, transaksi tersebut sangat bisa diperkarakan secara hukum. Saudara memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta kembali uang 60 juta rupiah Saudara secara utuh, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian Rp60 juta atau kerugian lainnya, Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipertimbangkan sebagai dasar Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Selanjutnya apabila sejak awal pihak tersebut menggunakan tipu muslihat/keterangan palsu untuk membuat Anda menyerahkan Rp60 juta, aspek pidana juga dapat dipertimbangkan. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Berikut ini Langkah hukum yang harus Saudara lakukan :
- Simpan baik-baik kuitansi, bukti transfer bank, foto lokasi parkir, serta semua chat (WhatsApp/SMS) saat transaksi terjadi.
- Saudara dapat mengambil foto karcis parkir restoran dan cari tahu aturan potongan 60% tersebut (jika bisa, minta konfirmasi tertulis atau rekam pembicaraan dengan pihak manajemen restoran sebagai bukti bahwa lahan tersebut bukan hak milik penuh si penjual).
- Temui penjual dan nyatakan bahwa Saudara ingin membatalkan transaksi karena objek tidak sesuai dan ada fakta yang disembunyikan. Minta uang 60 juta kembali. Jika penjual tidak beritikat baik, maka Saudara dapat melaporkan melalui jalur perdata maupun jalur Pidana.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan