Hak Asuh Anak dalam Perceraian Saat Istri Tidak Bekerja, Adanya KDRT, dan Sengketa Harta atas Nama Mertua

09/11/20

Oleh : Jen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang istri punya 2anak umur 11th &6th...saya mau bercerai tapi suami mau ambil hak asuh anak dengan alasan krna saya tidak bekerja..apakah mungkin saya tidak mendapatkan hak asuh anak krn tidak bekerja?apalagi suami saya termasuk orang kaya jadi saya takut jika dia bisa menang hak asuh dipengadilan...Apalgi smua harta benda & rumah atas nama ibu dr suami saya karena dipikir mereka saya hanya ingin harta suami saya..jadi mertua saya langsung merubah kepemilikan harta benda suami saya atas nama ibunya..Yg saya takutkan adalah jika suami saya mengambil hak asuh anak2 saya padahl anak2 saya ingin ikut dengan saya...Suami saya jg suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga,jika ribut saya suka dicekik or dipukul or dilempar barang..Apalg itu dilakukan depan anak2 saya..tolong mohon dibantu saya harus gimana biar saya dpt hak asuh anak..terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Akibat perceraian dapat menimbulkan beberapa masalah salah satunya yaitu mengenai hak asuh anak. Dijelaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf a, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara, mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak. Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk pada Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan : Dalam hal terjadinya perceraian : Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Memang sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya. Dari penjelasan di atas sebagaimana pertanyaan Saudara anak yang masih di bawah 12 (dua belas) tahun yaitu 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) tahun anak Saudara sesuai aturan dalam Kompilasi Hukum Islam hak asuh jatuh kepada Ibunya, akan tetapi jika terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai hak asuh anak dan tidak bisa diselesesaikan secara kekeluargaan maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu akan memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ibunya atau jatuh kepada ayahnya. Kami menyarankan kepada Saudara penanya apabila terjadi perselisihan mengenai hak asuh anak yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan agar mempersiapkan alasan-alasan yang kuat mengapa hak asuh anak jatuh pada Ibunya bila perlu meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi jika harus diselesaikan di Pengadilan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!